Tgl Surat

30 Januari 2014

No. Surat

143/K/KPI/01/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

Global TV

Program

Siaran “Big Movies" judul film "Blade"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Big Movie dengan Judul Film Blade” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 15 Januari 2013  mulai pukul 21.09  WIB.

Pada program tersebut ditayangkan adegan mandi darah sekompok orang yang dilanjutkan dengan mengigit bagian leher seseorang yang mengeluarkan darah. Program yang ditayangkan pada jam tayang anak, juga memuat berbagai adegan kekerasan lainnya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak dan penggolongan program siaran yang diatur dalam P3 dan SPS.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1)serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis.

Kami meminta kepada Saudara agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.