Sinergi KPI dan Fatayat Putus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
- Details
- Written by RG
- Hits: 584

Jakarta -- Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan dukungannya terhadap perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam isi siaran. Fatayat juga menolak segala bentuk kekerasan dan perundungan terhadap kelompok marginal lainnya.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) Fatayat NU, Ella Siti Nuryamah, dalam acara Ngobrol Penuh Inspirasi (Ngopi) yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di selasar Gedung Nusantara 5, komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Untuk mendukung penguatan perlindungan perempuan dan anak ini, lanjut Ella, pihaknya bersinergi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Karena Fatayat organisasi perempuan NU semua konsen terhadap perlindungan anak dan perempuan. Seiring fondasi Fatayat dalam bergerak, bagaimana menghindari atau menolak semua jenis kekerasan yang sifatnya langsung maupun tidak terhadap anak dan perempuan,” tegasnya.
Fatayat mengakui eksistensi KPI dalam menegakkan perlindungan anak dan perempuan dalam isi siaran. Ketika ada media penyiaran yang kontennya kurang etis dan tidak sesuai nafas adat ketimuran, KPI langsung memberikan statemen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Terlebih dalam konteks ada konten kekerasan terhadap perempuan, bullying terhadap anak, bahkan kasus-kasus yang menimpa terhadap perlindungan perempuan dan juga kesejahteran perempuan yang terancam, KPI langsung bertindak sesuai dengan tugas dan wewenangnya,” ujar Ella Siti Nuryamah.
Disamping isu perempuan dan anak, menurut Ella, kader-kader Fatayat mempunyai mainset yang berpihak kepada kelompok-kelompok marginal dan rentan di seluruh sektor profesi. “Selain isu soal perempuan dan anak, kader Fatayat konsen memberi perhatian terhadap isu-isu lain,” tandasnya.

Saat menyampaikan laporan pertanggung jawaban kegiatan “Ngopi”, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyampaikan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan hal yang serius dan tidak bisa diselesaikan hanya satu institusi saja.
“Karenanya, kolaborasi KPI dan Fatayat menjadi langkah penting untuk memperkuat guna memutuskan mata rantai kekerasan tersebut. Lembaga penyiaran memiliki peran yang strategis. Karena TV dan radio juga membantu cara pandang masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.
Mimah menegaskan pihaknya perlu memastikan ruang publik ini tetap mendidik dan tidak menormalisasi tindak kekerasan apapun. “KPI ingin terus mendorong konten yang ramah terhadap anak dan perempuan dan tidak mengandung kekerasan tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Mimah Susanti menyatakan pihaknnya tidak bisa sendiri memutus mata rangkai tersebut. Dibutuhkan dukungan semua stakeholder termasuk penyiaran. “Mari kita jadikan ruang publik termasuk media sebagai ruang empati dan pemberdayaan, bukan ruang memproduksi kekerasan,” tandasnya. ***/Foto: Agung R
Komitmen Bersama Lindungi Perempuan dan Anak di Ruang Media
- Details
- Written by RG
- Hits: 463

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tegaskan komitmen mendorong isi siaran yang ramah terhadap perempuan dan anak. KPI juga memastikan untuk melindungi korban kekerasan dari praktik pemberitaan yang tidak beretika.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, pada kegiatan Ngobrol Penuh Inspirasi (NGOPI) bertajuk “Memutus Rantai Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: Tinjauan Multisektoral, Mewujudkan Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi” di Gedung Nusantara V DPR (12/03).
Melalui materi “Peran Media Dalam Menghentikan Victim Blaming (Menyalahkan Korban) dan Etika Pemberitaan Kasus Kekerasan”, Evri menegaskan, KPI memiliki perangkat regulasi melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang wajib dipatuhi Lembaga Penyiaran (LP) dalam menghadirkan tayangan yang ramah perempuan dan anak.
Ia menekankan bahwa pemberitaan kasus kekerasan harus mengedepankan perlindungan korban, termasuk menjaga identitas serta menghindari narasi yang berpotensi menyalahkan korban.
“Bagaimana victim blaming bisa terjadi di layar kaca? Kadang tidak disadari LP fokus penampilan, kostum yang digunakan, kadang juga dari candaan, seharusnya jangan sampai seksis,” ujarnya.
Evri menyampaikan, media perlu berhati-hati agar tidak menyoroti aspek pribadi korban, seperti pergaulan atau penampilan, yang dapat memperkuat stigma di masyarakat. Tantangan perlindungan korban semakin kompleks dengan hadirnya ruang digital yang dapat menyebarkan informasi secara cepat dan luas.
Sementara itu, Perwakilan Lembaga Konsultasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LKP3A) Fatayat NU, Nur Khosi’ah menyampaikan, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendamping.

Ia menceritakan dalam banyak kasus, korban sering kali enggan melapor karena tekanan sosial atau kekhawatiran terhadap stigma dari lingkungan sekitar. Karena itu, keberadaan regulasi perlindungan korban serta lembaga pendamping seperti LKP3A menjadi penting untuk memberikan rasa aman bagi korban yang ingin melaporkan kasus yang dialaminya.
Perwakilan Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Eka Fitri Rohmawati menimpali paparan tersebut dengan menyoroti pada pemahaman yang keliru mengenai konsep patriarki yang justru menempatkan perempuan pada posisi yang rentan menjadi korban.
Menurutnya, nilai-nilai agama pada dasarnya menempatkan laki-laki dan perempuan pada posisi yang setara, namun dalam praktiknya kerap terjadi penafsiran yang menyudutkan perempuan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap ajaran agama agar tidak disalahgunakan untuk membenarkan kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan.
Bendahara Umum PP Fatayat NU, Wilda Tusururoh, menambahkan organisasinya memiliki jaringan luas yang bergerak dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di berbagai daerah. Ia menjelaskan bahwa Fatayat NU memiliki sejumlah pilar program, yang salah satunya terealisasi dalam pendampingan yang fokus pada pemberdayaan (dan perlindungan) perempuan dan anak yang tersebar di ratusan kabupaten/kota. Melalui jaringan tersebut, Fatayat NU berupaya memberikan pendampingan kepada korban kekerasan sekaligus mendorong pemberdayaan perempuan, termasuk melalui penguatan ekonomi keluarga dan pemanfaatan teknologi digital.
Di penghujung acara, Evri mengingatkan kembali pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, “Saya titip kepada seluruh stakeholder, terkait revisi adalah untuk kepentingan masyarakat, perempuan Indonesia, agar menjadi subjek yang berdaya, bukan objek victim blaming,” katanya.
Para narasumber sepakat jika perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor, baik dari regulator, organisasi masyarakat, tokoh agama, maupun keluarga. Upaya bersama ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan korban sekaligus membangun kesadaran publik agar ruang media dan ruang sosial menjadi lebih aman serta berpihak pada korban kekerasan. Anggita Rend/Foto: Agung R

Tidak Hanya Patuh Regulasi, Lembaga Penyiaran Diminta Aktif Mengedukasi Masyarakat
- Details
- Written by RG
- Hits: 474
Jakarta -- Lembaga penyiaran didorong tidak hanya patuh terhadap regulasi, tapi juga aktif mengedukasi masyarakat agar menolak semua hal yang menormalisasi kekerasan. Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dalam sambutan kuncinya di acara Ngobrol Penuh Inspirasi (Ngopi) yang digelar KPI Pusat, Kamis (12/3/2026) di Komplek Gedung DPR/MPR RI di kawasan Senayan, Jakarta.
“Kami juga perlu mendorong sinergi aktif semua pihak, antara aparat hukum, masyarakat sipil dan lainnya, sehingga anak dan perempuan terlindungi, baik di dunia nyata maupun di ruang digital,” tambah Dave Laksono.
Permintaan ini dilatari kekhawatiran Dave atas kondisi yang terjadi sekarang. Berdasarakan data dari Komnas Perempuan, tren kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Bahkan, kasus kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi di kota-kota besar dengan korban Perempuan dari kalangan berpendidikan dan pekerja.
“Data juga menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap anak juga terus meningkat. Dengan anak perempuan yang banyak korbannya. Catatan ini dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenP3A) dan juga KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Ini perlu perhatian serius dari semua pemangku kepentingan,” pinta Dave Laksono.
Dalam kesempatan ini, Dave menyampaikan progres revisi UU Penyiaran yang saat ini dalam harmonisasi Baleg (Badan Legislasi) dan akan dikembalikan ke Komisi I. “Kami tergetkan akan selesai pada tahun ini. Kita harap ini akan menyelesaikan digitalisasi sekarang,” katanya.
Dave juga menyinggung keberadaan platform media baru sekarang yang bebas mempertontonkan kekerasan dan hal buruk lainnya. Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan aturan dan kaidah hukum Indonesia dan perlu ada pengaturan.
“Ini tidak hanya berpotensi tapi terbuka merusak akhlak anak-anak kita. Karenanya penting kita melakukan pengaturan dan undang-undang yang akan mengcover hal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, berharap upaya KPI menyelenggarakan diksusi seperti ini dapat memberikan presfektif lain bahwa lembaga penyiaran dapat memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Bahkan, dengan hadirnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) menjadi kesempatan bagi lembaga penyiaran untuk mengembangkan konten-konten yang mendidik anak dan lainnya. “Ini juga harus didukung oleh lembaga pengiklan,” katanya.
Terkait RUU Penyiaran, KPI berharap hadirnya regulasi baru nanti mengangkat persoalan perlindungan anak dan perempuan. “Mudah-mudahan regulasi yang sedang diproses ini memberikan dampak yang baik untuk anak dan Perempuan,” tandas Ubaidillah. ***/Foto: Agung R
Dorong Penguatan Kapasitas SDM Radio, KPI Gelar Radio Academy di Banjarnegara
- Details
- Written by RG
- Hits: 417

Banjarnegara -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Radio Academy di Kabupaten Banjarnegara, Kamis (05/03/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian roadshow yang digelar sejak 2023 yang dimulai dari Riau, Jawa Barat, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Kalimantan Tengah.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam keynote speechnya, menekankan pentingnya mempertahankan eksistensi radio sebagai media yang memiliki kedekatan dengan masyarakat. Meski saat ini masyarakat semakin banyak mengakses informasi melalui platform digital, radio dinilai tetap memiliki kekuatan sebagai media yang mampu membangun kedekatan emosional dengan pendengarnya.
“Radio menjadi penyeimbang kemajuan zaman yang kadang kelewat batas, terutama sifat budaya lokal,” imbuhnya yang hadir secara daring.
Ia juga menyatakan untuk menguatkan industri penyiaran, perlu terlebih dulu menguatkan KPI sebagai lembaga yang diberi kewenangan, tugas, dan fungsi menjaga penyiaran.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa menjelaskan, Radio Academy merupakan bagian dari program penguatan industri penyiaran radio yang telah dilaksanakan di berbagai daerah. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong lembaga penyiaran radio, serta untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan konvergensi media.
“Radio Academy kami laksanakan karena negara masih membutuhkan radio untuk menjaga integritas bangsa, nasionalisme, budaya, serta bagaimana membangun martabat bangsa,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Nugroho Budi Raharjo menyampaikan, banyaknya jumlah stasiun radio di Jateng, yang mencapai lebih dari 370 lembaga penyiaran, menjadi tantangan tersendiri dalam meningkatkan kualitas program siaran serta kapasitas sumber daya manusia di industri penyiaran radio.

Mewakili Bupati, Penjabat Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman menyebutkan bahwa karena kedekatannya dengan masyarakat, radio tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi, tetapi juga edukasi, hiburan, serta ruang komunikasi publik inklusif.
“Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memandang media penyiaran sebagai mitra strategis pembangunan daerah. melalui radio, berbagai informaasi penting dapat disampaikan kepada masyarakat, misalnya program pembangunan, edukasi, kesehatan, penguatan ekonomi lokal, serta penyebaran informasi kebencanaan, terutama dengan karakter geografis Banjarnegara yang merupakan pegunungan”.
Kegiatan di kelas dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber, yaitu Direktur PT Radio Kayumanis - Female Radio; Chandra Noviardi tentang “Radio Programming”, Editor in Chief Suara Surabaya Media; Eddy Prastyo tentang “Menguatkan Pengaruh Lewat Jurnalisme Radio”, serta Station Manager Phonix Radio Bali; Dendan Ranggo Astono tentang “Pikat Hati Pendengar Melalui Musik”. Sementara itu di lapangan, sejumlah radio dibagikan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan Radio Academy, praktisi radio juga dapat berbagi pengalaman, memperkuat jejaring, meningkatkan kompetensi, serta berinovasi untuk menghadirkan program siaran yang inovatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Anggita Rend




