Peringatan Harsiarnas ke-93: KPI Dorong Kolaborasi Penyiaran Mewujudkan Ketahanan Nasional
- Details
- Written by IRA
- Hits: 413

Jakarta, 1 April 2026 – Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiaras) ke-93 dengan tema "Kolaborasi Penyiaran Mewujudkan Ketahanan Nasional" menjadi refleksi penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat peran media penyiaran sebagai pilar informasi yang mendukung keberlanjutan visi pembangunan nasional dalam menghadapi disrupsi global.
Kondisi industri penyiaran hari ini berada pada titik krusial di mana ketimpangan antara media konvensional dan platform digital semakin nyata. Diperlukan kehadiran regulasi yang mampu menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih adil dan setara bagi seluruh pelaku industri. Keadilan ekosistem ini menjadi fondasi utama agar lembaga penyiaran dapat terus menjalankan fungsinya sebagai media pemersatu bangsa di tengah gempuran informasi tanpa batas. Tanpa adanya regulasi yang menyeimbangkan lapangan permainan (level playing field), maka potensi media lokal untuk berkembang akan semakin tergerus oleh dominasi arus informasi asing yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah menegaskan bahwa penguatan penyiaran harus selaras dengan semangat Asta Cita Presiden, terutama dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia melalui konten yang berkualitas. Penyiaran nasional bukan sekadar hiburan, melainkan instrumen vital dalam mewujudkan kemandirian bangsa dan memperkuat pertahanan serta keamanan negara melalui kedaulatan informasi yang sehat.
"Kita memerlukan ekosistem penyiaran yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri. Di usia yang ke-93 ini, penyiaran nasional harus mampu menjadi benteng pertahanan budaya dan informasi. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi mutlak dilakukan agar keadilan regulasi dan ekonomi dapat terwujud demi mendukung ketahanan nasional kita. Termasuk mewujudkan poin-poin dalam Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat pembangunan manusia dan menjadi mitra strategis pemerintah demi mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar Ketua KPI Pusat, Ubaidillah.
Sejalan dengan tuntutan zaman, KPI menekankan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh hanya sekadar bertahan, tetapi harus aktif melakukan transformasi. Dunia penyiaran saat ini dituntut untuk menjadi lebih adaptif terhadap perubahan teknologi, kreatif dalam menyajikan konten, serta inovatif dalam strategi distribusi informasi agar tetap relevan di mata audiens muda atau Generasi Z.
Selain aspek teknologi, penyiaran yang kreatif dan inovatif berperan penting dalam mendorong kemandirian ekonomi kreatif, yang juga merupakan bagian dari agenda besar nasional. Dengan konten yang inspiratif, penyiaran mampu menggerakkan potensi lokal dan memperkuat identitas budaya, sehingga ketahanan nasional tidak hanya terbangun dari sisi keamanan fisik, tetapi juga ketahanan mental dan spiritual masyarakat.
Selaras dengan hal tersebut, KPI juga mendukung upaya implementasi PP Tunas tentang penundaan akses bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun pada platform media digital yang memiliki risiko tinggi. KPI melihat hadirnya aturan ini merupakan peluang bagi lembaga penyiaran, dalam hal ini televisi dan radio, untuk menghadirkan konten-konten yang sesuai dengan kebutuhan anak yang mendukung tumbuh kembang mereka menuju Generasi Emas 2045 mendatang. “Sampai tiba waktunya mereka siap untuk mengakses media platform digital,” ujar Ubaidillah.
Peringatan Harsiarnas ke-93 ini menjadi seruan bagi seluruh insan penyiaran untuk terus berkolaborasi dan bertransformasi. KPI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang suportif terhadap pertumbuhan industri, memastikan distribusi informasi yang merata hingga ke pelosok negeri, serta menjaga agar frekuensi publik digunakan sepenuhnya untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Dukung Implementasi PP Tunas, KPI Segera Koordinasi dengan Lembaga Penyiaran Penuhi Hak Anak Bermedia
- Details
- Written by IRA
- Hits: 305

Jakarta - Inisiatif pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun harus diapresiasi dan didukung segenap pemangku kepentingan perlindungan anak di Indonesia, termasuk lembaga penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendukung implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital) PP Tunas lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 9 tahun 2026 yang mewajibkan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform media berisiko tinggi sejak 28 Maret 2026 mendatang.
Sebagai regulator penyiaran, KPI juga memiliki perhatian (concern) yang sama terhadap kepentingan anak Indonesia dan masa depannya. Karenanya, KPI berharap lembaga penyiaran dapat menyambut kebijakan ini dengan memberikan konten siaran yang ramah terhadap anak, sehingga ruang siar publik ini menjadi alternatif yang aman bagi anak-anak saat mengakses media. Hal tersebut disampaikan Aliyah, anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, menanggapi kehadiran PP Tunas dan Implementasinya.
Aliyah memandang kehadiran PP Tunas ini sebagai momentum bagi lembaga penyiaran dalam mengembalikan jumlah penonton ke televisi dan radio. Untuk itu, harus ada pengelolaan konten yang lebih baik, tidak saja dari program anak tapi juga program siaran secara keseluruhan agar tetap aman bagi mereka. “Misalnya, memastikan seluruh konten siaran di luar jam untuk klasifikasi D (Dewasa), layak ditonton anak,” ujarnya.
KPI sendiri setiap tahun selalu melakukan penilaian dan memberi apresiasi pada program siaran anak yang berkualitas melalui Anugerah Penyiaran Ramah Anak (APRA). Program-program tersebut dapat dijadikan referensi bagi orang tua dalam menemani anak-anak menonton televisi dan mendengarkan radio karena sudah dipastikan tidak melanggar regulasi penyiaran.
Ke depan, KPI akan berkoordinasi dengan lembaga penyiaran baik televisi dan radio, dalam mendukung program PP Tunas. “Kita akan cari formulasinya, agar usaha pemerintah menjaga anak-anak lewat PP Tunas tetap sejalan dengan pemenuhan kebutuhan anak dalam bermedia,” pungkas Aliyah.
Dukung PP Tunas, KPI Ajak Publik Maksimalkan Kebersamaan dengan Keluarga saat Lebaran
- Details
- Written by IRA
- Hits: 270

Jakarta - Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah harus menjadi momentum mengeratkan kembali tali silaturahim dalam keluarga dan sesama anggota masyarakat. Sebagai makhluk sosial, kebutuhan bersosialisasi dengan sesama kerap teralihkan dengan akses gawai yang berlebihan. Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengajak publik memaksimalkan kebersamaan dengan keluarga dan kerabat, tanpa terinterupsi dengan gawai. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menanggapi kebijakan pemerintah tentang pembatasan akses pada platform media berisiko tinggi untuk anak berusia di bawah 16 tahun.
Ubaidillah mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut sejalan dengan usaha KPI dalam menjaga kepentingan anak-anak dalam bermedia, khususnya di televisi dan radio. Akses gawai yang dilakukan anak-anak di bawah umur memiliki banyak dampak negatif diantaranya perilaku agresif, gangguan mental, kesulitan fokus, terhambatnya kemampuan bahasa dan berkurangnya kemampuan dalam interaksi sosial.
Dia menilai, momentum lebaran harus dimanfaatkan untuk melakukan pembiasaan kembali pada aktivitas fisik yang lebih mendekatkan keluarga. “Liburan lebaran dapat diisi dengan menonton televisi bersama, bermain dengan keluarga besar, atau kegiatan lain yang lebih mengakrabkan persaudaraan. Intinya, selama liburan, gawai disimpan dulu di lemari!” ujarnya.
Dia berharap, setiap keluarga memanfaatkan momen liburan ini untuk mengurangi interaksi dengan gawai. “Tidak saja anak-anak, tapi juga orang tuanya,” tambah Ubaidillah. Apalagi, dengan tradisi mudik pada masyarakat kita, tentunya kembali ke kampung halaman dapat diisi dengan menghidupkan kembali permainan tradisional. Nilai-nilai luhur dalam beragam permainan tradisional dapat ditanamkan pada anak-anak sehingga memperkaya batin mereka lewat keunikan dan keragaman tradisi di kampung.
KPI Pusat mendukung penuh kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika yang membatasi akses platform media berisiko pada anak-anak. Sekalipun ranakewenangan KPI adalah televisi dan radio, Ubaidillah menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyukseskan implementasi PP Tunas ini. “KPI akan segera berkoordinasi dengan lembaga penyiaran dalam mendukung PP Tunas, dan memastikan hak-hak anak dalam bermedia tetap terpenuhi,” pungkasnya.
Imbauan Tidak Bersiaran Pada Hari Raya Nyepi 2026 di Provinsi Bali
- Details
- Written by RG
- Hits: 426

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran tentang imbauan kepada lembaga penyiaran (TV dan radio) untuk tidak bersiaran pada peringatan Hari Nyepi 2026 di wilayah Provinsi Bali.
Dalam surat edaran No.2 tahun 2026 yang ditandatangani pada 11 Maret 2026 ini, KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang bersiaran dan/atau merelay siaran di Provinsi Bali, untuk tidak bersiaran pada saat Hari Nyepi yang jatuh pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026 mulai pukul 06.00 WITA hingga dengan hari Jumat, tanggal 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.
Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat edaran imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Ubaidillah.
Dalam edaran juga dijelaskan bahwa imbauan penghentian siaran di wilayah Provinsi Bali ini dimaksudkan agar lembaga penyiaran mendukung dan meningkatkan kekhusyukan umat Hindu yang menjalankan Catur Brata Penyepian pada Hari Raya Nyepi tahun ini.
Ditambahkan dalam edaran, pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini akan dilakukan oleh KPI dan dapat digunakan sebagai dasar pembinaan dan penilaian terhadap lembaga penyiaran dalam hal penyelenggaraan siaran.
Bagi lembaga penyiaran yang tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. ***


