Dukung PP Tunas, KPI Ajak Publik Maksimalkan Kebersamaan dengan Keluarga saat Lebaran
- Details
- Written by IRA
- Hits: 593

Jakarta - Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah harus menjadi momentum mengeratkan kembali tali silaturahim dalam keluarga dan sesama anggota masyarakat. Sebagai makhluk sosial, kebutuhan bersosialisasi dengan sesama kerap teralihkan dengan akses gawai yang berlebihan. Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengajak publik memaksimalkan kebersamaan dengan keluarga dan kerabat, tanpa terinterupsi dengan gawai. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menanggapi kebijakan pemerintah tentang pembatasan akses pada platform media berisiko tinggi untuk anak berusia di bawah 16 tahun.
Ubaidillah mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut sejalan dengan usaha KPI dalam menjaga kepentingan anak-anak dalam bermedia, khususnya di televisi dan radio. Akses gawai yang dilakukan anak-anak di bawah umur memiliki banyak dampak negatif diantaranya perilaku agresif, gangguan mental, kesulitan fokus, terhambatnya kemampuan bahasa dan berkurangnya kemampuan dalam interaksi sosial.
Dia menilai, momentum lebaran harus dimanfaatkan untuk melakukan pembiasaan kembali pada aktivitas fisik yang lebih mendekatkan keluarga. “Liburan lebaran dapat diisi dengan menonton televisi bersama, bermain dengan keluarga besar, atau kegiatan lain yang lebih mengakrabkan persaudaraan. Intinya, selama liburan, gawai disimpan dulu di lemari!” ujarnya.
Dia berharap, setiap keluarga memanfaatkan momen liburan ini untuk mengurangi interaksi dengan gawai. “Tidak saja anak-anak, tapi juga orang tuanya,” tambah Ubaidillah. Apalagi, dengan tradisi mudik pada masyarakat kita, tentunya kembali ke kampung halaman dapat diisi dengan menghidupkan kembali permainan tradisional. Nilai-nilai luhur dalam beragam permainan tradisional dapat ditanamkan pada anak-anak sehingga memperkaya batin mereka lewat keunikan dan keragaman tradisi di kampung.
KPI Pusat mendukung penuh kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika yang membatasi akses platform media berisiko pada anak-anak. Sekalipun ranakewenangan KPI adalah televisi dan radio, Ubaidillah menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyukseskan implementasi PP Tunas ini. “KPI akan segera berkoordinasi dengan lembaga penyiaran dalam mendukung PP Tunas, dan memastikan hak-hak anak dalam bermedia tetap terpenuhi,” pungkasnya.
Imbauan Tidak Bersiaran Pada Hari Raya Nyepi 2026 di Provinsi Bali
- Details
- Written by RG
- Hits: 985

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran tentang imbauan kepada lembaga penyiaran (TV dan radio) untuk tidak bersiaran pada peringatan Hari Nyepi 2026 di wilayah Provinsi Bali.
Dalam surat edaran No.2 tahun 2026 yang ditandatangani pada 11 Maret 2026 ini, KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang bersiaran dan/atau merelay siaran di Provinsi Bali, untuk tidak bersiaran pada saat Hari Nyepi yang jatuh pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2026 mulai pukul 06.00 WITA hingga dengan hari Jumat, tanggal 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.
Demikian disampaikan KPI Pusat dalam surat edaran imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Ubaidillah.
Dalam edaran juga dijelaskan bahwa imbauan penghentian siaran di wilayah Provinsi Bali ini dimaksudkan agar lembaga penyiaran mendukung dan meningkatkan kekhusyukan umat Hindu yang menjalankan Catur Brata Penyepian pada Hari Raya Nyepi tahun ini.
Ditambahkan dalam edaran, pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini akan dilakukan oleh KPI dan dapat digunakan sebagai dasar pembinaan dan penilaian terhadap lembaga penyiaran dalam hal penyelenggaraan siaran.
Bagi lembaga penyiaran yang tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Terbukti Langgar P3SPS, KPI Jatuhkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada iNews TV
- Details
- Written by IRA
- Hits: 3777

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis pada program “Rakyat Bersuara” dari stasiun iNews. Tayangan yang hadir pada 10 Maret 2026 pukul 21.11 WIB ini memuat kata-kata yang dinilai tidak pantas disampaikan oleh salah satu narasumber yaitu a.n. Permadi Arya (Abu Janda).
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan, pemberian sanksi ini dijatuhkan KPI setelah menganalisis tayangan dan menggelar forum Klarifikasi dengan iNews TV pada 13 Maret 2026. Dalam Putusan KPI Pusat nomor 18 tahun 2026, tayangan Rakyat Bersuara terbukti melanggar pasal-pasal yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 &SPS).
Dipaparkan oleh Tulus, pasal-pasal yang dilanggar iNews TV mencakup pasal 9 dan 21 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 dan Pasal 9 dan 31 Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012. Pasal-pasal dalam P3 tersebut terkait dengan norma kesopanan dan kesusilaan, aturan tentang ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. Sedangkan pelanggaran pada SPS mencakup larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas sebagai hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada program siaran dengan klasifikasi R.
Tulus mengatakan hal tersebut saat menyampaikan putusan sanksi kepada pihak iNews TV secara daring dan dihadiri langsung oleh Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono, (16/3). Dalam surat tertanggal 16 Maret 2026 tersebut, KPI juga menyampaikan salinan putusan pada Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Digital, Dewan Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan indonesia dan Asosiasi Pengusaha Pengiklan Indonesia.
Terkait sanksi untuk iNews, Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengingatkan peran lembaga penyiaran sebagai penjernih informasi bagi masyarakat. Karenanya pengelola program siaran seperti talkshow dan diskusi, harus berhati-hati menghadirkan narasumber. “Pada prinsipnya diskusi dan adu argumen adalah untuk memberikan wawasan dan pencerahan bagi publik. Untuk itu pemilihan narasumber juga harus mempertimbangkan kapasitas keilmuan, perilaku dan tata bahasa yang layak di ruang publik,. Harapan kita bahwa lembaga penyiaran sebagai rujukan informasi masyarakat, jangan sampai redup lantaran informasi yang mengaburkan fakta,” pungkasnya.
Narsum Lontarkan Caci Maki, KPI Akan Panggil TV Yang Bersangkutan
- Details
- Written by IRA
- Hits: 1848

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah melayangkan surat panggilan kepada stasiun televisi iNews atas tayangan Rakyat Bersuara pada Selasa, 10 Maret 2026, yang menghadirkan narasumber yang melontarkan kata-kata makian saat siaran berlangsung. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, menindaklanjuti aduan dari publik kepada KPI terkait tayangan Rakyat Bersuara, (12/3).
KPI mengapresiasi respon publik yang menyampaikan keberatan atas tayangan yang disiarkan langsung oleh iNews TV dengan pembawa acara Aiman Witjaksono. Menurut Ubaidillah, tim pemantauan langsung KPI sudah mengumpulkan data siaran tersebut dan tengah melakukan kajian atas potensi pelanggaran yang terjadi.
Secara khusus Ubaidillah mengingatkan bahwa dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) terdapat larangan menampilkan ungkappan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal. “P3SPS secara tegas menutup ruang bagi ungkapan menghina dan merendahkan martabat manusia,” ujarnya. Sebagai ruang publik, televisi dan radio juga harus menjadi ruang yang aman bagi masyarakat termasuk juga anak dan remaja, sehingga tidak terpapar dengan muatan kekerasan terutama yang hadir dalam forum-forum diskusi.
Ubaidillah memastikan, KPI akan mengambil tindakan tegas atas semua pelanggaran isi siaran. KPI berharap, setiap sanksi yang dijatuhkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lembaga penyiaran untuk tidak mengulang kesalahan serupa.


