Manado - DPRD Sulawesi Utara melakukan dengar pendapat dengan pengelola televisi berbayar di daerah itu terkait dengan pelarangan penyiaran kejuaraan sepak bola Euro 2012 oleh pemilik hak siar. Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Meiva Salindeho dan dihadiri Wakil Ketua Komisi I Tony Kaunang, anggota DPRD Nixon Tilaar, Elisabeth Lihiang, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut Raymon Pasla dan Komisi Informasi Publik (KIP) di daerah itu, Jum`at (8/6).
Ketua Asosiasi Pengusaha Televisi Kabel Indonesia (Apekindo) Sulut Hendrik Heydemans meminta DPRD dapat memperjuangkan berbayar atau televisi kabel untuk dapat menyiarkan kejuaraan tersebut. "Permintaan ini dilakukan karena masyarakat merindukan untuk menyaksikan kejuaraan sepak bola Piala Eropa tersebut," katanya. Menurut Heydemans, Apekindo telah menerima surat pelarangan penayangan dari MNNC Sky Vision terkait dengan pertandingan tersebut.
Dalam surat untuk televisi kabel seluruh Indonesia itu disebutkan bahwa seluruh operator lokal televisi kabel tidak menayangkan kejuaran sepak bola UEFA Euro 2012 baik melalui chanel MNNC Sport I, MNNC Sport II yang ada di Indovision atau TopTV, maupun yang disiarkan RCTI. "Karena hal tersebut akan melanggar hak siar milik UEFA," katanya. Jhon Rumondor, seorang pengusaha televisi kabel mengharapkan dukungan DPRD untuk memperjuangkan televisi kabel bisa menyiarkan Piala Euro 2012.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut akhirnya DPRD Sulut merekomendasikan tiga poin.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut, Tony Kaunang menyampaikan rekomendasi tersebut. Pertama Apekindo agar melakukan negosiasi bisnis dengan PT MNC serta Sky Vision berkaitan dengan siaran langsung Euro 2012 dengan difasilitasi KPID Sulawesi Utara.
"Kedua, KPID Sulawesi Utara untuk melaksanakan amanat Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tentang Penyiaran. Yaitu KPID sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi disertai mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran," katanya. [EL, Ant] Gatra.com

