Tgl Surat

11 Agustus 2014

No. Surat

1803/K/KPI/08/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia

Program Siaran

"Istri Lupa Daratan”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Istri Lupa Daratan” yang ditayangkan oleh PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia pada tanggal 04 Agustus 2014 pada pukul 10.09 WIB.


Program Siaran tersebut secara eksplisit menayangkan adegan berbahaya dimana seorang wanita yang hendak bunuh diri dengan mengaitkan sebuah tali ke lehernya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggologan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.