Pojok Aduan
Abimanyu Khatman Zakaria | Program televisi "Jodoh Wasiat Bapak 3" termasuk dalam beberapa genre seperti horor, supranatural, dan mistik dengan klasifikasi usia 13+. Di dalam program tersebut terdapat make-up hantu yang menyeramkan, jumpscare yang mengagetkan, serta sound effect yang mungkin mengganggu dan menakutkan bagi anak-anak di bawah umur. Selain itu, program ini disiarkan pada pukul 20.00 WIB Tentu dalam hal ini, program tv "Jodoh Wasiat Bapak 3" tidak memperhatikan aturan perlindungan anak-anak dan remaja serta pembatasan siaran horor, mistik, dan supranatural yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Menurut aturan Pasal 32 SPS KPI Tahun 2017, muatan horor (hantu) harus dikategorikan sebagai "D" (Dewasa) dan hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat karena dapat menimbulkan ketakutan bagi penonton. |
Pojok Apresiasi
Vidi Hardi | ACARA TV BROWNIS MELEGITIMASI LGBT TRANSTV MOHON DIHENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS, Pasal 9, 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf A. |