Tgl Surat |
05 Februari 2014 |
No. Surat |
195/K/KPI/02/14 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
“Topik Malam" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Topik Malam” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 26 Januari 2014 pada pukul 00.26 WIB. Program tersebut menayangkan adegan kekerasan yang direkam dari sebuah handphone yang ditampilkan secara close up. Adegan kekerasan yang ditampilkan adalah perkelahian antara dua orang siswa SMK di Sukabumi, sehingga salah satu dari siswa tersebut tewas akibat luka memar di kepalanya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip jurnalistik. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 ayat (2) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis. Kami meminta kepada Saudara agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. |