Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada 18 Juni 2012 memberikan surat imbauan kepada seluruh stasiun televisi terkait siaran iklan Klinik “Tefaron” yang dinilai tidak memperhatikan peraturan perundang-undangan dan etika yang berlaku.
Iklan tersebut ditemukan adegan testimonial pasien yang tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri kesehatan No. 1787 Tahun 2010 tentang iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.
Dalam surat No 265/K/KPI/06/12 yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto ditegaskan bahwa pelayanan iklan yang berkaitan dengan promosi iklan, poliklinik, dan/atau rumah sakit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut.
KPI Pusat juga telah menerima surat No. 635/BPP-PPI/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012 dari Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) yang isinya permintaan agar KPI Pusat melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran.
Untuk itu, KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan tersebut untuk segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, KPI Pusat meminta agar lembaga penyiaran berhati-hati dalam penayangan iklan yang berakitan dengan masalah kesehatan, dan menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan standar Program Siaran (P3 dan SPS) tahun 2012 sebagai acuan dalam menayangkan sebuah program siaran. Red/ST
KPI Imbau Iklan Klinik “Tefaron”
- Detail
- Dilihat: 10001

