Jakarta - Tim Task Force yang membahas aturan di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tentang program kembali ke berdiskusi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat (20/6). Task Force bersama Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) tersebut membahas beberapa pasal substantif yang memerlukan penjelasan lebih rinci untuk mendapatkan kesamaan persepsi. Diwakili oleh Dadang Rahmat Hidayat dan Muhammad Riyanto, KPI menyatakan masih terbuka kemungkinan adanya penjelasan pasal-pasal yang memang menimbulkan perbedaan penafsiran.  Namun menurut Muhammad Riyanto, P3SPS 2012 ini tetaplah berlaku sambil dicari jalan keluar atas beberapa pasal yang menjadi pemasalahan, melalui mekanisme organisasi yang berlaku. “Lewat Rapimnas, KPI akan membawa hasil task force ini untuk dibicarakan bersama KPI Daerah se-Indonesia”, ujar Riyanto selaku Ketua KPI.

Diskusi hari ini membahas pasal tentang kewajiban lembaga penyiaran menyiarkan program lokal, pembatasan muatan asing, sanksi penghentian sementara dan batas kadaluarsa sanksi. Dalam P3 telah dijelaskan bahwa program lokal adalah program siaran dengan muata lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran factual dan program siaran nonfactual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan ddan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat. Menurut Aji Suratmaji dari ATVSI, pasal yang mewajibkan ini mengasumsikan semua daerah memiliki kualitas yang sama dalam hal produksi program. Padahal bisa jadi dengan memaksakan adanya program lokal ini, justru menjadikan program ini seperti “alien” atau lain sendiri dari program yang diproduksi oleh pusat. Aji menilai, kalau memang program lokal ini tetap dijadikan sebuah kewajiban, butuh waktu bagi stasun televisi untuk menyeragamkan kualitas standar program, teknis, brand dan SDM di semua daerah.

Dalam pandangan KPI sendiri, menurut Dadang, adaya dorongan terbentuknya system penyiaran berjaringan karena Undng-Undang Penyiaran hanya mengenal dua system siaran, yakni siaran lokal dan sistem siara jaringan. “Semangat hardirnya pasal ini untuk menumbuhkan ekonomi  dan kreativitas lokal”, ujar Dadang. Jalau tidak didorong lewat aturan, khawatirnya justru tidak akan jalan sama sekali. Sementara itu menurut Riyanto, kewajiban penayangan konten lokal ini juga ada dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, jadi P3&SPS ini hanya mengadopsi aturan tersebut. ATVSI sendiri mengusulkan adanya kalimat “diutamakan” dalam pasal ini, sehingga masih membuka ruang yang lebih longgar bagi stasiun TV dalam implementasi program lokal.

Penjatuhan sanksi penghentian sementara atas pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi juga menjadi bahasan. ATVSI menanyakan tentang tidak adanya kewajiban bagi KPI untuk melakukan klarifikasi saat penjatuhan teguran pertama dan kedua. Dalam pasal 85 di SPS tentang tata cara penjatuha sanksi memang dinyatakan bahwa tertulis pertama dan kedua dapat dilakukan oleh KPI tanpa melalui tahapan klarifikasi lembaga penyiaran. 

Atas hal ini, Dadang menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Penyiaran justru tidak ada perintah bagi KPI melakukan klarifikasi untuk pemberian teguran tertulis 1 dan 2. Kalau ATVSI minta hal tersebut diwajibkan, nanti jadi mengikat KPI, ujar Dadang. Bahkan sebenarnya dalam Undang-Undang juga hanya ada teguran tertulis, namun Rakornas KPI di Batam memutuskan adanya teguran 1 dan 2. Ditambahkan pula oleh Dadang, adanya klausul klarifikasi untuk teguran 1 dan 2 sebenarnya menambah mekanisme yang harus ditempuh KPI dalam menjatuhkan sanksi. Namun hal itu tetap dipilih KPI, agar mekanisme yang ada menjadi lebih fair. Pada kenyataannya, sebelum menjatuhkan sanksi penghentian sementara KPI selalu melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada lembaga penyiaran. 

Lebih jauh kemudian ATVSI mengusulkan adanya mekanisme scoring untuk pelanggaran yang dilakukan televisi. Menurut Aji, scoring atau pembobotan tersebut akan mengukur kadar pelanggaran yang dilakukan. “Sehingga ada perlakukan yang lebih adil antara pelanggaran yang ringan dan berat”, ujar Aji. Dirinya berharap KPI dan industry bisa duduk bersama untuk menyepakati scoring tersebut .Dadang juga menyetujui usulan scoring tersebut karena memang menjadi lebih fair  untuk lembaga penyiaran. 

Beberapa pasal substatif lain seperti program muatan asing dan larangan menampilkan muatan yang melecehkan orang dan atau kelompok masyarakat tertentu juga disepakati untuk diberikan penjelasan. Selain itu beberapa pasal yang butuh penjelasan teknis juga sudah dibahas. DIharapkan dalam pertemuan selanjutnya sudah ada formulasi kalimat yang akan menjadi kesepakatan tim task force bidang program ini.  Selanjutnya kesepakatan ini yang akan dibawa ke dalam forum Rapimnas untuk dibahas kembali bersama KPID se-Indonesia. (ira)


Jakarta - Penerapan digitalisasi penyiaran yang dimulai oleh pemerintah dengan adanya proses seleksi bagi lembaga penyaran, seharusnya ditunda sampai semua pihak terkait yang berkepentingan di dunia penyiaran ini siap untuk proses migrasi dari sistem analog ke sistem digital. Hal itu terungkap dalam diskusi antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) dan beberapa lembaga penyiaran di kantor KPI Pusat (18/6). Diskusi ini dimaksudkan untuk mengetahui aspirasi dari industri tentang penerapan digitalisasi penyiaran, seiring dimulainya seleksi penyelenggaaan televisi digital oleh pemerintah pada 5-18 Juni 2012.

Menurut Komisioner KPI Pusat bidang Infrastruktur dan Perizinan, Judhariksawan, mencermati perkembangan terakhir, ada banyak hal yang diabaikan pemerintah dalam implementasi digitalisasi penyiaran. KPI sendiri, ujar Judha, sudah menyampaikan pendapat tentang digitalisasi ini. Dalam pandangan KPI, Indonesia tidak punya kewajiban untuk menerapkan digitalisasi seperti yang  disebut dalam Geneva Agreement yang dijadikan landasan hukum pemerintah. Geneva Agreement ini, menurut Judha, adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang periode transisi dan rencana frekuensi untuk digital bagi negara di Region I (Eropa, Afrika dan Timur Tengah) ditambah Iran. Untuk itu, tidak ada kewajiban hukum bagi negara di region lain, seperti Indonesia dari region III, untuk menaatai perjanjian. Ini. Meski memang, ungkap Judha, perjanjian ini terbuka untuk diaksesi sehingga banyak negara yang sukarela mengikuti periode transisi tersebut. Itulah sebabnya, Indonesia tidak masalah menerapkan ASO (Analogue Switchover) nya pada tahun 2018, bukan 2015 seperti yang ditetapkan Geneva Agreement.

Dalam critical points yang disampaikan KPI ini dinyatakan pula, dengan sistem hukum Indonesia maka Geneva Agreement tidak mungkin serta merta berlaku sebagai hukum positif di negeri ini. Indonesia hanya dapat terikat bila menyatakan melakukan “aksesi” atau menyatakan mengikatkan diri kepada perjanjian itu. Sementara untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional wajib memperoleh pertimbangn dan persetujuan DPR.

Posisi KPI sendiri, menurut Iswandi Syahputra, sudah jelas. Yakni menolak penyelenggaraan digitalisasi karena prosedur hukumnya tidak sah. Iswandi juga mengungkap bahwa sudah ada kelompok masyarakat yang siap mengajukan Judicial Review atas Peraturan Menteri tentang digitalisasi tersebut.

Bagi kalangan industri sendiri, penerapan digitalisasi ini banyak merugikan bisnis mereka. Terutama pada lembaga-lembaga penyiaran baru saja mendapatkan izin prinsip untuk bersiaran, ternyata diharuskan melakukan migrasi dalam waktu setahun. ATVLI sendiri menanyakan kegunaan penghematan frekuensi. Kalau memang ada alasan yang rasional atas penghematan frekuensi, ATVLI setuju saja, namun jangan sampai mengorbankan industri penyiaran lokal, ungkap Imawan Mashuri dari ATVLI.  “Dengan  dimulainya digitalisasi, maka Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Siaran Radio (ISR) yang didapat lembaga penyiaran dengan susah payah menjadi tak ada guna”, ujar Santoso dari ATVLI juga.  Hal lain yang disorot oleh ATVLI menurut Santoso, saat sosialisasi dilakukan pemerintah, disebutkan daerah yang maju akan menolong daerah yang kurang. Tapi ketika tender atau proses seleksi dibuka, ATVLI tidak melihat tindakan afirmatif pemerintah untuk hal tersebut. Sebelumnya ATVLI dan ATVJI telah menyampaikan surat keberatan resmi penerapan digitalisasi penyiaran kepada Komisi I DPR dengan tembusan pada KPI.

Sedangkan dari televisi swasta bertanya, apakah  keikutsertaan stasiun televisi dalam Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multiplexing (LP3M) itu tidak melanggar hukum, mengingat dalam akta pendirian memang tidak disebut sebagai LP3M.  TV Swasta juga mengeluhkan adanya perbedaan antara sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan isi dokumen seleksi yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi. Berbagai masalah ini juga sulit dicarikan keterangan tegas dari pemerintah, karena sejak dimulai proses seleksi, pemerintah seakan menutup ruang dialog.

Dalam diskusi yang juga  dihadiri Azimah Subagijo dan Muhammad Riyanto ini menyepakati akan membawa masalah ini ke forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPI yang mengikutsertakan KPI Daerah se-Indonesia. Azimah menyatakan, sebenarnya digitalisasi itu tidak mungkin dihindari. Namun ketergesa-gesaan pemerintah dalam penerapan digitalisasi ini yang diyakini akan merugikan banyak pihak, terutama kalangan industri. Dirinya juga mempertanyakan, apa benar model bisnis yang digunakan pemerintah ini adalah satu-satunya pilihan yang memungkinkan dijalani. Jangan sampai implementasi digitalisasi ini merugikan kalang lembaga penyiaran yang baru saja mendapatkan IPP tetap, ujarnya. Sementara itu Muhammad Riyanto, Ketua KPI Pusat, meminta pemerintah juga ikut mencari tahu model atau cara migrasi yang tepat tanpa mengorbankan industri penyiaran.

altJakarta – KPI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan kembali bekerjasama melakukan pemantauan tayangan televisi di bulan suci Ramadhan tahun 2012. Rencananya, hasil pantauan tersebut akan diumumkan kepada publik di hari ke 12 bulan Ramadhan.

Ketua Infokom MUI Pusat, S. Sinansari ecip menyampaikan, kerjasama ini sudah rutin dilakukan ketika bulan puasa.  Karena sebentar lagi masuk Ramadhan, kata ecip yang pernah menjadi Anggota KPI Pusat periode sebelumnya, perlu mengingatkan semua stasiun televisi hal-hal apa saja yang tidak boleh ketika Ramadhan. 

Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah, menyatakan, pihaknya akan selalu siap bekerjasama. Apalagi, saat ini, KPI sudah bisa melakukan pemantauan acara televisi 24 jam penuh. “Tahun ini, kami sudah 100%. Jadi kemungkinan tidak akan ada tayangan yang tidak lewat pantauan,” jelasnya. Nina juga mengharapkan masukan MUI mengenai persfektif Islam seperti apa yang pantas dalam tayangan Ramadhan.

Dalam pertemuan itu juga disampaikan, akan dilakukan pula pemantauan terhadap media lain seperti media cetak dan online selama Ramadhan. Kegiatan pantauan dilakuka Kominfo dan hasilnya akan diumumkan bersama-sama pantauan terhadap tayangan televisi. Red

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberikan sanksi administratif berupa pengurangan  durasi tayang untuk program acara “Bukan Empat Mata” Trans 7 selama tiga hari berturut-turut. Acara “Bukan Empat Mata” hanya boleh siaran selama satu jam pada tiga hari tersebut.

Sanksi tersebut disampaikan langsung Anggota KPI Pusat bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah, didampingi Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dan Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, kepada perwakilan Trans 7 di kantor KPI Pusat, Rabu, 20 Juni 2012.

“Anda diundang pada hari ini untuk mendengarkan sanksi yang diberikan oleh KPI. Sanksi dari KPI adalah pemotongan durasi program siaran menjadi satu jam dimulai selama tiga hari berturut-turut. Trans 7 hanya boleh menyiarkan selama 1 jam,” tegas Nina.

Diawal pertemuan, Ezki Suyanto menjelaskan, pemberian sanksi pada program “Bukan Empat Mata” terkait adanya pelanggaran di tayangan tanggal 16 Mei 2012. Pelanggaran yang dimaksud yakni adegan menyayikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” yang tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Dalam acara ditayangkan bagaimana beberapa narasumber menyayikan lagu sambil duduk dan tertawa-tawa disertai celetukan-celetukan tertentu. Selain itu, terlihat para penonton yang ada di studio turut bernyanyi juga sambil duduk dan bertepuk tangan. Sebelum lagu tersebut selesai, pembawa acara memotong lagu tersebut. Menurut penjelasan KPI dalam surat sanksinya, yang disampaikan usai pertemuan, pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas penggunaan dan tatacara penggunaan lagu kebangsaan (SPS Pasal 54).

Mochamad Riyanto menegaskan bahwa putusan ini sudah sesuai dengan tata cara yang bisa dilakukan pihaknya. KPI, menurutnya, sangat concern dengan pelanggaran terhadap lagu kebangsaan. “Ini menjadi pembelajaran sebagai rakyat Indonesia. Kami mengharapkan media memulai sebagai yang menghormati Negara. Sebagai pembelajaran kedepan semoga tidak diulangi secara ekstrem ke depannya,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Trans 7 menyatakan sudah melakukan introspeksi internal dan menjadikannya PR tambahan dalam menjaga faktor eksternal seperti bintang tamu. Menurutnya, Trans 7 melalui Tukul keesokan harinya telah meminta maaf secara terbuka.

Mengenai sanksi pengurangan durasi, perwakilan Trans 7 itu berjanji akan menyampaikannya kepada atasan dan akan menyampaikan ilustrasi pengambilan keputusan. “Kami akan berusaha meyakinkan pimpinan kami dalam hal ini. Terimakasih kami ucapkan, bukan karena sanksinya. Tapi ini ilustrasi dari sebuah industri yang diawasi oleh regulator, semoga dengan hal ini Indonesia menjadi lebih baik,” katanya. Red

Jakarta - Solidaritas masyarakat Indonesia untuk membantu korban bencana dinilai sangat tinggi. Namun masih ditemukan adanya penyimpangan dalam prinsip akuntabilitas dan transparansi dana bantuan tersebut. Hal tersebut dikemukakan Ismid Hadad, Ketua Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) saat bertemu dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang diwakili Azimah Subagijo di kantor KPI Pusat (14/6).

Salah satu yang menjadi sorotan PFI adalah penggalangan dana masyakat lewat lembaga penyiaran yang dinilai belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Selama ini banyak yang berasumsi bahwa dana bantuan kemanusiaan banyak diberikan oleh pihak dari luar negeri. Padahal dalam catatan PFI, sebenarnya bantuan terbesar justru dari masyarakat yang digalang oleh media televisi. Mengingat perhatian utama televisi bukanlah pada pengelolaan dana bantuan, PFI mengkhawatirkan pengelolaan dana masyarakat tersebut tidak profesional. Menurut Ismid, PFI telah menemukan pengelolaan dana bantuan masyarakat untuk bencana kemudian dinamai sebagai bantuan pemilik stasiun televisi. Ini justru menunjukkan tidak profesionalnya stasiun televisi dalam mengelola dana bantuan. Padahal, ujar Ismid, kegiatan filantropi adalah sebuah pekerjaan yang harus dikelola secara profesional. Dalam PFI sendiri terdiri atas tiga jenis organisasi, yakni pihak pemberi dana, pihak penyalur dana dan pihak penerima dana. “Seharusnya ketika lembaga penyiaran menyalurkan bantuan, tidak di bawah payung lembaga penyiaran tersebut, melainkan disalurkan ke lembaga pengelola bantuan yang profesional”, ujar Ismid. 

Kepada KPI, PFI berharap bisa menjajaki kerjasama untuk mengatur soal penggalangan dana publik yang dilakukan lembaga penyiaran. Selain itu, ujar Ismid, PFI juga tengah menyusun etika filantropi di Indonesia. “Sejujurnya, kita memang harus berterima kasih pada media penyiaran yang ikut menggalang dana bantuan. Tapi di luar negeri hasil penggalangan dana tidak dikelola sendiri, melainkan disalurkan kepada lembaga seperti Palang Merah dan sejenisnya”, ungkap Ismid yang juga dari Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI),  .

Azimah juga mengakui regulasi soal penggalangan dana publik oleh lembaga penyiaran masih sangat longgar. Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) 2012 yang dibuat KPI belom secara spesifik mengatur tentang filantropi. “Memang ada kekhawatiran dana publik yang digalang dan dikelola oleh lembaga penyiaran digunakan untuk PR-ing lembaga itu sendiri”, ujar Azimah. Untuk itu dirinya menyambut baik ajakan PFI untuk menyusun etika filatropi ini. Azimah juga menyarankan agar PFI berkoordinasi pula dengan Dewan Pers untuk menguatkan daya dorongnya media massa. Selain itu, ujar Azimah, penting untuk PFI berkoordinasi dengan Kementrian Sosial tentang regulasi yang ada selama ini. Bukan tak mungkin PFI pun mengusulkan adanya Undang-Undang yang baru tentang penggalangan dana publik ini ke Kementrian Sosial. “Apalagi Undang-Undang yang saat ini digunakan adalah UU tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang diterbitkan tahun 1961”, pungkas Azimah.

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot