Jambi - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), meminta sejumlah televisi berbayar kabel (TV kabel) di berbagai daerah Indonesia agar tidak memanfaatkan fasilitas TV kabel sebagai medium kampanye untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Komisioner KPI Pusat, Danang Sangga Buwana di acara Workshop TV Kabel yang dihelat KPI Daerah (KPID) Jambi di Hotel Duta, Jambi, Jumat (22/11/2013) mengatakan sejumlah TV kabel di berbagai daerah termasuk di Jambi, disinyalir sengaja membuat sejumlah program siaran untuk kepentingan kampanye.

"Kami mensinyalir sejumlah program siaran yang sengaja dibuat untuk kepentingan kampanye yang luput dari pemantauan kami, ini terjadi karena pengelola TV kabel masih belum memahami aturan penyiaran,” kata Danang melalui keterangan kepada Okezone, Jumat.

Dia menambahkan, KPI akan terus bekerjasama untuk membina para pemilik TV Kabel di daerah agar tidak menyalahgunakan lembaganya untuk kepentingan kampanye pihak-pihak tertentu.

Terkait program siaran yang dijadikan alat kampanye ini, tambah Danang, merujuk pada aturan Standar program Siaran Pasal 71 ayat 4, bahwa program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilu dan/atau  Pemilu Kepala Daerah, kecuali dalam bentuk iklan.

“Masalahnya, selain iklan, masih banyak program berita yang terindikasi bias kepentingan kelompok politik tertentu, namun kerap dibungkus dengan alasan jurnalistik. Karenanya, agar tidak terjadi bias kepentingan kelompok politik tertentu, berita juga diharuskan berimbang dan proporsional,” kata Danang.

Lebih jauh, ditanya soal pro-kontra iklan kampanye, Danang menggarisbawahi unsur kampanye meliputi visi misi, suara-gambar dan ajakan sebagaimana telah dijelaskan di Peraturan KPU. “Sebenarnya KPI saat ini masih sedang merumuskan sebuah aturan mengenai hal ini. Termasuk perbedaan antara iklan kampanye dan iklan politik. Ditunggu saja,” imbuh komisioner bidang infrastruktur dan peizinan ini.

Menurut Danang, alotnya perumusan aturan KPI soal kampanye terimbas oleh perbedaan interpretasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal iklan politik dan iklan kampanye. Red dari Okezone.com

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.