Tgl Surat

8 Agustus 2014

No. Surat

1791/K/KPI/08/14

Status

Edaran soal siaran pemberitaan mengenai ISIS

Stasiun TV

Seluruh Stasiun TV

Program Siaran


Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berkewajiban untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

Sehubungan dengan perkembagan pemberitaan yang beredar di masyarakat mengenai ISIS ( Islamic State of Iraq and Syria) belakangan ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran agar setiap pemberitaan dan penyiaran terkait ISIS yang disampaikan tidak mendorong masyarakat untuk bersimpati atau mengikuti ajaran dan kelompok tersebut. KPI berharap agar pemberitaan dan penyiaran tersebut lebih merupakan informasi bahwa gerakan ISIS adalah gerakan yang telah dilarang oleh pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia. Hal ini sesuai pula dengan aturan dalam Pasal 8 pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) bahwa Lembaga Penyiaran wajib mempertimbangkan kemungkinan munculnya ketidaknyamanan khalayak atas program siaran tersebut. 

Demikian surat edaran KPI Pusat ini agar diperhatikan dan dipatuhi. Terima Kasih

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.