Jambi - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jambi, Rabu, 20 November 2013, menggelar sosialisasi pendoman prilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 dan SPS) KPI, bertempat di hotel Duta, Kota Jambi. Acara tersebut dihadiri narasumber dari KPI Pusat, Agatha Lily, perwakilan lembaga penyiaran radio dan TV, dan Panwaslu Jambi.

Sosialisasi mengusung tema 'mewujudkan siaran Pemilu yang sehat, bermanfaat, dan berimbang di wilayah Jambi. Wakil Ketua KPID Jambi, Jon Hasmika, yang membuka acara ini mengatakan, frekuensi adalah milik publik. Pihaknya mengharapkan frekuensi dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan publik, sehingga publik mendapatkan informasi yang tepat dan hiburan.

Jon mengatakan, sosilasi ini bertujuan mengatur prilaku yang wajib dipatuhi lembaga penyiaran. Keberadaaan lembaga penyiaran dapat mencerdaskan bangsa. Dibahas juga aturan siaran politik. 

Sementar itu, Komisioner KPI bidang Isi Siaran, Lily, memaparkan manfaat frekuensi terkait siaran politik. Menurutnya, tiap program siaran di luar iklan wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik. “Tidak untuk kepentingan politik orang, perseorangan, golongan atau kelompok tertentu,” katanya.

Selain itu, Lily menyampaikan KPI tengah membuat aturan siaran politik yang rohnya bukan pelarangan tapi pembatasan. Menurutnya, sosialisasi politik penting diketahui masyarakat namun harus memberi kesempatan untuk semua peserta secara proporsional agar masyarakat mendapatkan informasi yang baik.

Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat ini mengharapkan, draft aturan tersebut dapat segera disepakati dan diterapkan sebagai aturan agar lembaga penyiaran punya pegangan yang jelas dan publik sebagai pemilik frekuensi merasa nyaman. 

Dalam diskusi itu, Lily juga mengharapkan kerjasama dan peran lembaga penyiaran dalam menyosialisasikan dan edukasi politik secara netral (non partisan) melalui iklan layanan masyarakat (ILM) untuk menyukseskan pesta demokrasi lima tahun ini.

Lebih dalam, lanjut Lily, dampak televisi sangat besar pada publik. Pasalnya, isi media televisi mampu membentuk persepsi atas realisasi di benak khalayak. Red

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.