Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan surat peringatan tertulis pada Metro TV karena menayangkan adegan merekam dengan smartphone di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).
Program Siaran “Wide Shot” yang tayang pada 1 Januari 2013 pukul 15.31 WIB tersebut dinilai KPI mengandung unsur edukasi bagi publik tentang pentingnya penggunaan alat perekam, namun pemilihan lokasi untuk merekam di SPBU tidak dibenarkan. Sesuai standar pelaksanaan operasional SPBU, setiap orang dilarang menggunakan telepon seluler di SPBU.
Dalam suratnya, Anggota KPI Pusat yang juga sebagai Koordinator Isi Siaran, Nina Mutmainnah, meminta pada Metro TV untuk melakukan evaluasi internal terutama untuk lebih berhati-hati dan menjamin agar penayangan setiap adegan, terlebih yang mengandung unsur edukasi kepada publik sebagaimana tayangan tersebut, dilakukan di lokasi yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012, serta norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Red

