Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendukung upaya Komisi Nasional HAM (Hak Asasi Manusia) dalam mewujudkan Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 ramah HAM. Upaya ini sejalan dengan tujuan KPI dalam rangka menciptakan siaran Pemilu 2024 yang adil, berimbang, damai dan tidak diskriminasi. 

“Prinsip dasar dalam Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran menyerukan pentingnya keadilan dan demokrasi yang menyeimbangkan antara hak dan kewajiban masyarakat, termasuk hak asasi setiap individu dengan menghormati dan tidak mengganggu hak orang lain,” jelas Anggota KPI Pusat, Aliyah, saat menghadiri penandatanganan Deklarasi Pemilu 2024 Ramah HAM di Kantor Komnas HAM RI, Minggu (11/5/2023).

Deklarasi Pemilu Ramah HAM adalah salah satu langkah responsif Komnas HAM untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak kepemiluan setiap warga negara, terutama bagi kelompok marginal rentan. Komnas HAM mengajak berbagai mitra untuk bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang tidak hanya sekedar LUBER dan JURDIL saja, tetapi juga mampu menopang berbagai aspek pemenuhan HAM bagi setiap warga negara, terutama kelompok marginal-rentan. 

Ada 4 (empat) point Deklarasi Pemilu Ramah HAM, yaitu: 1. Menjamin pemenuhan Hak Pilih Kelompok Marginal-Rentan. 2. Menjamin Pemilu Akses yang inklusif terhadap Kelompok Marginal-Rentan. 3. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas diskriminasi, nirkekerasan dan adil. 4. Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang bebas hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian. 

Menurut Aliyah, poin deklarasi yang diserukan Komnas HAM menguatkan upaya KPI dalam upaya mewujudkan siaran Pemilu yang berkeadilan bagi siapapun termasuk kalangan marginal rentan. Tentunya, siaran tersebut harus mengedepankan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam aturan KPI dan KPU tentang siaran dan iklan kampanye di lembaga penyiaran,

“Kalangan marginal rentan juga memiliki hak atas siaran Pemilu. Karena mereka membutuhkan informasi tentang Pemilu tersebut. Dengan demikian, selain mewujudkan siaran Pemilu yang adil, berimbang, dan proporsional, kita juga akan memberikan keadilan dan hak atas informasi yang memang menjadi hak warga negara,” tandas Aliyah. 

Penandatanganan Deklarasi Pemilu Ramah HAM dihadiri Ketua Komnas HAM RI, Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Ketua Bawaslu, Ketua KPU RI. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (P3), Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Ketua DPP Partai Garuda, Perwakilan Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Gelora. Selain itu, hadir Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN dan Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Keamanan Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RI, Wakil Ketua Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI, Polri, Kementerian Dalam Negeri, serta NGO/CSO dan Organisasi Keagamaan. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.