Regulasi yang Adaptif Berpijak Kepada Kepentingan Publik
- Details
- Written by RG
- Hits: 320

Jakarta -- Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang berpandangan, perubahan lanskap media akibat digitalisasi mengharuskan hadirnya aturan responsif tanpa menanggalkan realitas sosial masyarakat.
"Digitalisasi telah mengubah wajah penyiaran kita, seperti migrasi kita ke siaran digital dan konvergensi media, hingga ke perubahan pola konsumsi informasi yang realitanya tidak bisa kita hindari," kata Andina dalam acara Ngopi “Ngobrol Penuh Inspirasi” dengan tema “Penyiaran Adaptif dan Inklusi di Tengah Digitalisasi Nasional,” Jumat (13/2/2026).
Ia menuturkan pembahasan RUU Penyiaran menjadi mendesak karena kesiapan serta akses masyarakat terhadap media digital belum tersebar merata. Sebagai contoh, ia mengangkat kondisi Kalimantan Tengah yang masih bergulat dengan keterbatasan infrastruktur dan literasi.
Menurutnya, situasi tersebut memperlihatkan penyiaran konvensional tetap menjalankan fungsi strategis sebagai sumber informasi publik. Ia mengemukakan banyak warga masih mengandalkan televisi maupun radio untuk memenuhi kebutuhan informasi dasar.
"Ada keluarga yang masih mengandalkan televisi sebagai sumber informasi utama. Bagi mereka, penyiaran bukan hanya sekadar hiburan, tapi penyiaran adalah jendela dunia," jelasnya.
Ia menguraikan revisi UU Penyiaran turut diarahkan guna memastikan keberlanjutan media lokal dan komunitas yang berperan penting ketika terjadi keadaan darurat atau saat akses digital terbatas.
Dalam kerangka kebijakan, Andina mengemukakan DPR berupaya menghadirkan regulasi yang membangun ekosistem setara antara lembaga penyiaran tradisional dan platform digital global, sekaligus merespons tantangan misinformasi serta rendahnya literasi media.
"Sebagai anggota Komisi I, saya memandang penting adanya regulasi adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap berpijak pada perlindungan kepentingan publik," ujar Andina.
Sampai tahap ini, revisi Undang-Undang Penyiaran telah dituntaskan dan kini memasuki proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). RUU tersebut diproyeksikan menjadi landasan kebijakan agar transformasi digital penyiaran berlangsung inklusif tanpa meninggalkan masyarakat di daerah.
"Revisi Undang-Undang Penyiaran sudah kami selesaikan dan sedang lagi menunggu harmonisasi di badan legislatif," pungkasnya. ***
HPN 2026, KPI Apresiasi Lembaga Penyiaran yang Konsisten Hadirkan Informasi Terpercaya bagi Publik
- Details
- Written by IRA
- Hits: 643

Banten - Meluapnya informasi di tengah masyarakat pada era digital saat ini, harus diimbangi dengan hadirnya Pers yang sehat agar ekosistem informasi tetap terjaga secara kondusif. Televisi dan radio yang juga merupakan bagian dari Pers Indonesia, harus hadir sebagai penjernih informasi sehingga masyarakat terhindar dari jebakan berita palsu, hoax dan disinformasi yang rendah validitasnya. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah, di sela peringatan Hari Pers Nasional tahun 2026, (9/2).
Pada Asta Cita pertama pemerintahan Presiden Prabowo, menekankan pentingnya penguatan Ideologi Pancasila, demokrasi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Keberadaan televisi dan radio juga tidak dapat dilepaskan dari usaha menjaga tegaknya demokrasi di Indonesia. Sebagaimana halnya keberadaan pers yang juga menjadi pilar keempat demokrasi.
Seiring perkembangan teknologi informasi yang berdinamika demikian kuat, konsistensi lembaga penyiaran pada regulasi baik Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) atau pun Kode Etik Jurnalistik menurut Ubaidillah, turut berkontribusi dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat di masyarakat. Pada beberapa peristiwa politik di tanah air, misalnya, televisi dan radio telah menunjukkan komitmen atas disiplin jurnalistik agar berita yang disampaikan pada publik tetap terpercaya.
Ubaidillah mengatakan, dapat dipahami kompleksnya persoalan yang tengah dihadapi pers dan lembaga penyiaran dalam pusaran disrupsi informasi sekarang. “Menjaga ekosistem media tetap sehat dari segi konten dan ekonomi, tentulah bukan perkara yang mudah saat ini,” ujarnya. Namun demikian, kesadaran media dalam menghadirkan informasi yang kredibel dan independen, merupakan kontribusi besar dari dunia pers dalam menjaga tegaknya demokrasi bagi bangsa ini.
Tampilkan Adegan Ciuman Bibir, “Just For Laughs GAGS” Kompas TV Kena Sanksi
- Details
- Written by RG
- Hits: 1346

Jakarta -- Program Siaran “Just For Laughs GAGS” yang ditayangkan Kompas TV menampilkan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita. Adegan ini ditemukan tim pemantauan siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada tanggal 17 Januari 2026 pukul 08.40 WIB. Berdasarkan keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi yang dihadiri oleh 9 komisioner, program siaran berklasifikasi R-BO ini diputuskan mendapatkan sanksi teguran tertulis pertama.
Menurut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, ke depannya, Kompas TV harus jeli dan berhati-hati menayangkan program-program siaran berklasifikasi Remaja (R) atau Bimbingan Orangtua (BO). Pasalnya, tidak semua program dengan klasifikasi itu benar-benar aman.
“Harus dipastikan apakah isi tayangannya sudah bebas dari aspek-aspek pelanggaran,” pintanya, Jumat (6/2/2026).
Komisioner KPI Pusat, Aliyah menambahkan, setiap tayangan yang disuguhkan lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak di dalam setiap aspeknya produksi siarannya. Salah satu aspek tersebut adalah tidak menayangkan hal-hal yang mengandung unsur sensualitas seperti adegan ciuman bibir.
“Selain itu, program siaran klasifikasi dengan R (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, lembaga penyiaran harus memastikan setiap tayangannya sudah benar-benar aman dan layak untuk mereka. Soalnya, kekhawatiran kita adalah mereka menjadikan contoh dan menganggap lumrah hal-hal yang tidak etis tersebut,” tandasnya. ***
Regional Workshop Implementasi AI: Regulasi Penyiaran yang Baru Harus Menjangkau Inovasi Teknologi di Masa Depan
- Details
- Written by IRA
- Hits: 380

Jakarta - Kehadiran teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sudah menjadi bagian integral dalam mata rantai ekosistem penyiaran. Namun demikian, belum ada regulasi spesifik tentang implementasi AI pada ekosistem informasi khususnya penyiaran. Hingga saat ini, anggota DPR yang tengah merumuskan perubahan undang-undang penyiaran, berinisiatif untuk memasukkan substansi pengaturan AI dalam penyiaran. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, saat menjadi keynote speaker Regional Workshop: Broadcasting in The Age of AI Disruption by Southeast Asia Broadcasting and Multimedia Authorities yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), (5/2).
Secara khusus Sukamta melihat bahwa AI secara fundamental telah mengubah lanskap penyiaran di kawasan ASEAN dan dunia. AI tidak lagi sekadar teknologi pendukung, tetapi telah menjadi bagian inti dalam produksi konten, distribusi informasi, dan interaksi dengan audiens.
Perubahan ini pun, menurutnya, dialami oleh seluruh negara di kawasan ASEAN. Karenanya respons kebijakan terhadap AI dalam penyiaran juga memerlukan dialog, pemahaman, dan kerja sama regional. Sukamta mengapresiasi inisiatif KPI menggelar Workshop Regional yang menjadi ruang menyelaraskan perspektif, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang relevan dan berorientasi masa depan.

Terkait dengan regulasi atas pemanfaatan AI, legislator dari Fraksi PKS memandang, revisi Undang-Undang Penyiaran merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan tata kelola penyiaran dengan dinamika teknologi terbaru. Beberapa prinsip penting yang perlu jadi perhatian bersama antara lain, pengakuan AI sebagai bagian dari ekosisstem penyiaran baik sebagai sarana inovasi maupun sebagai sumber risiko yang perlu dikelola secara proporsional. Selanjutnya adalah prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seiring meningkatnya peran algoritma dalam distribusi konten, regulasi perlu mendorong transparansi mekanisme kurasi dan rekomendasi konten, sesuai dengan kerangka hukum masing-masing negara.
Yang ketiga, perlakuan yang adil terhadap platform digital. Dalam penilaiannya, platform digital yang beroperasi dan memperoleh manfaat ekonomi dari audiens domestik perlu didorong untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum nasional, termasuk standar etika dan kepentingan publik. Keempat, penguatan kapasitas regulator dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dan teknis agar mampu memahami dan mengawasi praktik penyiaran berbasis AI secara efektif.
KPI sendiri, menurut Amin Shabana selaku anggota KPI Pusat bidang kelembagaan, mendorong Sekretariat ASEAN untuk dapat merumuskan guidelines tentang tata kelola pemanfaatan AI di media, termasuk juga pada ekosistem penyiaran dan multimedia. “Sehingga kita bisa meminimalisir dampak negatif dari AI yang bisa saja memunculkan friksi antarnegara ASEAN,” ujarnya.
Adapun terkait regulasi, KPI berharap dalam RUU Penyiaran yang baru turut mengatur tidak saja implementasi AI, tapi juga inovasi teknologi informasi ke depan. “Itulah yang harus diantisipasi, bagaimana regulasi tidak saja hanya menjawab kebutuhan saat ini tapi juga tetap relevan dengan kebutuhan kontekstual sepuluh hingga dua puluh tahun ke depan,” terang Amin.
KPI juga akan menyampaikan pada Komisi I DPR RI, hasil dari Regional Workshop sebagai dasar pertimbangan penyusunan RUU Penyiaran. Selain itu, tambah Amin, rekomendasi dari hasil kajian implementasi AI ini juga akan disampaikan pada jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital. “Kita berharap, aturan baru penyiaran yang akan datang, mampu menjangkau pusaran quantum teknologi yang terus berinovasi. Sehingga, apapun teknologi yang hadir di masa depan, regulasi kita tetap kokoh dalam menjaga kedaulatan informasi dan digital, serta memberikan perlindungan publik,” pungkasnya.
Hadir pada Regional Workshop tersebut, International Media Advisor dari Filipina Jaemark Tordecilla, Ketua Program Sarjana Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia Whisnu Tribow. Sedangkan dari jajaran KPI Pusat, hadir pula Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, dan Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Aliyah.

