Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada 20 Juni 2012 menjatuhkan peringatan tertulis pada tayangan program siaran “Sik Asyik” yang tayang di stasiun PT. Cipta TPI. Program tersebut dinilai tidak memperhatikan perlindungan anak, penggolongan program siaran, dan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.

Tayangan yang tayang pada 10 juni 2012 mulai pukul 13.27 WIB tersebut menampilkan salah satu group penyanyi wanita pengisi acara dalam program yang menggunakan kostum (pakaian) merah yang agak terbuka di bagian dada dan paha.

Surat peringatan tertulis No. 384/K/KPI/06/12 pada 20 juni 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan memberikan peringatan tertulis pada PT Cipta TPI agar segera melakukan evaluasi internal pada program dengan cara menyesuaikan kostum yang digunakan oleh pengisi acara agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat. Red/ST



Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot