Tarakan - Komisi Penyiaran Indonesia  Daerah (KPID) Provinsi Kaltim bersama Balai Monitoring (Balmon) Samarinda dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim melakukan sidak ke radio-radio dan televisi di Kota Tarakan, Rabu (21/8/2013).

Dalam sidak ini tim menemukan izin prinsip yang dimiliki stasiun Tarakan Televisi (TTV), satu- satunya televisi milik Pemkot Tarakan telah mati atau masa berlakunya telah habis. Tak hanya itu, tim juga menemukan TTV tidak on air atau tidak  melakukan siaran, karena alat regulator power supplay yang dimiliki TTV rusak.

Melihat hal ini, KPID meminta agar TTV segera memproses izin prinsip ini. Pasalnya apabila izin prinsip tidak segera diurus, berarti tidak boleh melakukan siaran dan KPID pun berhak mencabut izin penyiaran TTV.

"Sesuai aturan perundang-undangan penyiaran, apabila  belum ada izin prinsip berarti radio dan televisi tidak boleh siaran. Untuk itu kami mendorong TTV untuk segera melakukan proses izin prinsip ini," ujar Syafruddin, Koordinator Pengawasan Isi Siaran Penyiaran KPID Provinsi Kaltim kepada tribunkaltim.co.id. 

Menurut Syafiruddin, rencananya sidak ini akan dilakukan selama tiga hari. Mulai 21 hingga 24 Agustus. Tujuan sidak ini untuk melihat administrasi perizinan yang dimiliki radio dan televisi Apakah radio dan televisi ini memliki izin siaran atau tidak. Selain itu melihat program isi siaran yang disiarakan radio-radio dan telvisi di Kota Tarakan. Red

Surabaya - Hingga dua pekan pelaksanaan kampanye, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengaku belum menemukan satupun materi iklan kampanye yang melanggar surat keputusan bersama maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Kita sudah keliling ke radio maupun televisi yang ada di Jawa Timur. Hingga saat ini belum kami temukan pelanggaran," kata Muhammad Dawud, Komisioner Bindang Kelembagaan dan Sosialisasi KPID Jawa Timur ketika dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (21/8/2013).

Menurut Dawud, pada kampanye pemilihan gubernur kali ini, KPID bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dan seluruh pasangan calon telah menyusun keputusan bersama yang mengatur kampanye.

Keputusan bersama itu merupakan penterjemahan dari P3SPS yang diantaranya mewajibkan seluruh lembaga penyiaran memberikan porsi yang sama bagi seluruh kandidat. "Harga iklan harus sama, porsinya juga sama. Isi materi juga dilarang melanggar P3SPS," kata dia.

Masih menurut Dawud, pada kampanye kali ini, kue iklan bagi radio dan televisi memang cukup sedikit. Bahkan untuk radio, hampir 80 persen tidak mendapatkan jatah iklan dari masing-masing tim kampanye maupun dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di televisi-pun, kue iklan hanya tersebar di televisi yang berdomisili di Surabaya, sedangkan di daerah sangat jarang mendapatkan iklan kampanye. "Ketika kami tanya, mayoritas pemilik radio maupun televisi kesulitan untuk menemukan alamat tim sukses sehingga mereka kesulitan mendapatkan iklan," kata Dawud.

Beberapa televisi maupun radio yang menerima iklan, kata dia, mayoritas karena kedekatan personel yang ada di televisi maupun radio itu dengan para kandidat atau tim sukses. "Di daerah-daerah itu, radio maupun televisi yang kenal dekat dengan tim sukses baru mendapatkan iklan, selebihnya mereka mengaku kesulitan mencari iklan," kata Daud. Red

Denpasar – Radio SWiB agar terus mengangkat potensi lokal Karangasem, bahkan potensi Bali secara keseluruhan. Apalagi selama ini Radio SWiB dikenal konsisten fokus mengangkat nilai-nilai lokal dan kebudayaan Bali. Harapan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Ni Nyoman Sri Mudani dan Komisioner Nyoman Mardika, Selasa (30/7) kemarin di kantor KPID Bali di Denpasar saat penyerahan IPP tetap Radio SWiB FM, IPP prinsip, serta sejumlah rekomendasi kelayakan (RK) kepada radio atau TV lokal.

Mardika mengatakan, komisioner KPID Bali beberapa waktu lalu juga sudah sempat beraudiensi kepada Bupati Karangasem I Wayan Geredeg. Saat itu, Bupati Karangasem juga menyampaikan keinginan yang sama dengan KPI. Melalui radio di Karangasem itu, Bupati Geredeg berharap mengangkat potensi masyarakat, sehingga pada akhirnya tingkat pendidikan, wawasan dan kesejahteraan masyarakat Karangasem lebih cepat terangkat.

Dari catatan, Radio SWiB sudah bersiaran sejak 1981 dan selama itu tetap konsisten mengangkat potensi lokal, budaya dan adat istiadat Bali. Radio SWiB sejak 32 tahun lalu, menjadi media masyarakat mendengarkan hiburan, serta mendapatkan berbagai informasi serta pendidikan baik melalui kesenian tradisional seperti wayang kulit, drama gong, arja atau gaguritan, di samping berbagai informasi nusantara dan mancanegara.

Anggota komisioner lainnya Wayan Yasa Adnyana juga sependapat. Apalagi ada ruang corporate social responsibility (CSR) atau kepedulian sosial. “CSR itu tak selalu dalam bentuk sumbangan uang atau materi, tetapi lebih penting dan bernilai tinggi seperti sumbangan ide, gagasan dan opini dalam rangka mencerdaskan bangsa. Diakui media massa khususnya radio memiliki peran sebagai mediator dalam curah ide, gagasan untuk mempercepat mencerdaskan bangsa.”

Sementara Mardika menambahkan, visi dan misi awal terkait mengangkat potensi lokal, budaya dan adat istiadat Bali secara keseluruhan sudah dikenal menjadi spirit dari Radio SWiB sejak dulu. Di lain pihak, Sri Mudani dan komisioner Made Nurbawa mengatakan pentingnya menjaga konsistensi dari media massa. ‘’Boleh ada perubahan, sepanjang tidak lepas dari visi dan misi dan jika ada perubahan isi siaran hendaknya disampaikan kepada KPI,’’ tandas Sri Mudani dikutip Bali Post. Red

Mamasa - Warga di kecamatan Messawa, kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat mendambakan beroperasinya media penyiaran radio komunitas.  Kehadiran radio dinilai sangat cocok sebagai media penyebaran informasi pertanian, pendidikan dan sarana hiburan terutama di wilayah pedesaan.

Harapan beroperasinya media penyiaran radio di kecamatan Messawa disampaikan warga dalam diskusi Publik Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID )  Sulbar di Messawa, Selasa (30/07) ditulis Tribun-Timur.

Menurut salah seorang aktivis pemuda di kecamatan Messawa, Aswan daerah Messawa yang terdiri atas 8 desa – kelurahan sangat ideal berdirinya media radio.

“Di Messawa ini kami sudah pernah punya perangkat siar, namun sekarang belum beroperasi, ini  kami minta arahan dari KPID Sulbar bagaimana perangkat itu bisa legal dioperasikan bersiaran dan terutama juga soal kesiapan SDM penyiaran, kita minta agar KPID menggelar pelatihan jurnalistik radio di sini,” kata Aswan kepada para anggota KPID Sulbar yang tampil sebagai pemateri diskusi.

Saat ini untuk kebutuhan informasi dan hiburan, warga Messawa mengonsumsi melalui media penyiaran televisi melalui TV kabel, parabola serta siaran radio dari luar Mamasa.

Dengan kehadiran radio Messawa nantinya , diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi dan hiburan sesuai kearifan lokal dan karakateristik warga di pedesaan kecamatan Mamasa.

Menanggapi keinginan hadirnya media radio komunitas, KPID Sulbar memberi apresiasi  dan berjanji akan memberi dukungan mulai dari informasi perizinan hingga membantu penyiapan sumber daya manusia melalui pelatihan penyiaran.

Komisioner  KPID Sulbar yang hadir dalam Diskusi Penyiaran di Messawa ini adalah ketua Fachriadi, wakil ketua Farhanuddin, anggota Munawir Ridwan, Bahtiar Ahmad, Syahran Ahmad dan Mustikawati. Red

Surabaya  - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim meminta lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk bersikap adil terhadap semua peserta Pilkada Jatim 2013. "Sikap adil dan tidak memihak itu meliputi penayangan/pelaporan segala materi berita, iklan, dan features seputar Pilkada Jatim 2013," kata Ketua KPID Jatim H Fajar Arifianto Isnugroho, Selasa (30/7) malam.

Oleh karena itu, pihaknya sudah mengirim Surat Edaran Nomor: 001/SE-KPID JATIM/VII/2013 kepada pimpinan Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi se-Jatim terkait pelaksanaan Pilkada Jatim 2013 yang diikuti empat pasangan calon itu.

Dalam surat edaran itu, KPID Jatim mengingatkan seluruh pimpinan lembaga penyiaran radio dan televisi di Jatim memperhatikan beberapa ketentuan terkait siaran pilkada seperti yang sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"P3SPS itu harus dipatuhi sejak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim memasuki tahapan kampanye pada 12-25 Agustus 2013 yang dilanjutkan dengan masa tenang pada 26-28 Agustus 2013 hingga hari H pencoblosan serta penghitungan suara," katanya seperti ditulis beritametro.

Kepada lembaga penyiaran, KPID Jatim merinci enam pedoman yakni lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum Kepala Daerah; dan lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Selain itu lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan dan program siaran dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan lembaga penyiaran tidak boleh menyiarkan program siaran yang dibiayai atau disponsori oleh Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Lembaga penyiaran wajib tunduk pada Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan dan Kebijakan Teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

Selanjutnya program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang undangan, serta Peraturan dan Kebijakan Teknis tentang Kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

"Untuk menghindari terjadinya pelanggaran isi siaran, pimpinan lembaga penyiaran juga harus memperhatikan pasal yang mengatur tentang Pemilu Kepala Daerah yang diatur dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya UU Nomor 12/2008, serta tahapan Pemilu Kepala Daerah yang ditetapkan KPU Jatim, di antaranyanya larangan siaran kampanye di masa tenang," katanya.

Terkait enam pedoman dan peraturan itu, KPID Jatim mengimbau dan mengingatkan agar pimpinan lembaga penyiaran bersikap benar-benar selektif dan proporsional untuk menimbang ulang segala materi berita, iklan dan features seputar pemilu kepala daerah yang hendak ditayangkan/disiarkan selama masa tenang.

"Kami akan melakukan pemantauan siaran kampanye Pemilu Kepala Daerah dengan selalu berkoordinasi dengan Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) Jatim dan jajarannya di kabupaten/kota sampai kecamatan-kecamatan untuk menjamin lembaga penyiaran tetap pada koridor selama siaran pilkada berlangsung," katanya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.