Tgl Surat

24 Juli 2014

No. Surat

1733/K/KPI/07/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Trans TV

Program Siara

Program Siaran “Sahurnya Ramadhan”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Sahurnya Ramadhan” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 20 Juli 2014 pada pukul 02.06 WIB.

 

Program tersebut menayangkan adegan dimana Saipul Jamil menanyakan kepada Soimah ‘Gadis atau Janda’ dan Eko mengatakan Parto ‘Orang Gila’. KPI menilai kata-kata tersebut tidak santun dan tidak pantas untuk diucapkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, ungkapan kasar dan makian serta norma kesopanan dan kesusilaan.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif TeguranTertulis.

 

Selain itu kami juga menemukan pelanggaran pada tanggal 19 Juli pukul 02.56 dimana Billy memanggil Nunung dengan sebutan “Karung Goni’. Kata-kata tersebut tidak pantas untuk diucapkan.

 

KPI Pusat meminta kepada Saudari agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.