Jakarta – Setelah diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama pada 11 Oktober 2012, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali memberikan teguran tertulis yang kedua  pada Program Siaran “8-11 Show di Metro TV karena menayangkan adegan ciuman bibir dalam pemberitaan tentang lomba lari unik di Rio de Janeiro, Brazil.

Atas penayangan adegan tersebut, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 16 serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 18 huruf g. Selain itu, KPI Pusat juga meminta untuk melakukan evaluasi dan sensor internal terutama untuk menjamin agar penayangan adegan skesual yang dialarang sebagaimana yang dimaksud tidak ditayangkan kembali.

Nina Mutmainnah, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat mengatakan bahwa akan melakukan pemantauan terhadap program ini. “Jika masih ditemukan pelangggaran kembali, Kami akan meningkatkan sanksi administrative berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi”, jelas Nina. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot