Makassar – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) Rusdin Tompo mengingatkan agar pengelola televisi kabel tidak melayani politikus yang menawarkan janji.

”Pengelola tv kabel tidak boleh tergiur pada tawaran para kandidat kepala daerah yang hendak memberikan biaya berlangganan gratis TV kabel sebagai salah satu jualan politiknya,” kata Rusdin di Makassar, kemarin. Menurut dia, apabila itu tidak diindahkan, bisa saja hal tersebut dianggap pelanggaran Pilkada yang dapat dimasukkan sebagai praktik money politics gaya baru.

Akibatnya, lanjut dia, tentu akan merepotkan dan menyeret pengelola TV kabel ke persoalan ranah politik. Dia mengatakan, pemanfaatan TV kabel dalam pelaksanaan Pilkada berada di bawah kewenangan KPID. Karena itu koordinasi antar lembaga perlu agar masing-masing pihak saling menghargai kewenangan masing-masing. ”Jadi, jika TV kabel melaksanakan debat secara live, maka ini masuk kategori produksi siaran yang sejauh ini tidak dibolehkan,” katanya kepada antara.

Alasannya, TV kabel perlu dipahami sebagai lembaga penyiaran yang hanya menyelenggaran redistribusi siaran. Secara umum, lanjut Rusdin, KPID memahami kesulitan warga Palopo dan daerah-daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada, tapi tidak memiliki TV swasta lokal di daerahnya.

Karena itulah diperlukan koordinasi, bukan hanya antara KPU Palopo dengan KPID, tapi juga dengan KPU-KPU lain yang akan menyelenggarakan pilkada dalam waktu dekat ini. ”Karena itu, perlu koordinasi yang baik, sehingga penyelenggaraan pesta demokrasi tidak tercoreng dengan adanya sejumlah pelanggaran di lapangan,” katanya. Red

Lampung - Radio Gema Lestari (RGLFM) merupakan nama sebuah radio komunitas di wilayah Lampung Selatan. Radio yang dibentuk 9 tahun lalu itu salah satu fokus siarannya adalah mengkampanyekan anti korupsi.

"Biasanya diselipkan disela-sela siaran mengenai anti korupsi oleh penyiarnya," kata Ketua RGLFM, Agus Guntoro, kepada detik.com di kantor RGLFM, Pasawaran, Lampung Selatan, Rabu (15/5/2013).

Menurut Agus, melalui radio, KGLFM dapat menyampaikan pesan kepada komunitasnya mengenai apa saja yang terkait dengan korupsi. Termasuk bagaimana melakukan pencegahan dan menghindari perilaku-perilaku yang menjurus pada korupsi.

"Kita menyampaikan kepada pendengar dengan kata-kata sederhana dan mudah dimengerti, karena mayoritas mereka disini adalah petani," ujarnya.

Radio yang beralamat di kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pasawaran tersebut dibiayai dari swadaya kelompok tani di tiga desa yang berbeda, yaitu Desa Hanura, Desa Cilimus, dan Desa Hurun. Biaya yang sangat minim membuat penyiar dan staf RGLFM secara umum harus mau bekerja sukarela atau tanpa bayaran.

"Setiap keluarga di tiga desa itu iuran Rp 25 ribu pertahun, ada sekitar 400 petani. Cuma cukup buat listrik sama peralatan saja, saya dan teman-teman sebagai volunter, karena itu kita pada punya pekerjaan sampingan," ungkap Agus.

Agus mengatakan, RGLFM pada dasarnya menyiarkan informasi seputar dunia pertanian dan program-program di tiga desa tersebut. Informasi mengenai pemberantasan korupsi merupakan suatu improvisasi dari program-program yang pernah ada sebelumnya. "Kita juga ada musik, masyarakat bisa request lagu, kirim-kirim salam," lanjutnya.

Butuh sekitar 1 jam perjalanan dengan kendaraan roda empat dari kota Bandar Lampung menuju Kabupaten Pasawaran. Letaknya yang cukup pelosok, membuat akses jalan kesana sebagian masih belum di aspal. Red

Banda Aceh - Panitia seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Aceh hari ini akan menggelar tes wawancara terhadap 45 calon anggota KPID. Tes wawancara tersebut akan dilakukan di ruang badang anggaran DPR Aceh, Selasa, 14 Mei 2013.

Ketua tim panitia seleksi calon anggota KPID, Teuku Hamdani, mengatakan tes wawancara dilakukan sejak Senin, 13 Mei hingga Rabu, 15 Mei 2013. "Setiap harinya ada 15 orang yang mengikuti tes wawancara," kata Teuku Hamdani kepada ATJEHPOSTcom, Senin sore, 13 Mei 2013.

Hamdani menyatakan telah menyiapkan soal-soal wawancara yang telah didiskusikan bersama 5 orang tim panitia seleksi seperti soal penyiaran dan juga pengatahuan tentang kearifan lokal di Aceh. "Setelah tes wawancara, nantinya peserta juga akan mengikuti uji baca Alquran," kata dia. Red

Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah  (KPID) Nusa Tenggara Barat  (NTB) menerima pengaduan terkait penyiaran hasil hitung cepat atau quick count Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur 13 Mei 2013 oleh TV One bekerja sama dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI).  

Ketua Desk Pemilu KPID NTB, Sukri Aruman di Mataram, Rabu (15/5), mengatakan, hasil hitung cepat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditayangkan TV One pada 13 Mei 2013 menuai protes berbagai pihak. Bahkan beberapa di antaranya mengadukan kasus tersebut ke KPID.  

"Kami menerima sejumlah aduan yang memprotes penyiaran hasil quick count di TV One yang ditayangkan mulai pukul 12.00 Wita, padahal waktu pencoblosan di TPS berakhir pukul 13.00 Wita," kata Sukri yang juga Wakil Ketua KPID NTB kepada antara.  

Menyikapi pengaduan tersebut, KPID NTB akan memanggil dan meminta klarifikasi dari Direktur Utama TV One guna memperoleh kejelasan atas tayangan program hasil hitung cepat Pilkada gubernur dan wakil gubernur yang diprotes berbagai pihak di Mataram.  

"Tentu saja kami akan meminta keterangan selengkap-lengkapnya dari TV One untuk memastikan apakah ada pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atau tidak, termasuk apakah quick count  TV One itu melanggar peraturan KPID NTB tentang penyiaran program siaran pemilu ata aturan lain yang dibuat oleh penyelenggara pemilu," katanya.  

Dia mengatakan KPID NTB akan berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk mendapatkan arsip siaran acara tersebut.  

Sukri mengatakan, kalau mengacu pada aturan yang ada, penayangan hasil hitung cepat tidak bisa dilaksanakan ketika pencoblosan masih berlangsung di tempat pemungutan suara (TPS), apalagi KPU sudah menetapkan waktu pencoblosan berakhir pukul 13.00 Wita, maka minimal penayangan hasil hitung cepat setelah selesai pencoblosan.  

"Inilah yang ingin kami klarifikasi, soal ketepatan waktu tayang hasil quick count  TV One. KPID NTB tentu saja akan memberikan sanksi bila terbukti ada pelanggaran P3SPS dan peraturan program siaran pemilu di radio dan TV," ujarnya.  

Pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB periode sebelumnya, KPID NTB juga melayangkan teguran keras ke stasiun TV One karena melakukan pelanggaran terkait penyiaran hasil penghitungan cepat Pilkada 2008-2013.  

"Kalau modusnya sama seperti itu, jelas kami akan layangkan teguran keras kepada TV One agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang," kata Sukri. Red

Banjarbaru - Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Ariffin, mengingatkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) hendaknya tidak ragu-ragu dalam melakukan penegakkan hukum terkait pelanggaran penyiaran.

“Sesuai kewenangannya KPI sebagai pengawas penyiaran bisa ditegakkan tanpa ragu-ragu dan apabila ada lembaga penyiaranyang melanggar aturan, maka sanksi harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya, Jum’at, 10 Mei 2013.

Peringatan orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel itu seperti tertuang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdaprov, HM Arsyadi, ketika mengukuhkan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) KPID Kalsel.

PAW anggota KPID Kalsel masa jabatan 2011-2014 yang dikukuhkan Sekdaprov Kalsel, HM Arsyadi, di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Kantor Sekretariat Daerah Kalsel di Banjarbaru itu adalah Guperan Syahyar Gani B, menggantikan Azhar Ridhoni.

Selain itu, Gubernur juga mengingatkan seluruh anggota KPID Provinsi Kalsel bahwa eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat.

“Dalam konteks peran serta masyarakat dalam hal penyiaran anggota KPI memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral, serta sekaligus harapan masyarakat untuk terciptanya dunia penyiaran yang sehat dan mencerdaskan masyarakat,” ujar Gubernur.

Sebagai lembaga independen, katanya siapapun yang menduduki jabatan anggota KPID, maka kepentingan kelompok, golongan dan kepentingan lainnya, tidak boleh mempengaruhi anggota KPI dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya.

Gubernur Kalsel juga menyampaikan pesan agar setiap anggota KPID Kalsel dapat memiliki penguasaan dan pemahaman yang benar terhadap Undang-Undang Penyiaran.

Keberadaan KPID dengan segala aspek yang terkait dengan penyiaran, kata Gubernur, diharapkan berada pada jalur yang benar dan tidak membawa pengaruh negatif terhadap kehidupan masyarakat, baik dari sisi ekonomi, sosial, politik maupun budaya, termasuk menjamin masyarakat untuk memperoleh indormasi baik dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalsel menyampaikan selamat kepada komisioner baru, sekaligus mengharapkan seluruh anggota KPID bekerja dengan sungguh-sungguh, tulus dan kebal terhadap pengaruh pihak manapun, demi tegaknya kewenangan pengawasan yang tegas dan berkualitas. Red dari Mata Banua

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.