Tgl Surat

11 Februari 2014

No. Surat

226/K/KPI/02/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Silet"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Silet” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 4 Februari 2014 pada pukul 10.48 WIB.

Program tersebut menayangkan masalah kehidupan pribadi Farhat Abbas, istri, Silvi dan Arya Wiguna. Program yang ditayangkan pada jam tayang anak dinilai tidak berupaya mencegah narasumber untuk mengungkapkan aib atau kerahasiaan. “Yang menikah dua itu Silvi, itu saya berani sumpah pocong dan dia nggak akan berani sumpah pocong membantah itu” Ungkap Farhat. Kemudian Silvi juga mengatakan “Yang jelas Farhat Abbas itu apa yang dituduhkan oleh masyarakat dan istrinya berselingkuh itu akurat.” Selain itu, dalam program ini Farhat memperlihatkan kepada masyarakat isi pesan singkat dari Arya Wiguna yang berisi hal-hal yang sangat pribadi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan norma kesopanan yang diatur dalam P3 dan SPS.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (2), serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a, b, c, d, g dan Pasal 15 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis.  

Kami meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.