Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Insert Siang” di Trans TV. Program siaran ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI terkait penghormatan hak privasi seseorang dalam isi siaran. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis pertama yang telah dilayangkan ke Trans TV beberapa waktu lalu.

Selain melanggar aturan tentang privasi, program siaran ini juga menabrak pasal-pasal P3SPS terkait penggunaan kamera tersembunyi dalam peliputan (Pasal 32 huruf a), perlindungan dan kepentingan anak dalam isi siaran (Pasal 14 ayat 1 dan 2 P3), hingga aturan penggolongan program siaran (Pasal 21 ayat 1 P3, Pasal 37 ayat 1, 2 dan 4 SPS). 

Adapun bentuk pelanggaran berupa wawancara terhadap a.n. Nursyah, yang merupakan ibu dari a.n (atas nama) Indah Pertamasari melalui kamera tersembunyi. Wawancara tersebut mempertanyakan tentang kepemilikan tanah yang telah dibeli oleh a.n. Indah Pertamasari. Selain itu, wawancara tersebut juga memuat pengakuan dari a.n. Nursyah yang belum pernah menerima uang dari anaknya. Dalam tayangan, narator juga menyampaikan bahwa si ibu tidak mau diwawancara, tapi prakteknya malah tetap ditanya dan direkam menggunakan kamera yang tidak diketahui

Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menjelaskan bahwa rapat pleno memutuskan sanksi teguran untuk “Insert Siang” karena adegan dan isi wawacara tersebut dinilai telah melanggar sebanyak 11 Pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012. 

“Setelah melalui verifikasi, analisa dan pertimbangan mendalam terhadap tayangan, rapat pleno setuju menjatuhkan sanksi teguran pertama untuk program siaran Insert Siang Trans TV,” kata Tulus menyikapi surat teguran tersebut.

Dalam surat teguran juga dijelaskan bahwa lembaga penyiaran boleh menyiarkan kehidupan pribadi dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik. Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 13 SPS.    

Trans TV dan lembaga penyiaran lainnya harus memperhatikan pemberian kategori atau klasifikasi setiap acara. Jika program siaran diberi klasifikasi R (remaja), konten acara semestinya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Ini diatur dalam SPS Pasal 37 ayat 1. 

“Program siaran klasifikasi remaja atau R semestinya berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Tulus. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.