- Detail
- Dilihat: 10270
Serang - Mulai April 2013, masyarakat Banten bersiap untuk beralih dari penyelenggaraan televisi analog ke televisi digital.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten Muhibudin di Serang, Senin lalu mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 22 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penyiaran TV digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar, dan Peraturan Menkominfo No. 23/2011 berisi tentang rencana induk frekuensi radio untuk keperluan TV siaran digital terestrial pada pita frekuensi radio 478-694 MHz. dan 23/2011, Banten masuk dalam satu zona bersama DKI Jakarta.
"Banten dan DKI Jakarta masuk zona IV. Pemberlakukan penyelenggaraan televisi digital mulai tahun ini untuk Pulau Jawa dan Kepulauan Riau," kata Muhibudin seperti ditulis kantor berita Antara.
Ia mengungkapkan, dalam Peraturan Menkominfo No 22/20111 ada dua istilah yakni Lembaga Penyiaran Penyelenggaraan Program Multifleksing dan Lembaga Penyiaran Penyelenggaran Program Siaran(LP3S). Sedangkan dalam Peraturan Menkominfo No 23/2011, pemerintah sudah mengalokasikan masing-masing zona sebanyak 6 kanal.
"Untuk zona IV DKI Jakarta dan Banten, satu kanal sudah milik TVRI dan 5 untuk penyelenggara swasta," katanya.
Menurutnya, berdasarkan tender, penyelenggara penyiaran swasta yang lolos seleksi yakni Trans TV, Metro Tv, SCTV, TVOne, dan BS TV. "Dari lima stasiun televisi yang lolos seleksi tersebut, satu merupakan televisi lokal yakni BS TV," kata Muhibudin.
Ia mengatakan, kelima televisi swasta yang lolos seleksi tersebut yang memiliki hak program siaran di DKI Jakarta dan Banten. Satu kanal bisa diisi maksimal 12 program siaran, sehingga televisi yang ingin menyiarkan program siaran harus bergabung ke salah satu televisi yang lolos seleksi tersebut.
Ia menjelaskan, tahap selanjutnya nanti dilakukan seleksi LP3S. "Targetnya April 2013 penyelenggaraan TV digital sudah diberlakukan seluruhnya di DKI Jakarta dan Banten. Untuk seluruh Indonesia, pemerintah menargetkan 2018," katanya.
Muhibudin mengatakan, televisi digital memiliki keuanggulan yakni memiliki jangkauan yang lebih luas dan gambar yang lebih jernih.
Muhibudin mengataan, terkait dengan pemberlakukan televisi digital ini, pihaknya berencana mengumpulkan pengelola televisi lokal di Banten dalam rangka mengetahui kesiapan dalam menghadapi penyelenggaraan televisi digital tersebut. "Pasca Lebaran nanti kita kumpulkan pengelola TV lokal Banten," kata Muhibudin. Red
Jakarta – Stasiun Global TV memenuhi panggilan dari KPI Pusat untuk mengklarifikasi tiga program acaranya yang dinilai melanggar P3 dan SPS KPI 2012. Adapun ketiga program acara itu yakni “Big Movies”, “BOOM”, dan “Obsesi”. Klarifikasi Global TV atas ketiga acaranya berlangsung di kantor KPI Pusat, Senin, 7 Januari 2013.

