altJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menegur program “Sabarrr Tingkat 2” yang ditayangkan SCTV. Acara yang disiarkan pada 12 Agustus  2012 mulai pukul 01.10 WIB, dinilai melanggar P3 dan SPS KPI 2012. Hal itu dijelaskan dalam surat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, ditujukan pada Dirut SCTV, Sutanto Hartono, Rabu, 15 Agustus 2012.

Pelanggaran yang dilakukan adalah adegan Tukul menyebut “setan” dan seorang pria langsung membalas dengan menyebut Tukul “iblis” dan dibalas dengan sebutan “dajal”. Adegan lain adalah Jarwo Kuat berpantun: “Buah mentimun dicolong kancil/Nyolongnya pakai siasat/Bini gue emang kecil/Tapi goyangannya dahsyat”.

Jenis pelanggaran ini, menurut KPI, dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran. Berdasarkan catatan KPI, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 480/K/KPI/08/12 tertanggal 2 Agustus 2012. 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.

Selain tayangan di atas, kami juga menemukan pelanggaran pada adegan yang ditayangkan pada tanggal 7 Agustus 2012, yaitu seorang pria berpantun mengenai pria lain: “Barang antik dari kulit jeruk/Orang cantik kok pacaran sama beruk”. Lalu seorang pemain menyebut pemain lain (laki-laki yang tampak keperempuan-perempuanan) sebagai "banci" dan "bencong". Selanjutnya Jarwo Kuat berkata kepada seorang pria berkepala botak, "Allah bersama orang-orang yang sabar, setan bersama orang botak".

Pada tayangan  tanggal 9  Agustus 2012, ditampilkan adegan seorang pemain menyapa pemain lain (laki-laki yang tampak keperempuan-perempuanan) dengan sebutan “banci”.

Pada tayangan tanggal 10 Agustus 2012, ditampilkan adegan Ustad Taufiqurrahman berpantun: “Pergi belanja ke pasar baru/Mobil kijang gak ada naik sekuter/Paling enak rumah tangga pengantin baru/Belum masuk kamar, dengkul udah gemeter”.

KPI Pusat akan tetap melakukan pemantauan terhadap program ini. Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, KPI akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi. Red

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot