- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4233
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran administratif pertama untuk dua program siaran yakni “Wedding Agreement: The Series” di RCTI dan “Tanpa Batas” di Trans TV. Dua program siaran berklasifikasi R (remaja) ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012. Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat teguran untuk kedua acara yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Dalam dua surat teguran tersebut dijelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan dalam program siaran “Wedding Agreement: The Series” RCTI berupa adegan seorang pria sedang menghisap rokok. Adegan ini ditemukan Tim Pemantauan KPI Pusat pada tanggal 21 Mei 2023 mulai pukul 18.35 WIB.
Akibat adegan itu, program siaran “Wedding Agreement: The Series” RCTI melanggar 9 (sembilan) pasal dalam P3SPS. Pasal-pasal yang dilanggar antara lain Pasal 14 Ayat (1) P3, Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 18 P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, Pasal 27 Ayat (2) huruf a SPS, Pasal 37 Ayat (1) SPS, Pasal 37 Ayat (2) SPS, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS. Pasal-pasal tersebut menyangkut perlindungan anak, pembatasan muatan siaran rokok, dan penggolongan atau klasifikasi siaran.
Sementara bentuk pelanggaran dalam program siaran “Tanpa Batas” Trans TV berupa tampilan informasi tentang “Ayah Tiri Rudapaksa Anak Sambung Usia 9 Tahun Berkali-kali”. Bahkan, informasi tersebut memuat identitas keluarga yaitu wajah ibu kandung dan ayah tiri korban. Cuplikan tayangan pelanggaran tersebut ditemukan pada tanggal 19 Mei 2023 mulai pukul 21.18 WIB.
Tampilan informasi tersebut melanggar 6 (enam) pasal dalam P3SPS KPI antara lain Pasal 14 Ayat (1) P3, Pasal 14 Ayat (2) P3, Pasal 21 Ayat (1) P3, Pasal 15 Ayat (1) SPS, Pasal 37 Ayat (1) SPS, dan Pasal 37 Ayat (2) SPS. Pasal-pasal tersebut menyangkut perlindungan anak dalam siaran hingga penggolongan program.
Anggota KPI Pusat merangkap Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso mengatakan, keputusan sanksi pada dua program tersebut merupakan hasil dari rapat pleno penjatuhan sanksi setelah sebelumnya melakukan analisa dan verifikasi atas tayangan yang melanggar.
“Jelas ada adegan orang sedang merokok dalam program siaran Wedding Agreement RCTI dan tampilan identitas keluarga (orang terdekat) dari kasus rudapaksa terhadap anak dalam acara Tanpa Batas Trans TV. Hal-hal seperti ini jelas tidak diperbolehkan. Padahal, dalam P3SPS telah diatur mengenai pembatasan muatan rokok dalam siaran serta perlindungan anak dalam kaitan kasus seperti rudapaksa,” jelas Tulus.
Terkait teguran tersebut, KPI meminta RCTI dan Trans TV serta lembaga penyiaran lain untuk lebih jeli dan berhati-hati serta menjadikan P3SPS sebagai acuan sebelum tayang. "KPI berharap kejadian ini menjadi perhatian bagi lembaga penyiaran agar lebih memperhatikan kesesuaian tayangan dan P3SPS. Meski demikian, KPI juga akan melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran agar dapat memahami P3SPS dengan baik,” tandas Tulus. ***