Depok – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat membangun iklim penyiaran sehat dengan memperkuat pengawasan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media penyiaran. Terkait hal ini, Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti mengatakan, frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran sewajarnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik dengan dilandasi keseimbangan antara orientasi sosial dan kepentingan bisnis.

“Utamanya, KPI mengedepankan kepentingan publik dari berbagai aspek apa lagi yang berkaitan dengan konten siaran obat itu untuk kebermanfaatan masyarakat luas,” kata Mimah saat menjadi pemateri dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan tema “ Siaran Sehat Melalui Penyaringan Konten Positif di Media Penyiaran dalam Upaya Perlindungan Konsumen,”, Jumat (9/6/2023) di Depok, Jawa Barat.

Merujuk Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 36 ayat 1 dikatakan konten siaran wajib memperhatikan aspek informasi, pendidikan, hiburan untuk pembentukan intelektualitas bangsa, watak, moral, menjaga persatuan dan kesatuan dengan mengamalkan nilai agama dan budaya Indonesia. 

“Semua pihak memiliki peranan yang vital untuk mewujudkan hal tersebut, salah satunya kerja sama antara KPI dan BPOM yang merupakan bentuk kolaborasi mewujudkan visi misi penyiaran yang berkualitas,” tutur Mimah.

Dia menegaskan komitmen pihaknya dalam upaya pencegahan siaran iklan obat dan makanan yang tidak sesuai dengan kaidah, apalagi tayangan iklan obat dan makanan yang tidak terdaftar di BPOM. Terkait siaran iklan niaga, lanjut Mimah, media penyiaran tidak boleh menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi publik sekaligus wajib mempertimbangkan manfaat dan jam tayang ketika iklan itu akan disiarkan. 

Disebutkan jika Tim Pemantauan KPI mengamati selama 24 jam setiap harinya apa yang terjadi di media penyiaran konvensional. “Dalam siaran iklan, bobot isi iklan tersebut wajib mempertimbangkan proposional kualitas produk dan juga harus disampaikan dengan sebenar-benarnya,” katanya

Di tempat yang sama, Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan BPOM, Rustyawati mengatakan, iklan di media penyiaran lokal memiliki kaitan dengan media penyiaran di pusat. Dia menilai masih banyak para produsen obat tradisonal beriklan di media penyiaran karena keefektifannya menyampaikan keakuratan dan fakta dari produk yang akan ditawarkan. “Sering ditemukan iklan obat di media lokal terbukti dari UMKM tradisional masih memanfaatkan radio dalam mempromosikan produknya,” kata Rustyawati.

Rustyawati memandang BPOM memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan iklan di media penyiaran, salah satu faktornya yaitu sulit mendekteksi jam tayang iklan siaran. Selain itu, tidak ada wewenang BPOM untuk memberi teguran kepada rumah produksi iklan obat di daerah. 

Oleh karenanya BPOM berharap KPI Pusat pun Daerah dapat menjadi garda terdepan mensosialisasikan kaidah produksi siaran iklan yang bermanfaat. “Perlunya peningkatan koordinasi dan kerja sama yang bersifat masif antara KPI dan BPOM terkait sosialisasi regulasi penyiaran,” tandasnya. Syahrullah

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.