Pekanbaru - 25 orang calon  anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau periode 2013 - 2016 mengikuti  test tertulis dan interview, Rabu (13/11), di Ruang Pasca Sarjana Universitas Islam Riau Pekanbaru. Ke 25 calon anggota KPID Riau ini diuji kemampuannya terkait undang-undang tentang penyiaran dan peraturan lainnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektoronik Provinsi Riau selaku Sekretaris Timsel Penerimaan Calon Anggota KPID Riau Ahmad Syah Harrofie diruang kerjanya, Kamis (14/11), mengatakan, yang menjadi materi dalam test tertulis ini menyangkut soal undang-undang nomor 32 tentang Penyiaran tahun 2003, undang-undang nomor 14 tentang  Keterbukaan Informasi Publik tahun 2008, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan juga terkait soal Hak Azasi Manusia.

Ia menambahkan, menyangkut jenis soal yang dipertanyakan adalah dalam bentuk pilihan ada 35 soal, sedangkan essay 6 soal, ungkap Ahmad. Di samping ujian tertulis, kata Kadis Kominfo Riau, calon anggota KPID juga diwawancarai menyakut visi dan missi tentang kearifan lokal dan ketentuan umum.

Sekretaris Timsel menjelaskan, hasil test tertulis dan wawancara yang diselenggarkan  kemarin akan diumumkan tanggal 23 November 2013. Bagi mereka yang lulus test tertulis dan wawancara ini akan dilanjutkan dengan psikotes .

Psikotes ini akan dilaksanakan 26 November 2013 di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Jalan Soebrantas nomor 155 Km 15 Simpang Baru Panam Pekanbaru.

Semetara itu penyelenggaraan test tertulis dan wawancara langsung dipimpin ketua Timsel  A latif dan  didukung Dekan Fakultas Komunikasi UIN Suska Riau, Budayawan, tokoh masyarakat dan pemerintah. Red dari infopublik

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.