Tgl Surat

12 Agustus 2014

No. Surat

1817/K/KPI/08/14

Status

Edaran mengenai Siaran Konflik Keluarga

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program Siaran


Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang dinilai berpotensi melanggar khususnya merugikan pihak yang diberitakan. Pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014, Ibu Kandung Marshanda yakni Rianty Sofyan menyampaikan keluhan dan keberatannya atas tayangan talk show dan infotainment yang mewawancarai anaknya artis Marshanda dan memberitakan tentang konflik ibu dan anak tersebut secara eksplisit sehingga mengganggu privasi dirinya dan keluarganya serta memperuncing konflik akibat pemberitaan sepihak.

KPI Pusat menghimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tidak lagi menayangkan dan memberitakan aib/kerahasian termasuk konflik secara terperinci. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 14 Standar Program Siaran (SPS) bahwa Lembaga Penyiaran tidak diperbolehkan memberitakan tentang aib/kerahasian pihak sedang berkonflik yang dapat:


1.    Merusak reputasi objek yang disiarkan;
2.    Memperburuk keadaan yang disiarkan;
3.    Menimbulkan dampak buruk pada keluarga terutama bagi anak;
4.    Memberitakan tanpa dasar fakta dan data yang akurat;
5.    Menjadikan kehidupan objek yang disiarkan sebagai bahan cercaan; dan
6.    Menghakimi objek yang disiarkan.

Demikian surat himbauan KPI Pusat ini agar diperhatikan dan dipatuhi. Terima Kasih    

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.