Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
KPI Beri Sanksi “Jodoh Wasiat Bapak Babak 2” ANTV09 Des 2024 - RG
Siaran Televisi sebagai Pilar Ketahanan Bangsa: Membangun Identitas dan Literasi di Era Digital06 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Dawai Nuansa Mahafid Amin | - Bahwa Program Siaran “Best Kiss” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 24 Maret 2023 pukul 08.00 WIB dengan klasifikasi R, memuat adegan yang membahas tentang konflik perceraian antara Venna Melinda dan Ferry Irawan. Dalam adegan tersebut menyebutkan beberapa kekerasan yang dilakukan oleh Ferry Irawan. - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (24), yang dimaksud dengan Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 Ayat (28), yang dimaksud dengan Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (2), program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik; - Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf (c), masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik. |
Pojok Apresiasi
Adi Wicaksono | Acara GARIS TANGAN sangat tidak layak untuk ditonton,katanya acara pencarian jodoh ini malah ada mengumbar aib yang berlebihan, perkelahian peserta laki laki,dll Kami benci dengan acara GARIS Tangan dan Pesbukers yang acaranya sangat ALAY banget,ada adegan pemilik apartemen depan studio ANTV Epicentrum,katanya ada baku hantam, perkelahian yang sangat meresahkan,dan ada adegan menarik motor milik pria Seolah2 itu tarik tambang. Karena sang mantan kekasih yang dikejar kejar sama debt colector dan lalu motor sang pria diikat di mobil dan kemudian motor nya dibelah jadi 2 setelah didorong depan dan mundur dibelakang dan acara tersebut sering mengeluarkan kata yang kasar dan tidak seronoh dan cerita cerita yang penuh settingan belaka.ANTV,MNCTV,TRANS TV, TRANS7 adalah Statiun TV yang acaranya ALAY banget dan kaum millenial pada pindag ke YouTube,coba lihat NET. Tv acaranya berkualitas dan baik dan murni walaupun Statiun NET. peminatnya anak muda yang terlalu bosan sm Sinetron gak jelas ceritanya,jadi untuk Pihak KPI segera menindak atau memberi teguran kepada Statiun TV yang mempunyai Program yang tak layak dan meresahkan penonton alias ALAY. Terima Kasih |