Tgl Surat

11 Februari 2014

No. Surat

228/K/KPI/02/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Pose"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Pose” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 1 Februari 2014 pada pukul 09.25 WIB.

Program tersebut menayangkan masalah kehidupan pribadi Farhat Abas dan istrinya. Program yang ditayangkan pada jam tayang anak, dinilai tidak berupaya mencegah narasumber untuk mengungkapkan aib atau kerahasiaan. Adegan pengungkapan aib yang ditayangkan adalah “Mana ada suami yang bisa bertahan nggak berhubungan sex dari tahun 2006 sampai sekarang…..dan apa karena dia nggak mau berhubungan badan dengan saya apakah saya pernah memaksa dia, apa saya pernah tidak kasih makan, bayar listrik hanya gara-gara tidak digauli.” Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, dan norma kesopanan yang diatur dalam P3 dan SPS.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (2), serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a, b, c, d, g dan Pasal 15 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis.  

Kami meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.