altJakarta - Promo program Film ”Best Friend” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada 18 Juni 2012 pukul 12.30 WIB ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Pelanggaran tersebut adalah menayangkan adegan yang mengesankan ciuman bibir yang dilakukan oleh dua orang pemeran dalam film tersebut.

Penayangan promo film tersebut juga ditemukan pada tanggal 18 Juni 2012 pukul 01.16 WIB, 01.24 WIB, dan pada tanggal 19 Juni 2012 pukul 00.33 WIB, 00.49 WIB, 07.35 WIB, 10.10 WIB, 10.43 WIB, 11.05 WIB dan 12.08 WIB.

Atas pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan surat sanksi administratif berupa teguran tertulis pada Trans TV. Dalam suratnya No. 375/K/KPI/06/12 pada 19 Juni 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan tindakan penayangan adegan tersebut melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf k.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Dalam suratnya juga KPI Pusat meminta agar Trans TV tidak menayangkan kembali adegan yang dimaksud dan tidak mengulangi pelanggaran sejenis. Red/ST

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot