Teguran Tertulis untuk Program Siaran Jurnalistik “CNN Indonesia: Newsroom” CNN Indonesia
- Details
- Written by RG
- Hits: 10490
|
Tgl Surat |
17 Juni 2025 |
|
No. Surat |
11/K/KPI/31.2/06/2025 |
|
Status |
Teguran Tertulis |
|
Stasiun TV |
CNN Indonesia |
|
Program Siaran |
Jurnalistik “CNN Indonesia: Newsroom” |
|
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran Jurnalistik “CNN Indonesia: Newsroom” yang ditayangkan oleh stasiun CNN Indonesia pada tanggal 25 Mei 2025 pukul 17.41 WIB terdapat muatan strategi promosi produsen rokok SUKUN Mc. WARTONO pada atribut baju reporter, iklan built-in, dan tagline “Urip Iku Urup”. Muatan serupa juga ditampilkan pada tanggal 28 Mei, 02 Juni, 04 Juni, dan 10 Juni 2025; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (2), Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 43, lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan/atau remaja; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 59 ayat (2), program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok. MEMUTUSKAN Menetapkan : PUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN JURNALISTIK “CNN INDONESIA: NEWSROOM” DI STASIUN CNN INDONESIA. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Jurnalistik “CNN Indonesia: Newsroom”. KEDUA : Putusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
KPID Banten Kupas Isu Penyiaran dan Media Baru Bersama Gereja Paroki Kristus Raja dan Gereja Kristen Indonesia Serang
- Details
- Written by RG
- Hits: 2089

Serang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten melakukan kunjungan kelembagaan ke Gereja Paroki Kristus Raja dan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Serang Banten, Kamis (30/10/2025). Kunjungan ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus membahas perkembangan dunia penyiaran dan tantangan media baru di tengah arus digitalisasi yang semakin kompleks.
Rombongan KPID Banten dipimpin oleh Ketua Haris H. Witharja, didampingi Wakil Ketua A. Solahudin, serta jajaran komisioner: Efi Afifi (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran), H. Achmad Nashrudin P (Koordinator Bidang Kelembagaan), Talitha Almira (Komisioner Bidang Kelembagaan), dan Apipi (Komisioner Bidang PKSP).
Kunjungan pertama diterima langsung oleh Romo Yohanes Suradi, Pastoral Gereja Paroki Kristus Raja, bersama jajaran pengurus Komunikasi Sosial (Komsos) gereja. Dalam sambutannya, Romo Yohanes mengapresiasi langkah KPID Banten yang datang untuk berdialog dan membangun pemahaman bersama mengenai dunia penyiaran.
“Kami menyambut baik kehadiran KPID Banten. Pertemuan seperti ini menjadi ruang penting untuk berbagi pandangan, agar media dapat terus menjadi sarana penyebar nilai-nilai kebaikan, kebenaran, dan moralitas publik,” ujar Romo Yohanes Suradi. “Dalam ajaran gereja, media merupakan alat pewartaan dan pembentukan karakter. Karena itu, semangat penyiaran yang sehat sangat sejalan dengan misi keagamaan untuk menumbuhkan nilai-nilai kasih dan kemanusiaan,” tambahnya.
Sementara itu, kunjungan kedua ke Gereja Kristen Indonesia (GKI) Serang disambut hangat oleh Pendeta Beny Halim beserta jajaran pengurus gereja.
Dalam dialog tersebut, Pendeta Beny menekankan pentingnya media dalam membentuk kesadaran moral dan spiritual masyarakat.
“Kami melihat peran media tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk nilai dan perilaku publik. Karena itu, media yang sehat harus menjadi bagian dari panggilan moral bersama untuk menebarkan pesan damai dan kebenaran,” ujar Pendeta Beny Halim. “Kami siap mendukung KPID Banten dalam mendorong literasi media yang mencerdaskan dan membangun tanggung jawab masyarakat.”
Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan langkah untuk memperluas jejaring kolaborasi lintas sektor dan memperkaya perspektif etis dalam pengawasan penyiaran.
“Kehadiran kami di Gereja Paroki Kristus Raja dan GKI Serang bukan hanya silaturahmi, tetapi juga upaya membuka ruang dialog dan bertukar pandangan. Kami ingin menyerap insight dari lembaga keagamaan agar pengawasan penyiaran di Banten lebih berakar pada nilai moral dan kemanusiaan,” ujar Haris.
Ia juga menyoroti tantangan media baru yang belum sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan KPI maupun KPID, karena Revisi Undang-Undang Penyiaran masih dalam proses pembahasan di tingkat nasional.
Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin, menegaskan pentingnya menjaga fungsi penyiaran agar tetap berpijak pada kepentingan publik.
“KPI dan KPID memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam memastikan isi siaran sesuai dengan nilai-nilai etika dan kepatutan publik,” ujarnya.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Efi Afifi, menambahkan bahwa KPID Banten terus memastikan agar setiap program siaran di wilayah Banten berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Kami ingin setiap siaran yang hadir di ruang publik memberikan manfaat edukatif, inspiratif, dan menumbuhkan nilai-nilai sosial yang positif,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan, H. Achmad Nashrudin P, menilai kolaborasi dengan lembaga keagamaan merupakan bagian penting dalam memperkuat nilai moral di ruang siar.
“Sinergi lintas lembaga, termasuk dengan gereja, menjadi langkah strategis untuk menghadirkan penyiaran yang berkeadaban dan beretika,” tuturnya.
Komisioner Bidang Kelembagaan, Talitha Almira, menambahkan bahwa KPID Banten terbuka untuk mengembangkan program kolaboratif bersama lembaga keagamaan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat berkembang dalam bentuk kegiatan literasi media atau pelatihan publik agar masyarakat semakin bijak dalam bermedia,” ujar Talitha.
Melalui rangkaian kunjungan ini, KPID Banten berharap dapat memperluas jejaring kolaborasi lintas iman, memperkuat dimensi etika dalam pengawasan penyiaran, serta mendorong tumbuhnya ekosistem media yang sehat, berkeadaban, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan di Provinsi Banten. Red dari KPID Banten

Dorong Produksi Film Lokal Berkualitas, LSF Gandeng KPID Jatim Gelar Sosialisasi Layanan Sensor Digital
- Details
- Written by IRA
- Hits: 9919

Surabaya — Dalam upaya mendorong produksi film lokal yang berkualitas, Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film bersama Para Pemangku Kepentingan Perfilman di Jawa Timur (11/06). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku industri terhadap proses sensor mandiri sekaligus mengenalkan penggunaan aplikasi e-SIAS.
Ketua Subkomisi Penyensoran LSF Republik Indonesia Hadi Artomo menyampaikan bahwa klasifikasi usia merupakan pedoman penting dalam proses kreatif pembuatan film. Hadi menekankan bahwa pembuat film harus sudah merancang karya mereka sesuai klasifikasi usia tertentu sejak tahap awal produksi. "Ketika membuat film, pembuat film harus sudah mendesain sejak awal bahwa film tersebut ditujukan untuk usia tertentu sesuai dengan klasifikasi yang ada," kata Hadi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Subkomisi Penelitian dan Pengembangan Lembaga Sensor Film Zaqia Ramallah; Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno selaku narasumber; serta Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana sebagai moderator.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menerangkan di tengah tantangan disrupsi media, film dan sinema menjadi salah satu bentuk konten yang masih banyak diminati oleh masyarakat. Yosua menambahkan bahwa produksi film lokal memiliki peluang besar sehingga perlu terus dikembangkan. "Kehadiran film lokal yang berkualitas dapat memperkuat jati diri daerah dan menjadi tayangan yang edukatif bagi masyarakat," kata Yosua.
Dalam kesempatan ini, Ketua Subkomisi Penelitian dan Pengembangan Lembaga Sensor Film Zaqia Ramallah memperkenalkan e-SiAS, sistem administrasi penyensoran berbasis digital yang dikembangkan oleh LSF RI. Sistem ini memungkinkan proses pengajuan sensor film dilakukan secara daring, mulai dari pengunggahan materi hingga diterbitkannya Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). “e-SiAS merupakan inovasi yang mendukung efektivitas layanan sensor secara transparan, cepat, dan terintegrasi,” jelas Zaqia.
KPID Jawa Timur berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dari kolaborasi berkelanjutan dengan LSF RI dalam menciptakan ekosistem penyiaran dan perfilman yang sehat dan edukatif untuk kemajuan dunia penyiaran dan perfilman di Jawa Timur (CPS).
DPRD Kalsel Umumkan 7 Anggota KPID Periode 2024-2027
- Details
- Written by RG
- Hits: 10069

Banjarmasin -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan telah mengumumkan tujuh nama anggota dan pengganti antar waktu (PAW) Komisi Penyiar Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2024-2027.
Pengumuman ini dilakukan setelah melalui proses panjang uji kelayakan dan kepatutan selama dua hari kepada 21 nama peserta seleksi KPID Kalsel periode 2024-2027, dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube resmi DPRD Kalsel.
Pemilihan tujuh anggota ini menggunakan mekanisme pemungutan suara atau voting berdasarkan penilaian objektif 10 anggota Komisi I DPRD Kalsel kepada 21 peserta selama proses uji kelayakan dan kepatutan.
“Kami menggunakan mekanisme (voting) yang sama seperti Provinsi Jawa Tengah, karena pelaksanaan pemilihan anggota KPID disana yang terbaik se-Indonesia. Ini kita ketahui setelah melakukan studi komperasi beberapa waktu lalu. Dan kami pastikan proses ini tidak ada intervensi dari pihak manapun,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat saat ditemui usai pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan anggota KPID Kalsel periode 2024-2027 di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (3/6/2025) sore.
Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor menambahkan, bahwa setelah ini pihaknya akan menyampaikan berita acara pemilihan anggota KPID Kalsel periode 2024-2027 kepada Ketua DPRD Kalsel untuk dibuatkan pengantar Surat Keputusan (SK) sebelum di SK-kan resmi oleh Gubernur Kalsel, H. Muhidin.
“Untuk hal ini kita akan segera koordinasikan dengan Sekwan terkait proses SK. Kita harapkan sebelum akhir Juni sudah selesai, karena kita ketahui bersama, masa perpanjangan jabatan KPID periode terdahulu hanya sampai 30 Juni ini,” kata Ilham.
Dia pun mengharapkan tujuh anggota KPID Kalsel periode 2024-2027 bisa menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana fungsinya.
“Semoga hasil ini bisa diterima baik oleh semua pihak. Semoga mereka yang terpilih ini mampu meningkatkan kualitas penyiaran di Kalsel,” tukasnya.
Berikut adalah nama tujuh Anggota KPID Kalsel periode 2024-2027 terpilih yakni :
1. Agus Suprapto.
2. Analisa.
3. Muhammad Saufi.
4. Naniek Hayati.
5. Iwan Setiawan.
6. Muhammad Leoni Hermawan.
7. Muhammad Lutfi Rahman.
Sedangkan untuk tujuh nama anggota PAW KPID Kalsel periode 2024-2027 yang terpilih yakni :
1. Hana Mutmainah.
2. Fadli Rizki.
3. Syahmiadi.
4. Nurdin Ardalepa.
5. Franky Gleen Valery Nayoan.
6. Juhairi Ramadhan.
7. Dedi Kurnadi. Red dari berbagai sumber

