Pansel Calon Anggota KPI Pusat Ajak Masyarakat Beri Masukan Rekam Jejak 108 Calon Anggota
- Details
- Written by RG
- Hits: 1006

Jakarta -- Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029 mengundang keterlibatan publik untuk memberikan masukan terhadap rekam jejak 108 peserta yang telah lulus Tes Penulisan Makalah.
Ketua Panitia Seleksi Edwin Hidayat Abdullah menyatakan masukan publik adalah bagian krusial dari tahapan asesmen.
"Kami sangat mengharapkan peran dan kontribusi masyarakat. Masukan, opini, maupun pendapat publik sangat penting untuk menelusuri rekam jejak para calon anggota," ujar Edwin di Jakarta.
Daftar 108 nama peserta tersebut tertuang secara resmi dalam Pengumuman Ketua Pansel Nomor: 04/PANSEL.KPI/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Para calon anggota juga telah merampungkan Tes Asesmen Psikologis yang digelar pada 9 hingga 12 Februari 2026 di Jakarta.
Penerimaan masukan rekam jejak ini berlangsung mulai 18 Februari hingga 25 Maret 2026.
Masyarakat dapat mengirimkan masukan, opini, dan data terkait rekam jejak peserta melalui surat elektronik ke alamat email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
Setiap masukan informasi dan/atau rekam jejak yang diterima Panitia Seleksi akan diperlakukan sebagai informasi yang bersifat rahasia.
Keterlibatan aktif masyarakat bertujuan untuk memastikan anggota KPI terpilih memiliki integritas tinggi demi mewujudkan ekosistem penyiaran yang aman, tepercaya, dan berdaulat. Red dari Komdigi
Negara Harus Hadirkan Kebijakan Penyiaran yang Adaptif
- Details
- Written by RG
- Hits: 281

Jakarta -- Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto, menyatakan regulasi penyiaran saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. "Konteks regulasi yang ada di Indonesia, khususnya yang menjadi payung bagi keberadaan media penyiaran, itu sudah usang. Sudah lebih dari 20 tahun," katanya, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 yang hingga kini belum direvisi.
Gun Gun menjelaskan bahwa perubahan pola komunikasi dari one-to-many ke many-to-many telah menggeser cara kerja industri media, terutama dengan maraknya user-generated content di platform digital.
Namun, menurutnya, regulasi justru tertinggal karena masih berfokus pada televisi dan radio, sementara platform digital belum mendapatkan perlakuan yang setara. Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi dalam demokrasi bukanlah kebebasan mutlak, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab dan dibingkai oleh aturan yang jelas.
Dalam konteks tersebut, ia menilai kehadiran negara melalui kebijakan yang adaptif menjadi kebutuhan strategis. "Kebutuhan strategisnya itu sebenarnya sekarang adalah dynamic policy, jadi kebutuhan policy yang lebih bisa mengadaptasi dinamika perubahan yang terjadi," ujar Gun Gun di acara Ngopi “Ngobrol Penuh Inspirasi” yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jumat (13/2/2026) lalu.
Menurut Gun Gun, regulasi yang tidak mampu mengikuti kecepatan perubahan media akan melemahkan fungsi negara dalam melindungi ekosistem penyiaran sekaligus menjaga kepentingan publik.
Ia juga menyoroti posisi DPR yang memegang kewenangan utama dalam pembentukan undang-undang, sedangkan KPI adalah lembaga independen yang menjalankannya.
"Posisi ini harus menjadi satu perhatian DPR, karena undang-undangnya sendiri yang membuat adalah DPR," lanjutnya.
Tanpa political will yang kuat, menurutnya, pelaku industri, regulator, dan publik akan terus berada dalam ruang abu-abu kebijakan yang menghambat tata kelola penyiaran di era digital.

Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan kondisi tidak baik lembaga penyiaran (TV dan radio) harus jadi perhatian semua pihak termasuk negara melalui tata kelola ekosistem penyiaran yang baik dan regulasi yang adaptif.
“Bagi kami kondisi lembaga penyiaran terutama anak-anak jaringan sedang berjuang. Tentunya kondisi ini harus meniadi perhatian dengan negara melakukan intervensi. Penting sekali harus ada regulasi yang membela dan memperkuat penyiaran yang saat ini sedang berjalan. Sehingga mereka yang sudah berinvestasi (migrasi dari analog ke digital) benar-benar bisa bertahan memberikan informasi yang baik dan juga dukungan regulasi yang bisa membuat mereka leluasa membuat bisnis mereka bisa berjalan dengan baik,” tegas Ubaidillah. ***/Foto: Agung R

Mewujudkan Ketahanan Informasi untuk Peningkatan Kualitas Demokrasi di Indonesia
- Details
- Written by IRA
- Hits: 243

Makassar - Perjalanan demokrasi di Indonesia tidak lepas dari kontribusi lembaga penyiaran dalam menyebarkan informasi, berita, edukasi dan hiburan di tengah masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga karakter dan budaya bangsa agar tetap selaras dengan tujuan berbangsa dan bernegara. Untuk itu dibutuhkan regulasi penyiaran yang seimbang dan adaptif dalam menata ekosistem informasi dan penyiaran agar sesuai dengan perkembangan zaman dan namun tetap menjaga jati diri bangsa Indonesia. Hal tersebut disampaikan Syamsu Rizal, Anggota Komisi I DPR RI dalam Diskusi Kelompok Terpumpun/ Focus Group Discussion (FGD) tentang “Peran Strategis Penyiaran dalam Menjaga Kualitas Demokrasi pada Pemilu,” yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, (14/2).
Regulasi penyiaran saat ini hanya mencakup penyiaran terresterial, padahal masyarakat dikepung informasi dari berbagai lini, termasuk lewat internet dan media baru yang tidak menggunakan frekuensi. Lebih dari Itu, pria yang kerap dipanggil Daeng Ical ini mengatakan, regulasi penyiaran ke depan harus adaptif dan memberi kesempatan lebih luas bagi semua untuk memproduksi informasi sesuai kebutuhan pribadinya dan dengan identitasnya sebagai orang Indonesia.

“Kalau kita tidak menyiapkan diri memiliki kemampuan sebagai produsen informasi, nanti kelakuan kita sama dengan yang membuat informasi. Sehingga cara berpikir kita pun tidak lagi seperti orang Indonesia,” ujarnya. Diungkap pula oleh Daeng Ical, tentang data yang beredar di Indonesia hingga 36 GbPS dengan pembagian delapan puluh persennya untuk pengunduhan data.
Ketimpangan antara produksi dan konsumsi data ini menunjukkan bahwa dari awal negara didisain untuk membuat kita semua melek teknologi, tapi tidak diajarkan untuk kreatif menjadi produsen. Hal ini didukung pula dengan adanya Open Sky Policy atau kebijakan langit terbuka yang memungkinkan Indonesia menerima semua informasi yang disediakan pihak luar melalui satelit.

Daeng Ical memaparkan pula data jumlah satelit yang dimiliki Indonesia. “Memang jumlahnya mencapai 19 satelit, tapi yang dimiliki orang Indonesia dan digunakan untuk kepentingan publik tinggal tiga. Sedangkan yang lain sudah dibeli orang,” ungkapnya. Inilah postur sesungguhnya tentang telekomunikasi, penyiaran dan segala sumber informasi yang melingkupi negeri kita.
Mengutip teori Marshal Mc Luhan yang mengatakan dunia ini akan menjadi sebuah kampung global, Daeng Ical menjelaskan banyak perilaku yang dulu menjadi karakter lokal yang baik, lama kelamaan dianggap biasa dan tidak lagi up to date. “Bukan karena kita yang ingin berubah, tapi kita yang sedikit demi sedikir berubah lantaran dicekoki informasi yang berulang lewat media. Sehingga, perilaku kita dengan orang lain yang jauh dari Indonesia jadi mirip. Yang dulu dianggap tabu, sekarang dibilang gengsi,” tambahnya.
Daeng Ical juga menyinggung aturan lain tentang pengendalian ruang udara di Indonesia. “Harus ada juga aturan agar semua intrusi informasi dapat terkontrol. Termasuk dapat mendeteksi yang nakal, agitatif dan mendowngrade kultur sosial bermasyarakat bangsa kita,” tambahnya. Sedangkan dari sisi pendidikan, dia menilai infrastruktur pendidikan kita juga harus melatih skill kritis terhadap informasi sambil juga mengajarkan menjadi produsen informasi. “Jadi sedari awal kita punya filter pribadi atas berita hoax, disinformasi, ataupun berita palsu yang berpotensi memecah belah kita sebagai bangsa yang berbhineka,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu hadir pula sebagai narasumber, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Romy Harminto, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Mardiana Rusli, Ketua KPI Daerah Sulawesi Selatan Irwan Ade Saputra, dan Pengamat Media Suparno. Menurut Irwan, independensi media khususnya media penyiaran, merupakan poin penting dalam menjaga demokrasi. Hingga saat ini, tingkat kepercayaan publik terhadap televisi dan radio masih tinggi karena keduanya menjadi medium klarifikasi bagi publik atas informasi yang beredar di media sosial. KPI sendiri, ujar Irwan, sangat komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dengan tetap menjaga konten televisi dan radio tetap independen dan terpercaya bagi masyarakat.

Sementara itu, Mardiana menegaskan bahwa transformasi digital pada lemabga penyiaran telah menjadikan Pemilu semakin bermakna karena kehadirannya di ruang-ruang digital bersama publik. “Menariknya, masyarakat juga adaptif terhadap transformasi ini dan benar-benar memanfaatkan ruang digital untuk mendapatkan informasi kepemiluan sebanyak mungkin,” tambahnya. Kehadiran ruang-ruang digital dalam Pemilu memang memberi banyak manfaat agar publik mendapat informasi lebih utuh dalam kontestasi politik. Harapannya tentu saja, agar pemimpin yang terpilih dalam Pemilu adalah sosok berkualitas dan sesuai dengan harapan masyarakat yang diwakilinya.
Hadir pula dalam diskusi tersebut Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan. Sedangkan peserta diskusi berasal dari beragam kelompok, diantara organisasi mahasiswa, jurnalis, dan pewakilan masyarakat.
Jelang Ramadan 2026, Lembaga Penyiaran Diminta Cermati Aturan dan Perbanyak Program Siaran Religi
- Details
- Written by RG
- Hits: 1107

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran menghormati pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 2026/1447 Hijriah dengan penayangan program siaran yang selaras dengan nilai-nilai Ramadan. Lembaga penyiaran diharapkan lebih cermat mematuhi ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam setiap program yang disiarkan.
“Di bulan Ramadan nanti, kami berharap lembaga penyiaran menjaga situasi kekhusyukan ibadah Ramadan dengan program-program siaran yang selaras dengan nilai-nilai bulan mulia tersebut. Kami juga menekankan kehati-hatian sebelum dan saat penayangan program dengan harapan tidak terjadi pelanggaran ataupun juga siaran yang justru bertentangan dengan nilai-nilai kesucian Ramadan tersebut,” jelas Komisioner KPI Pusat, Aliyah, Jumat (13/02/2026).
Selain itu, lanjut Aliyah, pihaknya meminta lembaga penyiaran menambah durasi atau untuk lebih banyak membuat program-program siaran bermuatan dakwah. Program dengan muatan dakwah sangat dibutuhkan masyarakat (umat muslim) untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya.
“Untuk program ini, kami mengingatkan lembaga penyiaran agar menghadirkan pendakwah (dai atau daiyah) yang kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun nanti dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai- nilai Pancasila dan ke-Indonesia-an,” ujar Aliyah.
Seperti yang ditekankan KPI Pusat dalam pelaksanaan Ramadan sebelumnya, beberapa hal yang harus diperhatikan lembaga penyiaran seperti penghormatan terhadap perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan serta lebih berhati-hati dalam menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan atau paham agama dan politik tertentu dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat.
Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan serta wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan atau remaja dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadan. Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek siaran dengan tidak mengeksploitasi konflik dan/atau privasi seseorang serta tidak menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
Lembaga Penyiaran diminta tidak menampilkan dan mengeksploitasi pengonsumsian makanan dan minuman secara berlebihan (close up atau detail) yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa. Kemudian, harus memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh presenter, host, dan pendukung atau pengisi acara agar sesuai dengan nilai- nilai bulan suci Ramadan.
Tidak juga menampilkan muatan bincang-bincang seks, gerakan tubuh atau tarian yang berasosiasi erotis, sensual, cabul, baik secara perseorangan maupun bersama orang lain serta tidak melakukan adegan berpelukan, bergendongan, bermesraan dengan lawan jenis pada seluruh program acara, baik yang disiarkan secara live (langsung) maupun taping (rekaman).
Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan atau menampilkan muatan yang mempromosikan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Program siaran juga dilarang menampilkan muatan mistik, horor, dan supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak. Dilarang juga menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti ungkapan kasar dan makian, seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, praktik hipnotis atau sejenisnya.
Lembaga penyiaran diminta menayangkan atau menyiarkan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing. “Terkait azan sebagai tanda waktu salat, kami melarang ada sisipan atau ditempeli (built in) iklan atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tandas Aliyah. ***




