Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kedatangan Indosiar untuk memberikan klarifikasi mengenai tayangan program siaran “Patroli yang diduga telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.
Pada program siaran “Patroli” tayangan 7 Januari 2013 pukul 12.05 WIB tidak menyamarkan foto wajah dan identitas anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban tindak pidana pemerkosaan.
KPI Pusat telah memberikan 2 (dua) kali sanksi administratif pada Indosiar, untuk itulah KPI Pusat meminta Indosiar untuk memenuhi undangan klarifikasi. Pertemuan pada 23 Januari 2013 tersebut diterima Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto dan Anggota sekaligus Koordinator Isi Siaran, Nina Mutmainnah. Sedangkan dari Indosiar diwakili oleh Nurjaman Mochtar (Pemimpin Redaksi) dan Ketut Prihadi (Ketua Divisi Hukum). Red
Jakarta – Stasiun televisi Surya Citra Televisi atau SCTV akan melaksanakan sanksi administratif pengurangan durasi 30 menit selama dua hari berturut-turut yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada program acara “Was Was” tanggal 16 Januari 2013 lalu. Sanksi akan dijalankan SCTV yakni pada hari Senin dan Selasa tanggal 28 dan 29 Januari 2013.
Demikian disampaikan SCTV dalam suratnya tertanggal 17 Januari 2013 yang ditandatangani Corporate Secretary SCTV, Hardijanto Saroso, tertuju Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto di Jakarta.
Untuk diketahui, program acara “Was Was” di SCTV telah mendapatkan dua kali sanksi teguran dari KPI Pusat yakni pada 18 Juni 2010 dengan No.275/K/KPI/06/10 dan 22 Juli 2010 No.356/K/KPI/07/10. SCTV telah melaksanakan tahap klarifikasi pada tanggal 3 Januari 2013 lalu. Pemberian sanksi pengurangan durasi merupakan hasil keputusan rapat pleno KPI Pusat pada 8 Januari 2013.
Dalam surat SCTV juga disampaikan, durasi slot program “Was Was” setelah pengurangan sanksi menjadi 30 menit tayang dan itu dimulai pada pukul 06.00 – 06.30 WIB. Dengan perubahan itu, jadwal pada tanggal pelaksanaan sanksi yakni sebagai berikut: Pukul 04.30 WIB (Program Liputan Pagi), Pukul 06.00 WIB (Program Was Was), Pukul 06.30 WIB (Program Siaran Langsung Inbox) dan Pukul 09.00 WIB (Program Halo Selebriti).
Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nina Mutmainnah mengatakan, KPI Pusat memberikan waktu kepada SCTV untuk melaksanakan sanksi pengurangan durasi tersebut di antara tanggal 17 hingga 31 Januari 2013.
“Kami lalu meminta SCTV kapan akan melaksanakannya dan dalam surat yang disampaikan ke KPI, SCTV akan melaksanakan sanksi tersebut pada tanggal 28 hingga 29 Januari mendatang. Kami juga ingin publik tahu mengenai ini dan ikut mengawasi pelaksanaan sanksi tersebut,” kata Nina di ruang kerjanya. Red
Jakarta – Rombongan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Lampung (Unila) mengunjungi KPI Pusat, Senin, 21 Januari 2013. Dalam kesempatan itu, para mahasiswa menyampaikan permintaan kepada KPI supaya mendorong lembaga penyiaran khususnya televisi menyajikan acara-acara yang sehat, mendidik dan aman terutama untuk tayangan anak-anak.
“Kami melihat apa yang ditayangkan di televisi khususnya tayangan untuk anak-anak yang baik sangat sedikit. Banyak tayangan yang diperuntukan untuk anak-anak justru mengandung kekerasan dan berdampak buruk bagi mereka,” papar salah satu dari mahasiswa Unila tersebut.
Menurut mahasiswa tersebut, jangan melulu menampilkan tayangan-tayangan infotainmen yang tidak memberi nilai baik dan edukatif. Jika tayangan anak-anak di televisi tidak sehat bagi mereka, ini akan berdampak tidak baik.
“Sebaiknya program-program acara seperti sinteron di televisi menampilkan perihal perjuangan hidup manusia hingga dia sukses. Ini yang ditayangkan malah gaya hidup yang hedonisme. Ini kan tidak baik pengaruhnya,” kata mahasiswa yang lain.
Sementara itu, Asisten Ahli KPI Pusat, Agatha Lily dan Stefanus Andriano, menjelaskan berbagai hal mengenai KPI. Terkait persoalan yang disampaikan mahasiswa Unila, Lily menyatakan pihaknya memang memfokuskan terhadap perlindungan anak-anak dan remaja. “Kami akan menyampaikan masukan dari para mahasiswa ke lembaga penyiaran,” katanya. Red
Jakarta - Pembatasan iklan kampanye partai politik di lembaga penyiaran yang tengah disiapkan regulasinya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memaksa partai politik menemui langsung konstituennya. Hal itu disampaikan Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat usai rapat pembahasan nota kesepahaman antara KPU dan KPU dalam mengawasi pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan kontestasi politik, (21/1).
Selama ini, menurut Idy, parpol banyak mengandalkan jualan citra lewat media massa, khususnya media penyiaran seperti televisi dan radio. Hal ini wajar, karena pengaruh televisi dan radio sangat massiv dan memiliki daya jangkau yang sangat luas. Dengan pembatasan iklan kampanye di televisi dan radio, baik iklan komersil, iklan panjang , text berjalan (running text) hingga superimposse, diharapkan parpol melakukan kewajibannya berupa pendidikan politik pada masyarakat dengan benar.
Idy juga menilai, dengan panjangnya masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU, kampanye di media penyiaran harusnya hanya menjadi salah satu pilihan model kampanye bagi parpol, bukan satu-satunya ataupun yang utama. Karena, meskipun mempunyai daya jangkau yang luas, kampanye di televisi ataupun di radio tidak dapat memberikan pendidikan politik yang utuh pada masyarakat. “Semua yang tampil di media penyiaran sudah dikemas menjadi lebih cantik daripada yang sesungguhnya. Padahal, hal itu yang dijadikan referensi masyarakat dalam menentukan pilihan politik”, tegas Idy.
Pada dasarnya, ujar Idy, KPI menginginkan semua kontestan politik mendapatkan kesempatan dan ruang yang sama dalam menggunakan media penyiaran untuk tujuan mereka. Apalagi mengingat amanat undang-undang penyiaran yang memerintahkan penggunaan frekuensi sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, bukan segolongan orang yang memiliki modal. Pembahasan nota kesepahaman tersebut juga dihadiri komisioner KPI Pusat lainnya, Azimah Subagijo dan Komisioner KPU Ferry Kurnia dan Hadar Gumay. Kedua lembaga ini bersepakat, selambatnya 31 Januari Nota Kesepahaman antar lembaga negara ini dapat ditandatangani
Semarang – Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) Jateng, menilai 80 persen kualitas sumber daya manusia (SDM) penyiaran radio masih rendah. Menurut Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jateng, Isdiyanto, kualitas SDM penyiaran radio perlu dilakukan pembenahan.
“Dari hasil evaluasi kami SDM penyiaran yang mempunyai kemampuan profesional tak lebih dari 20 persen, sedang 80 persen masih rendah dan perlu ditingkatkan,” bebernya kepada Solopos.com di Semarang, Rabu (16/1/2013).
Padahal, lanjut dia, jumlah radio di Jateng cukup banyak yakni 216 yang telah memiliki izin siaran dan 216 masih dalam proses mengajukan permohonan izin siaran.
Namun, berdasarkan evaluasi sampai akhir 2012, kualitas SDM-nya masih rendah, dalam hal kemampuan teknis, kreasi program siaran, kreasi pemasaran serta penguasaan terhadap regulasi penyiaran.
“Semisal kalau masing-masing lembaga penyiaran radio memiliki minimal 10 karyawan, maka total SDM mencapai 2.160 orang, sayang kalau kualitasnya masih rendah,” ujarnya.
Sebab, ujar Isdiyanto, kalau kualitas SDM penyiaran rendah, maka isi siarannya tidak sehat, misalnya menonjolkan kekerasan, sadistis, mistik, perjudian, pornografi, dan lainnya.
Kondisi sangat merugikan publik sebagai pendengar, utamanya anak-anak dan remaja, karena mendapatkan siaran yang tak mendidik.
“Kelamahan ini menjadi keprihatinan kami, sehingga KPID memprioritaskan program pelatihan peningkatan kualitas SDM penyiaran,” jelasnya.
Pada 2013, jelas dia, KPID telah menggelar pelatihan peningkatan kualitas SDM penyiaran di enam eks karesidenan di seluruh Jateng dengan anggaran sekitar Rp318 juta.
Setiap pelatihan diikuti sebanyak 50 orang peserta dari lembaga radio dan televisi lokal. Kegiatan pelatihan ini akan dilanjutkan pada 2013.
“Kami hanya menyayangkan anggaran KPID untuk program literasi media dan pembentukan forum jurnalis penyiaran pada 2013 dihilangkan,” ungkapnya.
Padahal, imbuh dia program literasi media penting, karena memberikan pelajaran kepada kalangan pelajar dan mahasiswa tentang dampak negatif dan positif penyiaran.
“Melalui literasi media mereka bisa menyaring tontonan televisi yang baik dan buruk,” katanya. Red