Tgl Surat

26 Agustus 2016

No. Surat

678/K/KPI/08/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Rumah Mama Amy”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Rumah Mama Amy” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 10 Agustus 2016 pukul 14.48 WIB.

Program tersebut menampilkan seorang anak perempuan (Misca Fortuna) yang menangis saat ditanyai oleh pembawa acara mengenai musibah yang menimpanya, dengan kalimat berikut ini: “tapi kemaren katanya Misca lagi dapet musibah ya?”, “iya”, “kenapa sih kalo boleh tau? cerita sayang, musibah apa, coba cerita sama aku…”, “Ayah aku nyuri uang aku, uang hasil kerja aku”, “Uang kamu diambil? kok bisa sih”, “gak tau, nyuri atm aku”, “Papa kamu dimana sekarang?”, “..udah pergi”, “tapi mama kamu masih ada kan? terus gimana uangnya, diambil, semuanya?...”. KPI Pusat menilai muatan mewawancarai seorang anak mengenai hal-hal diluar kapasitas mereka untuk menjawab (seperti perceraian, konflik keluarga dan lainnya) seperti itu tidak dapat ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta ketentuan mengenai anak-anak sebagai narasumber.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.