Iklan “Tay Shan TCM” Diimbau KPI Pusat. Dalam iklan ini terdapat adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut yang tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 1787 Tahun 2012 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.
KPI Pusat menilai iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku. Dalam surat imbauan No 366/K/KPI/06 12 pada 18 Juni 2012 yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPI Pusat juga menegaskan bahwa penayangan iklan yang berkaitan dengan promosi klinik, poliklinik, dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut. Selain itu, KPI Pusat meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dengan penayangan yang berkaitan dengan masalah kesehatan.
Terkait hal tersebut, KPI Pusat telah menerima surat No. 635/BPP-PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 dari Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang isinya permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayangan kesehatan di lembaga penyiaran. Red/ST
Iklan “Tay Shan TCM” Diimbau KPI Pusat
- Detail
- Dilihat: 12329

