Tgl Surat

24 Juli 2014

No. Surat

1727/K/KPI/07/14

Status

Edaran

Stasiun TV

Seluruh Lembaga Penyiaran

Program Siaran

Tayangan Infotainment 

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”) berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang dinilai berpotensi melanggar khususnya merugikan pihak yang diberitakan. Pada hari Rabu Tanggal 23 Juli 2014, Artis Marshanda memberikan kuasa kepada pengacaranya untuk menyampaikan keluhan, keberatan dan pengaduan atas beberapa tayangan infotainment dalam 2 (dua) hari ini yang menyiarkan pemberitaan dirinya melepas jilbab. Marshanda mengeluhkan pemberitaan tentang dirinya tersebut telah dikaitkan dengan kasus perceraian,  hak asuh anak, orang ketiga, masalah kejiwaan/depresi bahkan program infotainment menampilkan hujatan dan opini negatif dari orang-orang terhadap dirinya di social media. 

KPI telah melakukan kajian atas beberapa program siaran yang memberitakan mengenai hal ini. Kami meminta semua pemberitaan mengenai Marshanda melepas jilbab tidak dikaitkan dengan hal-hal di atas yang dapat:

  1. Merusak reputasi objek yang disiarkan;
  2. Memperburuk keadaan objek yang disiarkan;
  3. Menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak;
  4. Menghakimi objek yang disiarkan; dan
  5. Melanggar hak privasi dalam kehidupan pribadi.

Demikian surat edaran KPI Pusat agar diperhatikan dan dipatuhi.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.