Tgl Surat

26 Agustus 2016

No. Surat

676/K/KPI/08/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

KOMPAS TV

Program Siaran

Jurnalistik “Kompas Petang”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Kompas Petang” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 16 Agustus 2016 pukul 16.32 WIB.

Program tersebut berulang kali menayangkan secara eksplisit rekaman sebuah mobil yang terlindas truk pengangkut semen di Tiongkok. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat menimbulkan kengerian bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta prinsip-prinsip jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.