Jakarta - Maraknya iklan klinik pengobatan dengan metode alternatif di televisi meresahkan banyak pihak. Bahkan menurut Kementrian Kesehatan, efek iklan tersebut justru sudah membahayakan masyarakat. Untuk itu jajaran Kementrian Kesehatan mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) guna berkoordinasi serta memberi dukungan pada KPI untuk bertindak tegas atas tayangan iklan tersebut (15/8).

Dalam pertemuan di kantor KPI tersebut, selain dari kementrian kesehatan yang dipimpin staf Ahli Mentri bidang Teknologi Kesehatan, Agus Purwadiyanto, juga hadir perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI). Sedangkan dari KPI sendiri yang ikut urun rembuk adalah Mohammad Riyanto (Ketua KPI), Ezki Suyanto, Nina Muthmainnah dan Azimah Subagijo.

Atas tayangan iklan pengobatan alternatif ini, KPI sudah mengeluarkan sanksi administratif berupa teguran pertama kepada enam stasiun televisi. Demikian disampaikan oleh Nina Muthmainnah, komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran. Bahkan sebenarnya, di awal kemunculan iklan ini, KPI sudah memberikan surat imbauan kepada seluruh stasiun televisi pada akhir April. KPI mengingatkan bahwa dalam iklan ini, terdapat pelanggaran atas P3SPS berupa testimoni pasien dan promosi penjualan jasa klinik. “Jika stasiun televisi masih mau memasang iklan, setidaknya kedua hal tersebut harus diedit dari materi iklan”, tutur Nina.  Namun dalam perjalanannya dari 7 iklan pengobatan yang dinilai bermasalah, masih ada 3 iklan klinik yang tetap muncul dengan pelanggaran yang sama, yakni Klinik Tong Fang, Cang Jiang Clinic TCM, dan  Tay Shan TCM.

Menurut Muhammad Riyanto, dalam menjatuhkan sanksi, KPI selalu berkoordinasi dengan lembaga terkait. “Karena ini soal iklan, maka KPI melakukan koordinasi dengan P3I (Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia)”, ujarnya. Selain masukan dari P3I, KPI juga menerima surat dari Konsil Kedokteran Indonesia yang memberikan analisis terhadap tayangan iklan pengobatan tersebut. Bahkan, oleh Badan Pengawas Periklanan, Iklan ini dinyatakan berpotensi melanggar Etika Promosi Rumah Sakit dan Etika Pariwara Indonesia, tambah Riyanto.
 
Agus sendiri menambahkan, dalam Peraturan Mentri Kesehatan nomor 1787 tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, melarang adanya publikasi metode, obat, alat dan atau teknologi pelayanan kesehatan baru atau non konvensional yang belum diterima masyarakat kedokteran karena manfaat dan keamanannya masih diragukan atau belum terbukti. Selain itu Agus juga menyampaikan adanya kecemasan di kalangan profesi tenaga kesehatan lantaran iklan klinik yang cenderung menyesatkan.

Sementara itu Abidinsyah Siregar, Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer dari Dirjen Bina Gizi Kementerian Kesehatan, memaklumi adanya trend pengobatan tradisional. Bahkan Kementrian Kesehatan sedang mendorong adanya pelayanan kesehatan tradisional yang terintegrasi dengan pelayanan konvensional. “Posisi traditional medicine ini sebagai pengobatan komplementer, karena bagaimanapun juga, obat tidak bisa digantikan”, ujar Abidin. Sedangkan dari IKNI sendiri, mengaku mendukung teguran yang dilakukan KPI pada stasiun televisi yang menyiarkan iklan pengobatan Tong Fang dan sejenisnya. “Dengan ditindaknya iklan yang tidak bertanggungjawab tersebut, maka dengan sendirinya Sin Shei lokal akan terlindungi”, ujar Martani Wiranata (Ketua II DPP IKNI).

Sebagai tindakan preventif di masa depan, Azimah Subagijo mengusulkan adanya kerjasama antara KPI dan Kementrian Kesehatan serta pihak terkait seperti IDI, BP POM, dan Ikatan Apoteker. Hal ini bertujuan agar penanganan atas iklan kesehatan yang bermasalah dapat ditangani dengan responsif.  Azimah menilai ada tiga masalah dalam iklan ini, yakni cara penyampaian produk yang  berlebihan, materi produk yang diiklankan serta dampak atas produk dan iklan tersebut. Dengan adanya  koordinasi ini diharapkan masyarakat dapat dilindungi dari iklan ataupun produk kesehatan yang tidak bertanggungjawab. Di sisi lain, ini juga untuk melindungi obat-obat tradisional Indonesia yang sebenarnya berkhasiat dan sudah teruji secara klinis, pungkas Azimah.


altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan tertulis pada program acara “Bukan Empat Mata” Trans7. KPI menilai dalam salah satu tayangan dalam program pada 2 Agustus 2012, berpotensi menimbulkan dampak negatif dalam masyarakat. Hal itu ditegaskan dalam surat peringatan KPI yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, ditujukan pada Dirut Trans7, Atiek Nur Wahyuni, Rabu, 15 Agustus 2012.
 
Penayangan adegan yang dimaksud adalah adegan saat salah satu host wanita, Marcella Lumowa, menyampaikan cerita berjudul “Doa Seorang Wanita Bernama Susi”. Diceritakan, Susi berdoa kepada Tuhan agar diberikan suami yang setia, penuh pengertian, dan tampan. Kemudian datanglah sosok Reynaldi yang ingin menikahinya. Wanita tersebut kembali teringat akan doanya dan dia mengeluh kepada Tuhan mengapa lelaki yang datang tidak sesuai dengan keinginannya. Cerita selanjutnya, Tuhan menjawab tiga harapan Susi dalam doanya. Tentang harapan untuk mendapatkan suami setia, Tuhan berkata, “Coba kamu pikirkan, siapa yang mau sama dia? Nggak ada yang mau sama dia. Ngelirik aja nggak mau… Pasti dia setia.” Tentang harapan untuk mendapatkan suami yang penuh pengertian, Tuhan berkata,, “Suamimu ini sangat mengerti kamu… Dia bisa menjadi suami dan ayah yang baik, multifungsi bahkan suamimu itu… Dia bisa jadi kain pel kalau dibutuhkan dan yang pasti jadi vacuum cleaner kalau diinginkan”. Tentang harapan untuk mendapatkan suami yang tampan, Tuhan kemudian mengajak Susi melihat sawah dan Ia berkata, “Kalau kau lihat calon suamimu, dia lebih tampan daripada orang-orangan sawah di luar sana.
 
Dalam surat tersebut, KPI menilai bahwa adegan tersebut potensial menimbulkan dampak negatif karena melibatkan keberadaan Tuhan dalam lawakan, yang menurut KPI adalah sesuatu yang belum dapat diterima oleh banyak pihak dalam masyarakat Indonesia. KPI Pusat juga telah menerima hasil analisis atas penayangan adegan tersebut dari Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) melalui surat No. B-373/MUI/VIII/2012 tertanggal 8 Agustus 2012, yang isinya menyatakan bahwa pelecehan fisik tidak dibenarkan menurut agama Islam, sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur’an surah al-Hujurat (49) ayat 11 (surat terlampir).
 
Peringatan ini, menurut KPI, bertujuan agar Trans7 segera melakukan evaluasi internal pada program untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan adegan yang berkaitan dengan Tuhan yang dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap pandangan dan keyakinan suatu agama serta norma kesopanan yang berlaku dan dianut oleh masyarakat.
 
Dalam surat tersebut, KPI Pusat meminta Trans7 agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Red

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk kedua kalinya melayangkan surat teguran ke RCTI terkait pelanggaran di program siaran “Kampung Sahur Bejo”. Program ini dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Rabu, 15 Agustus 2012.

Berdasarkan catatan KPI, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 454/K/KPI/07/12 tertanggal 26 Juli 2012.

Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan yang melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu, pelecehan suku tertentu, dan pelanggaran atas norma kesopanan dan norma kesusilaan.

Pelanggaran tanggal 8 Agustus 2012, yaitu adegan:
1.    Eko berkata, "Aku tidak pakai karet, aku pakai sistem kalender."
2.    Eko berkata tentang seorang pria berkepala botak, "Dia yang main film Titanic, yang jadi tahi otok."
3.     Melani berkata kepada Mumu, "Kenapa cemberut aja? Gue takut kalau lu cemberut-cemberut aje, bibir lu jatuh nimpa orang, mati.."
4.    Saat Mumu menggoyangkan kepalanya, Melani berkata, "Bagus banget ya rambut sama bibir bisa balapan begitu".
5.    Eko berkata kepada Ayu Tinting yang sebelumnya bicara tentang perbedaan umur mereka, "Biar tinggal sisanya tapi mah bangsa tanjakan tiga kali mah kuat..." .
6.    Melani berkata kepada Mumu yang mendekati Ayu Tingting, "Ibu udah bilang, kalau ada tamu ngga boleh diserang, ngga boleh digonggong."
7.    Melani menyebut bibir Mumu dengan "bibirnya lagi hamil" dan "sok jontor". 
       
Pelanggaran tanggal 10 Agustus 2012, yaitu adegan:
1.    Sekelompok pria bernyanyi memakai baju perempuan disebut "bences" oleh Vincent.
2.    Opi berkata kepada dua perempuan bintang tamu yang mencari-cari makanan, "Lu cakep-cakep turunan Dayak?"
3.    Eko berkata kepada penonton yang tampak bergigi maju, "Yang gue harepin Pinokio itu mancung hidungnya, kenapa giginya yang mancung?"
4.    Melani berkata ia tak dekat-dekat Pak RT karena "takut dijual gunungnya".

Menurut KPI, jenis pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan/atau masyarakat tertentu, penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, perlindungan anak, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 7, Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf b, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Selain pelanggaran di atas, KPI juga menemukan pelanggaran sejenis pada program yang ditayangkan tanggal 9 Agustus 2012, yaitu adegan:
1.    Opi Kumis menyebut penonton "kutu beras".
2.    Komeng mengomentari sepatu bintang tamu, "Wah sepatunya udah akilbalig nih, berbulu."
3.    Komeng menyebut Eko "monyong." .
4.    Penonton menyebut Melani, "pot kelurahan".
5.    Melani berkata tentang seorang pria yang disebutnya memakai lipstik, "kayak banci mau mangkal."

Pelanggaran tanggal 12 Agustus 2012, yaitu adegan:
1.     Seorang penonton berkata tentang Mumu, "Bibirnya merah kayak ujung dispenser."
2.    Komeng menyebut Mumu "pembantu gila" dan kemudian "busi bajaj".
3.    Opi Kumis bertanya kepada 'Komeng tentang Mumu, "Mulutnya sebelah mana ya?"
4.    Komeng berkomentar tentang Mumu, "Dari kemarin-kemarin bu kalo udah maju sih."

Dalam beberapa hari penayangan, KPI Pusat melihat program ini sering mempertunjukkan adegan yang menampilkan pria menggunakan kostum perempuan dan bergaya keperempuan-perempuanan. Sehubungan program berklasifikasi R-BO dan ditayangkan pada jam yang banyak ditonton oleh khalayak anak, KPI Pusat menilai bahwa adegan ini dapat memberikan contoh tidak pantas bagi anak. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat meminta agar adegan tersebut tidak lagi ditampilkan dalam program untuk selanjutnya.
 
Di akhir surat, KPI Pusat menegaskan terus melakukan pemantauan terhadap program yang dimaksu. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, KPI akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi. Red

altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menegur program “Sabarrr Tingkat 2” yang ditayangkan SCTV. Acara yang disiarkan pada 12 Agustus  2012 mulai pukul 01.10 WIB, dinilai melanggar P3 dan SPS KPI 2012. Hal itu dijelaskan dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, ditujukan pada Dirut SCTV, Sutanto Hartono, Rabu, 15 Agustus 2012.

Pelanggaran yang dilakukan adalah adegan Tukul menyebut “setan” dan seorang pria langsung membalas dengan menyebut Tukul “iblis” dan dibalas dengan sebutan “dajal”. Adegan lain adalah Jarwo Kuat berpantun: “Buah mentimun dicolong kancil/Nyolongnya pakai siasat/Bini gue emang kecil/Tapi goyangannya dahsyat”.

Jenis pelanggaran ini, menurut KPI, dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran. Berdasarkan catatan KPI, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 480/K/KPI/08/12 tertanggal 2 Agustus 2012. 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Selain tayangan di atas, kami juga menemukan pelanggaran pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 7 Agustus 2012, yaitu seorang pria berpantun mengenai pria lain: “Barang antik dari kulit jeruk/Orang cantik kok pacaran sama beruk”. Lalu seorang pemain menyebut pemain lain (laki-laki yang tampak keperempuan-perempuanan) sebagai "banci" dan "bencong". Selanjutnya Jarwo Kuat berkata kepada seorang pria berkepala botak, "Allah bersama orang-orang yang sabar, setan bersama orang botak".

Pada tayangan  tanggal 9  Agustus 2012, ditampilkan adegan seorang pemain menyapa pemain lain (laki-laki yang tampak keperempuan-perempuanan) dengan sebutan “banci”.

Pada tayangan tanggal 10 Agustus 2012, ditampilkan adegan Ustad Taufiqurrahman berpantun: “Pergi belanja ke pasar baru/Mobil kijang gak ada naik sekuter/Paling enak rumah tangga pengantin baru/Belum masuk kamar, dengkul udah gemeter”.

KPI Pusat akan tetap melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, KPI akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi. Red

altJakarta –Indonesia harus mampu mengimbangi masuknya siaran negara asing di wilayah perbatasan dengan siaran nasional. Upaya tersebut dinilai efektif guna mencegah dampak buruk (disintergasi dan lunturnya nasionalisme) akibat siaran dari negara asing.

Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat, Iswandi Syahputra, dalam rapat koordinasi dengan sejumlah instansi mengenai penggunaan stasiun relay di daerah perbatasan yang di inisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ditjen PUM, Selasa, 14 Agustus 2012.

Menurut Iswandi, kebutuhan siaran nasional untuk wilayah perbatasan atau tidak terjangkau bisa dengan memberdayakan lembaga penyiaran publik seperti RRI dan TVRI. “Pasalnya, dari aspek perizinan, jika TVRI dan RRI yang masuk, tidak akan sulit. Soalnya, izin LPP tersebut cakupannya nasional,” jelasnya.

Namun jika TVRI dan RRI tidak bisa masuk.  Ada tiga opsi yang bisa dilakukan yakni dengan mendorong RRI dan TVRI bersiaran di wilayah tersebut. Kedua, mendorong berdirinya lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) atau radio publik lokal dan televisi publik lokal. Ketiga, mendorong berdirinya lembaga penyiaran komunitas (LPK).

“Untuk LPPL harus ada Perda-nya. Jika Perda pendirian LPPL belum dibuat, bisa menggunakan Peraturan Bupati atau Walikota. Mengingat ini penting untuk daerah perbatasan. Namun, begitu izin prinsip di dapat. Perda-nya harus sudah keluar,” jelas Iswandi menambahkan.

Dalam kesempatan itu, Iswandi menegaskan, pihanya siap membantu upaya perimbangan siaran di wilayah perbatasan dengan membantu percepatan proses perizinan. “Kami juga akan membantu memberikan pelatihan terhadap SDM penyiarannya,” katanya. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot