Populer
Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”08 Nov 2024 - IRA
KPI Ajak Mahasiswa Bijak Memilih Media10 Okt 2024 - RG
Pemenang Anugerah KPI 202408 Nov 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
teuku naga | assalamualaikum pak KPI. sebagai anak bangsa yang peduli dengan perkembangan bangsa indonesia ini. alangkah baik nya bapak dari KPI membuat suatu peraturan yang menyangkut acara TV dengan status settingan. menurut saya acara tersebut sangatlah tidak mendidik karena menjadi sebuah media pembohongan publik, tentu saja yg menontonnya rata rata umur 12 thn ke atas. ini menjadi suatu yg serius bagi KPI. contoh nya saja acara katakan putus atau sejenis nya, itu menurut saya murni settingan dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat. karena di situ bnyk berisi konten2 yg mengandung kasar dan pembohongan serta pembodohan. jgn hanya karena ratting tinggi acara tv itu seenak enak nya saja membuat acara tv tampa memperhatikan dampaknya bagi masyarakat. emang secara fisik tidak ada tetapi secara pola pikir masyarakat akan terganggu . mohon di pertimbangkan pengaduan ini Bapak KPI. karena KPI sendiri lah perisai pelindung bagi masyarakat yg mempunyai hobi menonton di negara ini. assalamualaikum |
Pojok Apresiasi
Winda Novita | Program Hafiz Indonesia 2017 patut diberi apresiasi, menurut saya program yang menghiasi layar kaca selama bulan ramadhan ini dapat memberikan tayangan yang sangat bermanfaat bagi audiencenya terutama bagi anak, remaja dan orang tua. karena tayangan ini dapat menambah pengetahuan tentang alquran, meningkatkan motivasi dan mengajak penonton untuk dapat menghafal dan memahami alquran sejak dini, menambah informasi tentang hal yang berhubungan dengan islam, serta menambah keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa. jika dilihat dari UUD No. 32/2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS program Hafiz telah mengikuti dan menaati semua peraturan atau pasal yang sudah ada diantaranya: bab IV penghormatan terhadap suku, agama, ras dan atar golongan pada pasal 6 bab V Penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan pada pasal 7 Bab VI Perlindungan terhadap nak-anak, remaja, dan perempuan pada pasal 8 |