- Detail
- Dilihat: 20919
Jakarta - Anggota Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nina Mutmainnah memaparkan bahwa masih ditemukan adanya penayangan iklan bermasalah di beberapa daerah, terutama di TV lokal. Padahal KPI Pusat telah memberikan imbauan kepada stasiun televisi salah satunya atas penayangan iklan yang diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan, yaitu Iklan TCM (Tradisonal Chinese Medicine) yang menampilkan adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik.
Dari pengamatan Nina, beberapa daerah masih menayangkan iklan bermasalah ini, salah satu daerah tersebut adalah Kalimantan Timur. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPID Kaltim memberikan imbauan kepada seluruh stasiun televisi lokal daerah tersebut untuk segera melakukan perbaikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
KPID Kaltim juga telah memberikan sanksi administratif pada TVRI Kaltim atas siaran Iklan “Hongkong Medistra TCM pada 17 Oktober 2012 yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Tahun 2012 Pasal 43 dan Standar Program Siaran Pasal 58 ayat (1) serta meminta untuk melakukan perbaikan materi sejak teguran diberikan.
Iklan kesehatan juga menuai perhatian dari Kementerian Kesehatan. KPI Pusat menerima surat yang isinya menilai masih banyak iklan kesehatan yang tidak sesuai dengan Permenkes No.1787/MENKES/PER.XII/2010 pasal 5 dan 8. Intinya iklan-iklan tersebut memuat informasi yang menyiratkan bahwa fasilitas pelayangan kesehatan tersebut dapat memperoleh keuntungan dari pelayanan yang tidak dapat dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan lainya atau menciptakan pengharapan yang tidak tepat dari pelayanan kesehatan yang diberikan.
Diantaranya adalah mengenai iklan dan program khusus mempromosikan pengobatan tradisional, talkshow kesehatan yang mempromosikan pelayanan rumah sakit, menampilkan adegan seorang dokter yang menggunakan atribut dokter dan gelar akademisnya serta promosi pengobat tradisional di daerah. Red/ST
Mataram - Sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk stasiun televisi bersiaran nasional mengalami kenaikan cukup signifikan. Hingga bulan September 2012, sebanyak 78 sanksi sudah diberikan KPI Pusat. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun 2011 yang hanya berjumlah 55 sanksi. Hal itu disampaikan Nina Mutmainnah, ditengah acara Sosialisasi P3 dan SPS KPI tahun 2012 di Mataram, NTB, Senin, 29 Oktober 2012.

