Tgl Surat

12 Agustus 2014

No. Surat

1815/K/KPI/08/14

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

Film "Bioskop Indonesia Premier"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Film “Bioskop Indonesia Premier” yang ditayangkan di stasiun Trans TV pada tanggal 27 Juli 2014 pada pukul 12.12 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepada anak-anak dan remaja, pembatasan dan pelarangan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural serta penggolongan program siaran.


Program tersebut menayangkan wujud seorang perempuan yang mengenakan baju putih dengan muka berdarah-darah yang duduk di atas pohon. Program ini juga memuat effect/suara yang mengerikan. KPI menilai penayangan ini dapat menimbulkan kengerian pada khalayak khususnya anak-anak dan remaja.


Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memberikan Peringatan agar melakukan evaluasi internal atas program ini serta memperhatikan ketentuan perlindungan kepada anak-anak dan remaja, pembatasan dan pelarangan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural serta penggolongan program siaran.


Perlu KPI ingatkan bahwa pada tanggal 13 Maret 2014 KPI Pusat secara lisan telah menyampaikan kepada Trans TV potensi pelanggaran Program Film Bioskop Indonesia Premier dan meminta untuk segera melakukan evaluasi/perbaikan dan tidak lagi menayangkan program tersebut di luar jam tayang dewasa. KPI akan terus melakukan pemantauan dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan P3SPS jika masih menayangkan program di bawah pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.