Tgl Surat

07 Februari 2014

No. Surat

215/K/KPI/02/14

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Insert Siang"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Insert Siang” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 4 Februari 2014 mulai pukul 10.56 WIB.

Program tersebut menayangkan pembicaraan tentang masalah kehidupan pribadi  Farhat Abas, istri dan juru bicaranya. Program yang ditayangkan pada jam tayang anak ini, dinilai mengungkapkan aib dan tidak berupaya mencegah narasumber untuk mengungkapkan kerahasiaan. Kuasa hukum istri Farhat mengungkapkan : “Ternyata apa si Farhat itu bukan makin baik. makin menggila, makin menggilanya ganti perempuan, pulang gak pulang, yang nikah sirih lah, yang bawa perempuan ke rumahnya.” Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak, norma kesopanan, dan penggolongan program siaran yang diatur dalam P3 dan SPS.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf a, b, c, d, g dan Pasal 15 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis

Kami meminta kepada Saudara agar senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar surat sanksi administratif teguran ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.