Banjarmasin – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan  Selatan (Kalsel) selenggarakan workshop kelembagaan selama 1 (satu) hari di Hotel HBI Banjarmasin, Kamis, 07 November 2013.  Kegiatan diikuti 150 orang peserta yang terdiri dari Komisi I DPRD, Biro/Bagian Humas, Instasi yang membidangi Komunikasi dan Informasi, Lembaga Penyiaran, wartawan, PWI, media cetak, Parpol, Bawaslu, Panwaslu, KPU, BEM Peguruan Tinggi Negeri/Swasta, KMPS dan JPPR. Kegiatan  tersebut bertemakan “ Menjaga Konsistensi Lembaga Penyiaran dalam Menggunakan Kanal Frekuensi sebagai Ranah Public untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya guna  kepentingan masyarakat “.

Kegiatan Workshop dibuka oleh Gubernur Kalsel dengan menghadirkan nara sumber antara lain: Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Kalsel, Haris Makki, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, Ketua KPID Banten, Muhibuddin, Anggota KPID Kalimantan Selatan, Milyani dan Bawaslu Provinsi.  Materi  yang disampaikan meliputi Peran Humas Pemda sebagai mitra KPID dalam menggerakaan pengawasan isi siaran didaerah, Kerangka Kebijakann Penyiaran Pemilu 2014, Penyiaran Pemilu 2014 melalui media elektronik radio dan televisi, serta Sinergisitas antara KPID dan Asosiasi Lembaga Penyiaran.

Adapun harapan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini antara lain : (1) Membangun kebersamaan dengan  Pemerintah Daerah khususnya membangun kemitraan dengan Biro/Bagian Humas Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pembinaan pengawasan isi siaran didaerah,(2) Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta kegiatan tentang penyiaran Pemilu 2014 serta peran lembaga penyiaran sebagai salah satu media pendidikan politik menuju Pemilu 2014. (3) Mendorong terbentuknya lembaga asosiasi lembaga penyiaran di Kalimantan Selatan.

Kegiatan Workshop dilanjutkan dengan pembahasan beberapa materi melalui sidang Komisi A (Peran Humas sebagai mitra KPID dalam pengawasan isi siaran), Komisi B (Persiapan rencana pembentukan Forum Komunikasi Lembaga Penyiaran di Kalimantan Selatan) dan Komisi C (Peningkatan Pemantauan dan Pengawasan Masyarakat terhadap lembaga penyiaran menjelang Pemilu 2014).

Rekomendasi yang dihasilkan dari Komisi A  antara lain : Peningkatan kerjasama  Humas Pemerintah Daerah dengan KPID dalam pengawasan isi siaran, Biro/Bagian Humas Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar membuat Telaahan Staf dan konsep Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka tindak lanjut Pembentukan Tim Pemantau Siaran Provinsi (TPSP) dan Tim Pemantau Siaran Kabupaten/Kota (TPSK). Komisi B merekomendasikan antara lain : Kesepakatan membentuk lembaga Asosiasi : lembaga penyiaran radio, televisi berjaringan, televisi swasta lokal, televisi kabel dan akan membentuk steering commitee untuk persiapan rencana pembentukan lembaga Forum  Komunikasi lembaga penyiaran di Kalimantan Selatan dengan difasilitasi KPID Kalimantan Selatan. Sedangkan Komisi C merekomendasikan antara lain : KPID agar membuat MOU dengan KPUD, Bawaslu, KPID,KPUD dan Bawaslu  agar bekerjasama dengan lembaga penyiaran dalam melakukan sosialisasi yang intensif berkenaan dengan Pemilu 2014, KPID,KPUD,BAWASLU,Dewan Pers agar bersama-sama membuat iklan layanan masyarakat yang disiarkan oleh lembaga penyiaran, KPID,KPUD dan Bawaslu agar membentuk satuan tugas bersama (Task Force) dalam pengawasan penyiaran Pemilu 2014.

Dengan beberapa rekomendasi diatas diharapkan peningkatan masyarakat ikut serta aktif mengawasi kegiatan : pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu termasuk penggunaan  lembaga penyiaran oleh peserta pemilu maupun oleh partai politik peserta pemilu.  Red dari Siaran Pers KPID

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.