Tgl Surat |
05 Februari 2014 |
No. Surat |
194/K/KPI/02/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“On Clinic" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran Iklan “On Clinic” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 29 Januari 2014 pada pukul 12.02 WIB. Berdasarkan pemantauan kami, iklan ini selalu disiarkan pada pukul 12.00 WIB. P3SPS KPI 2012 secara jelas mengatur bahwa materi siaran iklan yang memuat produk dan jasa untuk dewasa hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D pukul 22.00 - 03.00 waktu setempat. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Perlindungn anak dan ketentuan siaran iklan yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (3). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis KPI meminta kepada saudari agar segera memindahkan iklan on clinic pada jam tayang dewasa yaitu pukul 22.00 - 03.00 waktu setempat dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan iklan. |