Program siaran “Protect The Boss” yang tayang pada 19 Juni 2012 WIB mulai pukul 13.30 WIB di Indosiar dikenakan sanksi administratif teguran tertulis kedua oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Teguran diberikan karena menayangkan beberapa kali adegan yang mengesankan ciuman bibir dan juga adegan ciuman bibir pada program tersebut.

Dalam suratyang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, No 387/K/KPI/06/12 pada 20 Juni 2012 diputuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 18 huruf g dan k. Sebelumnya, program tersebut juga telah mendapatkan surat teguran tertulis pertama No 354/K/KPI/06/12 pada 12 Juni 2012.

Jenis pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. KPI Pusat meminta agar Indosiar segera melakukan evaluasi internal program dengan cara melakukan editing pada adegan seksual di atas yang dapat berdampak pada perkembangan psikologis anak-anak dan remaja. Red/ST


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada 20 Juni 2012 menjatuhkan peringatan tertulis pada tayangan program siaran “Sik Asyik” yang tayang di stasiun PT. Cipta TPI. Program tersebut dinilai tidak memperhatikan perlindungan anak, penggolongan program siaran, dan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.

Tayangan yang tayang pada 10 juni 2012 mulai pukul 13.27 WIB tersebut menampilkan salah satu group penyanyi wanita pengisi acara dalam program yang menggunakan kostum (pakaian) merah yang agak terbuka di bagian dada dan paha.

Surat peringatan tertulis No. 384/K/KPI/06/12 pada 20 juni 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan memberikan peringatan tertulis pada PT Cipta TPI agar segera melakukan evaluasi internal pada program dengan cara menyesuaikan kostum yang digunakan oleh pengisi acara agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat. Red/ST



altDenpasar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali menyelenggarakan diskusi terbatas tentang ''Pengobatan Alternatif Antara Harapan dan Kenyataan di Masyarakat'' di ruang rapat Sekretariat KPID Bali, Senin, 18 Juni 2012. Diskusi ini digelar karena adanya sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait penayangan pengobatan alternatif di televisi maupun radio yang menjanjikan hal yang muluk-muluk tetapi hal itu tidak terbukti. Selain itu, ada juga pengaduan ke KPID Bali bahwa pengobatan alternatif itu banyak yang belum mengantongi izin dari Dinas Kesehatan.

Menurut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Bali I Wayan Yasa Adnyana, pengobatan alternatif adalah fakta yang masih diperlukan masyarakat saat ini, sehingga keberadaannya tetap harus dijaga dan dilindungi. Dikatakan, aspek yang paling penting terkait dengan lembaga penyiaran yang menayangkan perihal pengobatan alternatif adalah etika atau norma di dalam menyampaikan sosialisasi dari produk-produk pengobatan alternatif, baik yang berbahan tumbuhan, hewan ataupun dalam bentuk energi.

''Diskusi ini tidak dalam posisi menganulir pengobatan alternatif, karena fakta di masyarakat pengobatan alternatif tetap menjadi kebutuhan masyarakat dan berdampingan dengan sistem pengobatan lainnya,'' katanya.

Dalam pemanfaatan media massa khususnya lembaga penyiaran di Bali, kata dia, semua itu sebenarnya mengandung semangat untuk memberikan informasi ke ruang publik. Dalam konteks pengobatan alternatif, tentu saja harus ada tanggung jawab dari pengobat alternatif sendiri dan lembaga penyiaran sendiri sebelum merekrut seorang narasumber untuk bisa berbicara di lembaga penyiaran. Mereka harus memperhatikan hal-hal yang perlu jadi acuan untuk melindungi publik atau kepentingan masyarakat.

''Ini memang sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang sudah jadi acuan nasional. Kami ingin antara norma P3SPS dengan hal-hal yang bersifat pengobatan alternatif di Bali ada benang merahnya. Ada satu mekanisme aturan sehingga kita bisa bersinergi untuk menyampaikan informasi itu lewat media. Lembaga penyiaran menjadi aman dan para praktisi pengobatan alternatif juga lebih terlindungi karena mereka memang mengikuti sistem, etika dan norma yang sudah diatur sebelumnya,'' tegas I Wayan Yasa.

Yasa Adnyana menambahkan, suka tidak suka lembaga penyiaran merupakan filter pertama apakah seorang pengobat alternatif itu sudah memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kalau mereka sudah punya izin, tentu saja lembaga penyiaran bisa melangkah lebih lanjut untuk memberikan ruang kepada mereka. Pasalnya, dalam ketentuan P3SPS pasal 11 ayat 3 ditegaskan program yang berisi tentang kesehatan masyarakat dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang belum atau tidak memiliki izin.

''Ini berarti, lembaga penyiaran wajib memverifikasi fakta para nara umber yang akan masuk ke ruang publik melalui corong televisi maupun radio. Aspek legalitas ini perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran. Jadi, hanya pengobat alternatif yang memiliki izin dari instansi terkait yang boleh menggunakan lembaga penyiaran,'' tegasnya. Red dari berbagai sumber

altJakarta - Promo program Film ”Best Friend” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada 18 Juni 2012 pukul 12.30 WIB ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Pelanggaran tersebut adalah menayangkan adegan yang mengesankan ciuman bibir yang dilakukan oleh dua orang pemeran dalam film tersebut.

Penayangan promo film tersebut juga ditemukan pada tanggal 18 Juni 2012 pukul 01.16 WIB, 01.24 WIB, dan pada tanggal 19 Juni 2012 pukul 00.33 WIB, 00.49 WIB, 07.35 WIB, 10.10 WIB, 10.43 WIB, 11.05 WIB dan 12.08 WIB.

Atas pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan surat sanksi administratif berupa teguran tertulis pada Trans TV. Dalam suratnya No. 375/K/KPI/06/12 pada 19 Juni 2012 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan tindakan penayangan adegan tersebut melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf k.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja, pelarangan adegan seksual serta norma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Dalam suratnya juga KPI Pusat meminta agar Trans TV tidak menayangkan kembali adegan yang dimaksud dan tidak mengulangi pelanggaran sejenis. Red/ST

altSurabaya - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Timur (Jatim) meminta lembaga penyiaran radio dan televisi untuk lebih berhati-hati menayangkan iklan pengobatan alternatif. Upaya ini untuk menghindari adanya informasi menyesatkan dan praktik kesehatan yang tidak bertanggungjawab yang dapat merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua KPI Daerah Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho, di Surabaya, Senin, 18 Juni 2012 yang juga tertuang dalam surat imbauan KPID Jatim nomor 117/KPID-JATIM/VI/2012 tertanggal 7 Juni 2012 yang ditujukan pada direktur lembaga penyiaran radio dan televisi di Jatim.

“Permintaan atau imbauan itu didasarkan pemantauan KPID Jatim atas maraknya iklan pengobatan alternative, serta merujuk peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/032012 tentang P3SPS tahun 2012 terkait perlindungan kepentingan publik,” katanya.

Pasal 11 P3SPS tentang perlindungan kepentingan publik menyebutkan program siaran yang berisi tentang kesehatan masyarakat, dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang tak memiliki izin dari lembaga berwenang.

“Berdasarkan pasal itu, lembaga penyiaran hanya boleh menyiarkan (program atau iklan) seputar jasa pelayanan kesehatan masyarakat (pengobatan alternatif atau pengobatan modern) yang sudah melalui proses perizinan dari lembaga yang berwenang,” katanya. Lembaga berwenang yang dimaksud adalah Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota atau badan pengawasan obat dan makanan (POM).

Dalam kaitan itu, KPI Daerah Jatim sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim untuk menyikapi masalah ini dengan tujuan pemerintah setempat proaktif memantau izin praktek atau izin beroperasinya jasa pengobatan alternatif dan jasa pelayanan kesehatan.

”KPID tidak menyentuh jasa pengobatan alternatif karena KPID hanya konsen pada media penyiaran yang menayangkan iklan pengobatan alternatif, sedangkan jasa pengobatannya tetap menjadi kewenangan Dinas Kesehatan,” katanya. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot