Tidak Hanya Patuh Regulasi, Lembaga Penyiaran Diminta Aktif Mengedukasi Masyarakat
- Details
- Written by RG
- Hits: 277
Jakarta -- Lembaga penyiaran didorong tidak hanya patuh terhadap regulasi, tapi juga aktif mengedukasi masyarakat agar menolak semua hal yang menormalisasi kekerasan. Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dalam sambutan kuncinya di acara Ngobrol Penuh Inspirasi (Ngopi) yang digelar KPI Pusat, Kamis (12/3/2026) di Komplek Gedung DPR/MPR RI di kawasan Senayan, Jakarta.
“Kami juga perlu mendorong sinergi aktif semua pihak, antara aparat hukum, masyarakat sipil dan lainnya, sehingga anak dan perempuan terlindungi, baik di dunia nyata maupun di ruang digital,” tambah Dave Laksono.
Permintaan ini dilatari kekhawatiran Dave atas kondisi yang terjadi sekarang. Berdasarakan data dari Komnas Perempuan, tren kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Bahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi di kota-kota besar dengan korban Perempuan dari kalangan berpendidikan dan pekerja.
“Data juga menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap anak juga terus meningkat. Dengan anak perempuan yang banyak korbannya. Catatan ini dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenP3A) dan juga KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Ini perlu perhatian serius dari semua pemangku kepentingan,” pinta Dave Laksono.
Dalam kesempatan ini, Dave menyampaikan progres revisi UU Penyiaran yang saat ini dalam harmonisasi Baleg (Badan Legislasi) dan akan dikembalikan ke Komisi I. “Kami tergetkan akan selesai pada tahun ini. Kita harap ini akan menyelesaikan digitalisasi sekarang,” katanya.
Dave juga menyinggung keberadaan platform media baru sekarang yang bebas mempertontonkan kekerasan dan hal buruk lainnya. Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan aturan dan kaidah hukum Indonesia dan perlu ada pengaturan.
“Ini tidak hanya berpotensi tapi terbuka merusak akhlak anak-anak kita. Karenanya penting kita melakukan pengaturan dan undang-undang yang akan mengcover hal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, berharap upaya KPI menyelenggarakan diksusi seperti ini dapat memberikan presfektif lain bahwa lembaga penyiaran dapat memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Bahkan, dengan hadirnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi kesempatan bagi lembaga penyiaran untuk mengembangkan konten-konten yang mendidik anak dan lainnya. “Ini juga harus didukung oleh lembaga pengiklan,” katanya.
Terkait RUU Penyiaran, KPI berharap hadirnya regulasi baru nanti mengangkat persoalan perlindungan anak dan perempuan. “Mudah-mudahan regulasi yang sedang diproses ini memberikan dampak yang baik untuk anak dan Perempuan,” tandas Ubaidillah. ***/Foto: Agung R
Dorong Penguatan Kapasitas SDM Radio, KPI Gelar Radio Academy di Banjarnegara
- Details
- Written by RG
- Hits: 241

Banjarnegara -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Radio Academy di Kabupaten Banjarnegara, Kamis (05/03/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian roadshow yang digelar sejak 2023 yang dimulai dari Riau, Jawa Barat, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Kalimantan Tengah.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam keynote speechnya, menekankan pentingnya mempertahankan eksistensi radio sebagai media yang memiliki kedekatan dengan masyarakat. Meski saat ini masyarakat semakin banyak mengakses informasi melalui platform digital, radio dinilai tetap memiliki kekuatan sebagai media yang mampu membangun kedekatan emosional dengan pendengarnya.
“Radio menjadi penyeimbang kemajuan zaman yang kadang kelewat batas, terutama sifat budaya lokal,” imbuhnya yang hadir secara daring.
Ia juga menyatakan untuk menguatkan industri penyiaran, perlu terlebih dulu menguatkan KPI sebagai lembaga yang diberi kewenangan, tugas, dan fungsi menjaga penyiaran.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa menjelaskan, Radio Academy merupakan bagian dari program penguatan industri penyiaran radio yang telah dilaksanakan di berbagai daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong lembaga penyiaran radio, serta untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan konvergensi media.
“Radio Academy kami laksanakan karena negara masih membutuhkan radio untuk menjaga integritas bangsa, nasionalisme, budaya, serta bagaimana membangun martabat bangsa,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Nugroho Budi Raharjo menyampaikan, banyaknya jumlah stasiun radio di Jateng, yang mencapai lebih dari 370 lembaga penyiaran, menjadi tantangan tersendiri dalam meningkatkan kualitas program siaran serta kapasitas sumber daya manusia di industri penyiaran radio.

Mewakili Bupati, Penjabat Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman menyebutkan bahwa karena kedekatannya dengan masyarakat, radio tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi, tetapi juga edukasi, hiburan, serta ruang komunikasi publik inklusif.
“Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memandang media penyiaran sebagai mitra strategis pembangunan daerah. melalui radio, berbagai informaasi penting dapat disampaikan kepada masyarakat, misalnya program pembangunan, edukasi, kesehatan, penguatan ekonomi lokal, serta penyebaran informasi kebencanaan, terutama dengan karakter geografis Banjarnegara yang merupakan pegunungan”.
Kegiatan di kelas dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber, yaitu Direktur PT Radio Kayumanis - Female Radio; Chandra Noviardi tentang “Radio Programming”, Editor in Chief Suara Surabaya Media; Eddy Prastyo tentang “Menguatkan Pengaruh Lewat Jurnalisme Radio”, serta Station Manager Phonix Radio Bali; Dendan Ranggo Astono tentang “Pikat Hati Pendengar Melalui Musik”. Sementara itu di lapangan, sejumlah radio dibagikan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan Radio Academy, praktisi radio juga dapat berbagi pengalaman, memperkuat jejaring, meningkatkan kompetensi, serta berinovasi untuk menghadirkan program siaran yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Anggita Rend

Pantauan Siaran Ramadan 2026: Memuliakan Ramadan dengan Tayangan Bermanfaat
- Details
- Written by IRA
- Hits: 452

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengapresiasi pemantauan siaran Ramadan tahun 2026 yang dilaksanakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 stasiun televisi swasta yang bersiaran jaringan di paruh pertama Ramadan. Menurut Ketua KPI Pusat Ubaidillah, hal ini merupakan bentuk sinergi yang strategis antara KPI dengan masyarakat yang mengharapkan konten siaran di televisi dan radio selaras dengan semangat ibadah dan kekhusyukan di bulan Ramadan. Harapannya, pemantauan yang dilakukan MUI ini dapat menjadi masukan bagi lembaga penyiaran untuk menjamin kenyamanan publik dalam beribadah di bulan suci dengan tayangan bermanfaat tanpa terganggu dengan muatan siaran yang mencederai hati nurani. Hal tersebut disampaikannya dalam Ekspos Publik Hasil Pantauan Siaran Ramadan 1447 H/ 2026 M, di Aula Buya Hamka Gedung MUI, Jakarta, (5/3).
Kerja sama KPI dengan MUI ini sudah berjalan jelang dua dekade, yang dimulai sejak tahun 2007. Menurut Prof Gun Gun Heryanto selaku Wakil Ketua Pokja Informasi dan Komunikasi MUI, pengawasan intensif yang dilakukan MUI ini merupakan kerja akademik dengan basis data. Tujuannya adalah memuliakan bulan Ramadan dengan menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat, ujar Gun Gun.

Dalam kesempatan tersebut Gun Gun menyampaikan hasil pemantauan yang dilakukan 32 pemantau dari MUI terhadap 16 stasiun televisi. Secara umum, selama lima tahun terakhir, sudah ada perbaikan kualitas siaran Ramadan. Sedangkan untuk tahun ini, program siaran Ramadan masih terindikasi adanya pelanggaran dan ketidakpatutan, khususnya terhadap adegan kekerasan fisik dan verbal (verbal aggressiveness), tendensi sensualitas, dan masalah kepatutan etis dan kelaikan syariat.
Adapun evaluasi secara khusus disampaikan Rida Hesti Ratnasari selaku Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadan. Rida mengakui pada tahun ini terjadi peningkatan program edukatif di bulan Ramadan. Termasuk juga tayangan anak dan keluarga yang hadir lebih banyak. Secara khusus Rida mengapresiasi beberapa stasiun televisi yang menjadi teladan dalam kepatuhan etika siaran. Namun demikian, Rida menilai masih ada masalah berulang dalam siaran Ramadan di televisi ini. Diantaranya ketidakakuratan ayat Al Quran atau hadits, munculnya humor yang merendahkan martabat, stereotipe rasial dan konten viral yang tidak akurat. Atas catatan di atas, Rida menjelaskan, MUI memberi rekomendasi pada KPI dan otoritas penyiaran lainnya yakni, membut standar khusus siaran Ramadan, memperketat pengawasan atas muatan humor yang mengandung body shaming, mendorong produksi konten anak dan keluarga, dan memberi apresiasi kepada televisi yang konsisten menghadirkan tayangan edukatif sepanjang bulan Ramadan.

Perwakilan lembaga penyiaran yang hadir dalam ekspos tersebut turut menyampaikan tanggapan atas evaluasi yang disampaikan MUI. Dikatakan Ahmad Alhafidz dari MNC Group, jika ditemui ada kesalahan pengutipan ayat dan ketidaksesuaian syariat dalam tayangan, harap segera disampaikan ke masing-masing televisi. “Jika kesalahan itu langsung disampaikan, kami akan langsung melakukan koreksi agar pada tayangan selanjutnya tidak muncul kesalahan berulang,” ujarnya.
Ubaidillah menegaskan, KPI akan menindaklanjuti hasil ekspos pantauan siaran Ramadan yang dilakukan MUI. Hasil ini juga selaras dengan temuan dari tim pemantauan KPI Pusat sepanjang bulan Ramadan, diantaranya iklan dan tayangan kuliner di siang hari. “Jika memang hasil pemantauan MUI ini memenuhi unsur pelanggaran regulasi penyiaran, tentunya KPI akan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi,” pungkasnya. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua MUI KH Cholil Nafis, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof KH Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi. (Foto: KPI Pusat/ Agung Rachmadiansyah)
KPI Terbitkan Edaran tentang Pemanfaatan AI dalam Program Siaran di Lembaga Penyiaran
- Details
- Written by RG
- Hits: 1269

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran pada Lembaga Penyiaran. Edaran ini sebagai pedoman bagi lembaga penyiaran agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, etika penyiaran dan kepentingan publik di bidang penyiaran serta P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) KPI tahun 2012.
Selain itu, surat edaran ini untuk memastikan bahwa program siaran yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence) dapat dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan beretika, dengan tetap menjunjung tinggi akurasi informasi, keberimbangan dan kepercayaan publik.
“Kami (KPI) menegaskan bahwa teknologi tak boleh mengurangi akurasi informasi, mengaburkan fakta, ataupun menimbulkan potensi disinformasi dan manipulasi publik. Lembaga penyiaran diharapkan tetap menempatkan verifikasi, pengawasan editorial, dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” ujar Komisioner sekaligus Koordinator bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Siaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, Selasa (24/2/2026) di Jakarta.
Saat ini, jelas Hasrul, teknologi digital telah mendorong pemanfaatan AI secara luas dalam berbagai sektor, termasuk dalam penyelenggaraan program siaran oleh lembaga penyiaran. Teknologi ini memungkinkan sistem untuk melakukan proses analisis, pembelajaran, permodelan, dan pengambilan keputusan secara otomatis dengan berbasis data, sehingga dimanfaatkan dalam tahapan perencanaan, produksi, pengelolaan, pengaturan, dan penyajian program siaran.
“Penggunaan kecerdasan artifisial ini bahkan mampu mencakup penyusunan dan pengaturan program siaran, pengolahan audio dan visual, penggunaan penyiar virtual, analisis data khalayak, serta bentuk-bentuk pemanfaatan lainnya dalam penyelenggaraan dan penayangan program siaran. Di satu sisi, hal ini berpotensi meningkatkan inovasi, namun disisi lain juga mengandung risiko penyalahgunaan yang dapat berdampak pada akurasi informasi, prinsip keberimbangan, transparansi, dan kepercayaan publik. Karenanya, edaran ini penting kami sampaikan,” kata Hasrul.
Dalam isi edaran, KPI meminta lembaga penyiaran agar memperhatikan beberapa hal-hal sebagai berikut:
Pertama, lembaga penyiaran wajib menyampaikan keterangan yang jelas dan dapat dipahami publik atas penggunaan suara dan/atau gambar dalam program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial, terutama jika pemanfaatan tersebut berpotensi memengaruhi persepsi khalayak terhadap realitas, fakta, dan kebenaran informasi.
Kedua, pemanfaatan teknologi Kecerdasan Artifisial dalam program siaran dilarang untuk meniru, memanipulasi, atau merekayasa wajah, suara, pernyataan, atau identitas individu nyata tanpa persetujuan yang sah, serta dilarang menghasilkan konten yang melanggar hak asasi manusia, hak privasi, dan martabat seseorang.
Ketiga, program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial wajib didasarkan pada itikad baik serta menghindari muatan atau hal-hal yang mengandung unsur porno/cabul, kebohongan, fitnah, sadisme, dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Keempat, seluruh program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial wajib mematuhi ketentuan P3SPS.
Kelima, lembaga penyiaran wajib memastikan bahwa setiap program siaran yang memanfaatkan teknologi Kecerdasan Artifisial harus berada dalam pengawasan/kontrol manusia, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara professional. ***




