Terbukti Langgar P3SPS, KPI Jatuhkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada iNews TV
- Details
- Written by IRA
- Hits: 1970

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis pada program “Rakyat Bersuara” dari stasiun iNews. Tayangan yang hadir pada 10 Maret 2026 pukul 21.11 WIB ini memuat kata-kata yang dinilai tidak pantas disampaikan oleh salah satu narasumber yaitu a.n. Permadi Arya (Abu Janda).
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan, pemberian sanksi ini dijatuhkan KPI setelah menganalisis tayangan dan menggelar forum Klarifikasi dengan iNews TV pada 13 Maret 2026. Dalam Putusan KPI Pusat nomor 18 tahun 2026, tayangan Rakyat Bersuara terbukti melanggar pasal-pasal yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 &SPS).
Dipaparkan oleh Tulus, pasal-pasal yang dilanggar iNews TV mencakup pasal 9 dan 21 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 dan Pasal 9 dan 31 Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012. Pasal-pasal dalam P3 tersebut terkait dengan norma kesopanan dan kesusilaan, aturan tentang ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Sedangkan pelanggaran pada SPS mencakup larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas sebagai hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada program siaran dengan klasifikasi R.
Tulus mengatakan hal tersebut saat menyampaikan putusan sanksi kepada pihak iNews TV secara daring dan dihadiri langsung oleh Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono, (16/3). Dalam surat tertanggal 16 Maret 2026 tersebut, KPI juga menyampaikan salinan putusan pada Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Digital, Dewan Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan indonesia dan Asosiasi Pengusaha Pengiklan Indonesia.
Terkait sanksi untuk iNews, Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengingatkan peran lembaga penyiaran sebagai penjernih informasi bagi masyarakat. Karenanya pengelola program siaran seperti talkshow dan diskusi, harus berhati-hati menghadirkan narasumber. “Pada prinsipnya diskusi dan adu argumen adalah untuk memberikan wawasan dan pencerahan bagi publik. Untuk itu pemilihan narasumber juga harus mempertimbangkan kapasitas keilmuan, perilaku dan tata bahasa yang layak di ruang publik,. Harapan kita bahwa lembaga penyiaran sebagai rujukan informasi masyarakat, jangan sampai redup lantaran informasi yang mengaburkan fakta,” pungkasnya.
Narsum Lontarkan Caci Maki, KPI Akan Panggil TV Yang Bersangkutan
- Details
- Written by IRA
- Hits: 1382

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah melayangkan surat panggilan kepada stasiun televisi iNews atas tayangan Rakyat Bersuara pada Selasa, 10 Maret 2026, yang menghadirkan narasumber yang melontarkan kata-kata makian saat siaran berlangsung. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menindaklanjuti aduan dari publik kepada KPI terkait tayangan Rakyat Bersuara, (12/3).
KPI mengapresiasi respon publik yang menyampaikan keberatan atas tayangan yang disiarkan langsung oleh iNews TV dengan pembawa acara Aiman Witjaksono. Menurut Ubaidillah, tim pemantauan langsung KPI sudah mengumpulkan data siaran tersebut dan tengah melakukan kajian atas potensi pelanggaran yang terjadi.
Secara khusus Ubaidillah mengingatkan bahwa dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) terdapat larangan menampilkan ungkappan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal. “P3SPS secara tegas menutup ruang bagi ungkapan menghina dan merendahkan martabat manusia,” ujarnya. Sebagai ruang publik, televisi dan radio juga harus menjadi ruang yang aman bagi masyarakat termasuk juga anak dan remaja, sehingga tidak terpapar dengan muatan kekerasan terutama yang hadir dalam forum-forum diskusi.
Ubaidillah memastikan, KPI akan mengambil tindakan tegas atas semua pelanggaran isi siaran. KPI berharap, setiap sanksi yang dijatuhkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lembaga penyiaran untuk tidak mengulang kesalahan serupa.
Sinergi KPI dan Fatayat Putus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
- Details
- Written by RG
- Hits: 330

Jakarta -- Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan dukungannya terhadap perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam isi siaran. Fatayat juga menolak segala bentuk kekerasan dan perundungan terhadap kelompok marginal lainnya.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) Fatayat NU, Ella Siti Nuryamah, dalam acara Ngobrol Penuh Inspirasi (Ngopi) yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di selasar Gedung Nusantara 5, komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Untuk mendukung penguatan perlindungan perempuan dan anak ini, lanjut Ella, pihaknya bersinergi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Karena Fatayat organisasi perempuan NU semua konsen terhadap perlindungan anak dan perempuan. Seiring fondasi Fatayat dalam bergerak, bagaimana menghindari atau menolak semua jenis kekerasan yang sifatnya langsung maupun tidak terhadap anak dan perempuan,” tegasnya.
Fatayat mengakui eksistensi KPI dalam menegakkan perlindungan anak dan perempuan dalam isi siaran. Ketika ada media penyiaran yang kontennya kurang etis dan tidak sesuai nafas adat ketimuran, KPI langsung memberikan statemen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Terlebih dalam konteks ada konten kekerasan terhadap perempuan, bullying terhadap anak, bahkan kasus-kasus yang menimpa terhadap perlindungan perempuan dan juga kesejahteran perempuan yang terancam, KPI langsung bertindak sesuai dengan tugas dan wewenangnya,” ujar Ella Siti Nuryamah.
Disamping isu perempuan dan anak, menurut Ella, kader-kader Fatayat mempunyai mainset yang berpihak kepada kelompok-kelompok marginal dan rentan di seluruh sektor profesi. “Selain isu soal perempuan dan anak, kader Fatayat konsen memberi perhatian terhadap isu-isu lain,” tandasnya.

Saat menyampaikan laporan pertanggung jawaban kegiatan “Ngopi”, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyampaikan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan hal yang serius dan tidak bisa diselesaikan hanya satu institusi saja.
“Karenanya, kolaborasi KPI dan Fatayat menjadi langkah penting untuk memperkuat guna memutuskan mata rantai kekerasan tersebut. Lembaga penyiaran memiliki peran yang strategis. Karena TV dan radio juga membantu cara pandang masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.
Mimah menegaskan pihaknya perlu memastikan ruang publik ini tetap mendidik dan tidak menormalisasi tindak kekerasan apapun. “KPI ingin terus mendorong konten yang ramah terhadap anak dan perempuan dan tidak mengandung kekerasan tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Mimah Susanti menyatakan pihaknnya tidak bisa sendiri memutus mata rangkai tersebut. Dibutuhkan dukungan semua stakeholder termasuk penyiaran. “Mari kita jadikan ruang publik termasuk media sebagai ruang empati dan pemberdayaan, bukan ruang memproduksi kekerasan,” tandasnya. ***/Foto: Agung R
Komitmen Bersama Lindungi Perempuan dan Anak di Ruang Media
- Details
- Written by RG
- Hits: 220

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tegaskan komitmen mendorong isi siaran yang ramah terhadap perempuan dan anak. KPI juga memastikan untuk melindungi korban kekerasan dari praktik pemberitaan yang tidak beretika.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, pada kegiatan Ngobrol Penuh Inspirasi (NGOPI) bertajuk “Memutus Rantai Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: Tinjauan Multisektoral, Mewujudkan Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi” di Gedung Nusantara V DPR (12/03).
Melalui materi “Peran Media Dalam Menghentikan Victim Blaming (Menyalahkan Korban) dan Etika Pemberitaan Kasus Kekerasan”, Evri menegaskan, KPI memiliki perangkat regulasi melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang wajib dipatuhi Lembaga Penyiaran (LP) dalam menghadirkan tayangan yang ramah perempuan dan anak.
Ia menekankan bahwa pemberitaan kasus kekerasan harus mengedepankan perlindungan korban, termasuk menjaga identitas serta menghindari narasi yang berpotensi menyalahkan korban.
“Bagaimana victim blaming bisa terjadi di layar kaca? Kadang tidak disadari LP fokus penampilan, kostum yang digunakan, kadang juga dari candaan, seharusnya jangan sampai seksis,” ujarnya.
Evri menyampaikan, media perlu berhati-hati agar tidak menyoroti aspek pribadi korban, seperti pergaulan atau penampilan, yang dapat memperkuat stigma di masyarakat. Tantangan perlindungan korban semakin kompleks dengan hadirnya ruang digital yang dapat menyebarkan informasi secara cepat dan luas.
Sementara itu, Perwakilan Lembaga Konsultasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LKP3A) Fatayat NU, Nur Khosi’ah menyampaikan, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendamping.

Ia menceritakan dalam banyak kasus, korban sering kali enggan melapor karena tekanan sosial atau kekhawatiran terhadap stigma dari lingkungan sekitar. Karena itu, keberadaan regulasi perlindungan korban serta lembaga pendamping seperti LKP3A menjadi penting untuk memberikan rasa aman bagi korban yang ingin melaporkan kasus yang dialaminya.
Perwakilan Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Eka Fitri Rohmawati menimpali paparan tersebut dengan menyoroti pada pemahaman yang keliru mengenai konsep patriarki yang justru menempatkan perempuan pada posisi yang rentan menjadi korban.
Menurutnya, nilai-nilai agama pada dasarnya menempatkan laki-laki dan perempuan pada posisi yang setara, namun dalam praktiknya kerap terjadi penafsiran yang menyudutkan perempuan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap ajaran agama agar tidak disalahgunakan untuk membenarkan kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan.
Bendahara Umum PP Fatayat NU, Wilda Tusururoh, menambahkan organisasinya memiliki jaringan luas yang bergerak dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di berbagai daerah. Ia menjelaskan bahwa Fatayat NU memiliki sejumlah pilar program, yang salah satunya terealisasi dalam pendampingan yang fokus pada pemberdayaan (dan perlindungan) perempuan dan anak yang tersebar di ratusan kabupaten/kota. Melalui jaringan tersebut, Fatayat NU berupaya memberikan pendampingan kepada korban kekerasan sekaligus mendorong pemberdayaan perempuan, termasuk melalui penguatan ekonomi keluarga dan pemanfaatan teknologi digital.
Di penghujung acara, Evri mengingatkan kembali pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, “Saya titip kepada seluruh stakeholder, terkait revisi adalah untuk kepentingan masyarakat, perempuan Indonesia, agar menjadi subjek yang berdaya, bukan objek victim blaming,” katanya.
Para narasumber sepakat jika perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor, baik dari regulator, organisasi masyarakat, tokoh agama, maupun keluarga. Upaya bersama ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan korban sekaligus membangun kesadaran publik agar ruang media dan ruang sosial menjadi lebih aman serta berpihak pada korban kekerasan. Anggita Rend/Foto: Agung R




