altJakarta - Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam penataan perizinan penyiaran di Indonesia sangatlah fundamental. Hal ini terkait erat dengan penegakan aturan dalam pengawasan isi siaran yang ada di lembaga penyiaran. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR-RI dengan tajuk, “Regulasi Penyiaran dalam Era Digitalisasi Teknologi Penyiaran” (12/7).  

Menurut Riyanto, dalam hal kewenangan perizinan, KPI berbagi dengan pemerintah. Bahkan untuk mencabut izin siaran lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran dalam hal isi siaran, KPI masih harus berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika.  “Jika pemerintah tidak mengindahkan rekomendasi KPI tersebut, maka pencabutan izin tidak terjadi”, ujar Riyanto.  Untuk itu, KPI meminta kepada DPR-RI, dalam penyusunan Undang-Undang Penyiara yang baru, kewenangan KPI diperkuat.

Pembicara lain yang turut hadir dalam FGD ini adalah Amir Effendi Siregar (pakar penyiaran), Neil Tobing (ATVSI), dan Kalamullah Ramli (Staf Ahli Menkominfo). FGD ini dibuka oleh Wakil Ketua FPKS, Muzammil Yusuf yang juga anggota Komisi I DPR-RI.  Menurut Muzammil, pembahasan RUU Penyiaran ini memang merupakan pertarungan pemikiran para pakar penyiaran, untuk mendapatkan rumusan ideal tentang wajah penyiaran di Indonesia.

Tentang digitalisasi penyiaran, Riyanto menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengikutsertakan KPI dalam proses pembuatan Peraturan Menteri tentang digitalisasi. “Padahal dalam Undang-Undang 32 tentang Penyiaran secara tegas menyebutkan yang mengatur penyiaran adalah KPI dan Kominfo”, ujar Riyanto. Sebenarnya, pernah ada komitmen antara Kemenkominfo dan KPI untuk membahas digitalisasi penyiaran ini, namun sampai sekarang tidak pernah terjadi pembahasan bersama tersebut.

Dalam pandangan Riyanto yang berlatar belakang ilmu hukum ini, Undang-Undang Penyiaran tidak mengenal istilah Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M) ataupun Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LP3S). “Undang-Undang Penyiaran hanya mengenal lembaga penyiaran yag menyelenggarakan secara menyeluruh sistem dan struktur penyiaran”, ujarnya. Atas banyaknya kerancuan dan ketidakjelasan itu pula, KPI menilai pelaksanaan digitalisasi penyiaran ditunda sampai Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah digodok oleh Komisi I DPR-RI, disahkan. 

KPI juga  mencermati soal penyiaran perbatasan yang saat ini berudara dengan bebas di wilayah Indonesia. Di beberapa wilayah kepulauan yang berbatasan dengan negara tetangga, banyak lembaga penyiaran asing yang mengudara bebas karena powernya demikian besar. Sementara tidak ada keuntungan sama sekali yang didapat oleh negara atas mengudaranya penyiaran asing tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, dari hasil Konsinyering Daerah Perbatasan, KPI memberikan kemudahan izin bagi lembaga penyiaran swasta yang akan mengudara di daerah perbatasan. Hal itu, demi menjamin kedaulatan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia lewat dunia penyiaran.

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama masyarakat dan lembaga penyiarannya ingin mengurangi tayangan-tayangan yang tidak informatif, tidak mendidik, dan hiburan yang  tidak sehat dan menjadikan masyarakat pintar serta mendapatkan informasi yang benar dan layak. Hal tersebut disampaikan Dadang Rahmat Hidayat pada saat menerima kunjungan para Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung, pada 12 Juli 2012.

Dalam pertemuannya, Dadang menjelaskan mengenai fungsi dan tugas KPI sebagai lembaga Negara yang bersifat independen.“KPI tidak dibawah struktur pemerintahan tetapi menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan khususnya mengatur dalam bidang penyiaran”, jelasnya.

Menurut Dadang salah satu fungsi media adalah sebagai informasi, akan tetapi masih terdapat informasi yang tidak layak, seperti tayangan kasus bom dan demo. Walaupun tayangan tersebut merupakan fakta, belum tentu layak untuk ditonton khususnya anak-anak dan remaja. KPI tidak membatasi kebebasan pers, tetapi ingin menjadikan kebebasan pers yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, sebagai frekuensi milik publik yang terbatas, seharusnya frekuensi itu digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Dalam hal ini, KPI berupaya menjaga kepentingan publik dan mendorong lembaga penyiaran untuk lebih proposional dan sehat.

Terakhir, mahasiwa menanyakan mengenai media yang masih menggunakan frekuensi untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tidak berimbang, karena lembaga penyiaran yang baik harus netral dan tidak berpihak. Red/ST


alt

Jakarta - Regulasi penyiaran di era digitalisasi harus menjamin prinsip diversty of ownership, diversty of content dan diversty of voices. Prinsip ini penting jadi perhatian karena menyangkut kelangsungan demokratisasi (media) penyiaran di Indonesia.

Pengamat penyiaran, Amir Effendi Siregar menilai, tiga prinsip itu menjadi catatan krusial yang tidak boleh dilupakan dalam pembuatan regulasi penyiaran. Pasalnya, jika tiga prinsip itu tidak masuk akan mengacaukan tatanan penyiaran Indonesia yang demokratis dan kita bisa dicap sebagai negara yang gagal. 

“Swedia, salah satu negara di Skandinavia, tidak disebut sebagai negara gagal karena tetap menjamin tiga prinsip itu. Tanpa jaminan terhadap diversty, akan melahirkan otoritarianisme kapital dan monopoli infromasi atas nama kebebasan,” jelas Amir di depan peserta FGD bertema "Regulasi Penyiaran dalam Era Digitalisasi Teknologi Penyiaran" yang diselenggarakan Fraksi-PKS di ruang pleno F-PKS, DPR RI, Kamis, 12 Juli 2012.  

Amir menyampaikan pembahasan soal regulasi penyiaran harus juga mencontoh tatanan penyiaran di negara demokrasi lain seperti AS dan Australia. Hal ini penting untuk meluruskan konsep pemikiran mengenai pengembangan demokratisasi dunia penyiaran. “Jika kita membandingkan dengan negara yang tidak menjalankan sistem demokrasi seperti Malaysia, ini menjadi tidak sesuai,” katanya.

Selain itu, Amir berpendapat, harus ada pemahaman mendalam dalam menyusun UU Penyiaran. Pemahaman yang dimaksud bahwa UU tersebut merupakan turunan dari filsafat dan ideologi negara. Ini dalam upaya membangun sebuah sistem penyiaran yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945. 

Menyoal kepemilikan, Amir melihat konsep yang diterapkan AS dan Australia bisa ditiru Indonesia. AS menerapkan kebijakan memperbolehkan adanya kepemilikan banyak lembaga penyiaran selama jangkauannya tidak lebih dari 39% nation TV homes (rumah tangga yang punya televisi. Sedangkan di Australia, memperbolehkan kepemilikan banyak stasiun televisi selama jangkauannya tidak lebih dari 75% penduduk dan tidak boleh memiliki lebih dari satu izin di setiap daerahnya.

Adapun soal kepemilikan modal asing, Amir menyatakan paling banyak hanya 20%. Mengenai perubahan saham pengendali yang memiliki dan menguasai LPS oleh sesorang atau badan hukum apapun dan ditingkat harus dilaporkan dan mendapat izin KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Red

 

 

 

altJakarta - KPI berpendapat sedikitnya ada delapan isu krusial yang harus dipertimbangkan dalam revisi UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dalam materi presentasinya pada saat FGD bertemakan “Regulasi Penyiaran dalam Era Digitalisasi Teknologi Penyiaran” yang diselenggarakan F-PKS di ruang plebo F-PKS, komplek DPR RI, Kamis, 12 Juli 2012. Adapun kedelapan hal krusial tersebut yakni:

Pertama, penguatan atas pengaturan terhadap stasiun sistem jaringan (SSJ). Hal ini komitmen atas prinsip keanekaragaman isi siaran (diverst of content). 

Kedua, penguatan hak publik atas pengawasan dan peningkatan mutu siaran melalui penguatan secara penuh kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengatur, mengawasi, dan memberi sanksi administratif atas pelanggaran.

Ketiga, penguatan hak publik atas pengawasan terhadap pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran dan kepemilikan dalam satu wilayah siaran. 

Keempat, penguatan kelembagaan KPI dari sisi kewenangan integral dalam pengaturan tentang infrastruktur penyiaran dan perizinan yang tidak dapat dipisahkan dengan kewenangan isi siaran.

Kelima, penguatan kelembagaan KPI dari isi internal melalui pengaturan yang lebih jelas tentang hubungan hierarki dan kewenangan KPI Pusat dan KPI Daerah, kedudukan komisioner terhadap kesekretariatan, penegasan bahwa status komisioner adalah bagian atau disamakan dengan pejabat negara dan pengaturan tersendiri dan bersifat nasional untuk memaksimalkan kinerja lembaga. 

Keenam, penguatan dasar hukum peraturan KPI dalam mengatur hal-hal yang terkait dengan regulasi penyiaran.

Ketujuh, memperjelas hubungan antar lembaga-lembaga terkait dalam pengaturan tentang penyiaran, diantaranya hubungan KPI dan Pemerintah, KPI dengan Dewan Pers, KPI dengan LSF.

Kedelapan, respon terhadap perkembangan teknologi multimedia yang berpengaruh secara langsung terhadap struktur dan bisnis penyiaran.

Dalam kesempatan itu, Riyanto menyesalkan sikap pemerintah yang mengeluarkan aturan (Permen) soal digitalisasi. Padahal, isi permen masih banyak yang perlu ditambahkan dengan dimensi antara lain bisnis dan sosialnya. Kedua instrumen itu tidak tersentuh dalam permen. Selain itu, lanjutnya, urusan digital tidak sesederhana hanya diatur dalam payung permen saja tapi lebih dari itu yakni UU.

Riyanto berharap ada perhatian khusus terhadap lembaga penyiaran berlangganan (LPB) dalam revisi UU Penyiaran. Menurut dosen hukum Untag Semarang ini, harus ada pengaturan soal bisnis di LPB karena memang ada potensi ekonomi besar di dalamnya. Selain itu, lembaga penyiaran ini memiliki pengaruh besar di masyarakat khususnya masyarakat yang ada di wilayah blankspot. “Saya harap ini juga disentuh,” pintanya.

Selain itu, Riyanto juga mengusulkan adanya penguatan lembaga penyiaran komunitas dan publik khususnya di wilayah perbatasan dan kepulauan. Selain sebagai penguat integrasi, keberadaan mereka bisa menjadi penyeimbang siaran lembaga penyiaran swasta. “Jika perlu keberadaan mereka di suport negara jika memang penting bagi masyarakat,” paparnya. Red

 

 

Jakarta - Siaran Iklan “Woman Choice” yang ditayangkan oleh sejumlah televisi, diberi imbauan oleh komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat karena dinilai tidak memperhatikan perlindungan anak dan pengaturan jam tayang iklan dewasa sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Iklan tersebut merupakan iklan produk dewasa tentang alat deteksi kehamilan yang ditemukan ditayangkan di luar jam tayang dewasa. Iklan ini tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tahun 2012, yaitu iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Surat imbauan No. 430/K/KPI/07/12 tertanggal 10 Juli 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto mengimbau seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut di luar jam tayang untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengubah jam tayang pada siaran iklan tersebut sesuai penggolongan program siaran. Red/ST

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot