Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali melakukan inovasi dalam pengawasan isi siaran. Kali ini, KPI Pusat mengajak KPID seluruh Indonesia untuk berpartisipasi mengembangkan sistem layanan terbaru pengaduan masyarakat. Pengawasan masyarakat merupakan bentuk pengawasan partisipatif yang akan menguatkan tugas fungsi KPI.

Langkah awal pengoptimalan pengawasan dengan menggandeng KPID seluruh Indonesia diawali dengan pertemuan rapat koordinasi daring bertajuk “Membangun Komitmen Bersama Dalam Rangka Optimalisasi Partispasi Masyarakat Dalam Pengawasan Konten Televisi dan Radio Bersama Sahabat Penyiaran “SARAN, “pada Jumat (9/6/2023), yang melibatkan seluruh jajaran Anggota KPI Pusat dan para perwakilan KPID.

Sekretaris KPI Pusat, Umri, menyampaikan pentingnya sistem pengaduan yang akan dibangun. Beragamnya model pengawasan di seluruh KPID menjadikan penyelarasan harus disegerakan. KPI dan KPID hingga saat ini telah banyak menyelenggarakan kegiatan untuk menyadarkan masyarakat dan membentuk simpul masyarakat yang peduli penyiaran. Namun, pengetahuan dan kepedulian masyarakat tidak akan cukup jika tidak dilengkapi saluran pengaduan. 

“Jadi jangan sampai kita sudah melakukan literasi, membentuk forum-forum peduli penyiaran, tapi gaada tempat melapor. Saya kira aplikasi ini adalah tempatnya,” ungkap Umri kepada para Anggota KPI dan KPID. 

Saluran baru yang akan dibentuk berupa aplikasi pengaduan. Aplikasi yang diberi nama “Saran,” akronim dari sahabat penyiaran, diharapkan menjadi tonggak baru dalam memunculkan aduan masyarakat yang lebih aktif dan berkualitas. 

Selaras dengan Umri, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan bahwa aplikasi “Saran” adalah upaya nyata KPI Pusat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Transformasi digital menuntut pemanfaatan teknologi untuk efisiensi dan efektivitas dalam pengaduan masyarakat.

“Aduan masyarakat untuk daerah tertentu, akan langsung ditransfer ke yang bersangkutan. Nanti ada notifnya, dan KPID bisa menjadi admin. Jadi, masyarakat bisa mentracking, inilah implementasi transparansi KPI,” ujar Ubaidillah. 

Integrasi, kecepatan, dan efektivitas menjadi kunci hadirnya inovasi “Saran” yang digagas. Namun, Umri, menegaskan bahwa nantinya laporan yang muncul adalah laporan yang berkualitas. Semua akan terdata secara lengkap beserta dengan Nomor Induk kependudukan (NIK) sehingga dapat dipertanggungjawabkan. KPI tak lupa berkomitmen untuk menjaga privasi dari pelapor dan jaminan keamanan data bagi para pengguna aplikasi kelak. Umri juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak terkait keamanan data dan kependudukan.

“Kita akan diskusi dengan Dukcapil dan BSSN, karena kita harus pastikan bahwa platform yang kita buat aman sistemnya,” tegas Umri.

Tanggapan beragam muncul dari berbagai anggota KPID. Terkait kemampuan tiap-tiap KPID yang beragam, kejelasan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan hal lebih rinci lainnya menjadi catatan yang perlu diperhatikan. Meskipun banyak catatan dari KPID, respon didominasi dengan dukungan terhadap terobosan ini. Terkait catatan dari KPID, Umri menyampaikan bahwa perlu ada komitmen bersama.

“Jadi bapak ibu, KPI Pusat tidak bisa sendiri. Makannya, di tengah keterbatasan, kami meminta komitmen bapak ibu semua. Mari kita bangun ini bersama-sama,” ajak Umri kepada para anggota KPID. 

Umri berharap bahwa platform ini tidak hanya berakhir sebatas memproduksi aplikasi. Sahabat Penyiaran adalah bentuk dari simpul masyarakat yang diharapkan aktif dalam mengawasi dan mengadukan dugaan pelanggaran penyiaran. 

“Jadi ‘Saran’ (Sahabat Penyiaran) ini adalah masyarakat yang sudah teredukasi, mereka adalah simpul yang mewakili kita semua (KPI dan KPID). Kalau kita sendiri, kita masih sangat terbatas,” jelas Umri.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun aplikasi “Saran.”  Komitmen dalam bentuk tanda tangan dilakukan oleh ketua KPI Pusat dan Ketua KPID. Penandatanganan dilakukan secara daring dan berkala. Abidatu Lintang

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.