Banjarmasin – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) menargetkan pada tahun 2014 telah terbentuk Kelompok Masyarakat Peduli Siaran atau KMPS di seluruh kabupaten dan kota diseluruh Kalsel. Saat ini, KPID Kalsel sudah membentuk sebanyak 20 KMPS.

Dalam siaran persnya, Ketua KPID Kalsel, Samsul Rani menjelaskan, maksud dan tujuan pembentukan KMPS adalah untuk memperkuat  dan mengoptimalkan peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan  isi siaran. Pihaknya juga mendorong masyarakat  untuk bersikap kritis  dan  peduli terhadap isi siaran, sekaligus diharapkan mendorong lembaga penyiaran agar lebih literatif dalam menyajikan program isi siaran. Selain itu, ikut mendorong budaya daerah dan kearifan lokal  menjadi perhatian konten program lembaga penyiaran.

“Latar belakangnya kami ingin mengatasi keterbatasan jangkauan Komisioner KPID Kalsel yang hanya    berjumlah tujuh orang,  sedangkan luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas 13 kabupaten dan kota,” kata Samsul Rani.

Tindak lanjut dari pembentukan KMPS ini akan dilanjutkan KPID dengan bekerja sama KMPS tersebut  turun ke lapangan dengan melakukan penyuluhan edukasi literasi media dilokasi domisili KMPS (kecamatan-kecamatan), sasaran penyuluhan adalah kelompok masyarakat dilingkungan KMPS tersebut seperti kelompok yasinan, arisan, Karang Taruna, PKK dan yang lain.

Proyeksi  pengembangan bentuk jaringan kelompok masyarakat di Kalsel akan dibentuk pula Tim Pengawas Isi Siaran Provinsi (TPSP dan Tim Pengawas Isi Siaran Kabupaten/Kota (TPSK). Nantinya, anggota Tim TPSP dan TPSK diharapkan dari unsur  Komisi I DPRD, Dinas yang membidangi Komunikasi dan Informasi didaerah, Biro Humas/Bagian Humas dan tokoh masyarakat.  

“Pembentukan TPSP dengan Keputusan Gubernur sedangkan TPSK dengan Keputusan Bupati/Walikota,   dengan  demikian  diharapkan akan  mendorong adanya sharing pembinaan dan pendanaan dari seluruh  Pemerintahan Daerah di Kalimantan Selatan,” papar Samsul Rani. Red

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.